bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap keberagaman budaya dan sistem kepercayaan yang telah lama menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan sebagai bentuk penghormatan terhadap para penghayat kepercayaan sekaligus implementasi amanat konstitusi yang menjamin setiap warga negara untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.
Namun, muncul satu pertanyaan yang langsung ramai diperbincangkan masyarakat: apakah 13 Juli akan menjadi hari libur nasional?
Mengapa Dipilih Tanggal 13 Juli?
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menjelaskan bahwa penetapan tanggal 13 Juli bukan dilakukan tanpa alasan.
Menurutnya, tanggal tersebut memiliki nilai historis yang sangat penting dalam perjalanan bangsa Indonesia karena berkaitan dengan sidang besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945.
Sidang tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam pembahasan konstitusi yang kemudian menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” kata Fadli Zon saat menghadiri acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di TMII, Senin (6/7/2026).
Menurut Fadli, momentum sejarah tersebut menjadi simbol bahwa Indonesia sejak awal dibangun di atas semangat keberagaman dan penghormatan terhadap seluruh warga negara.
Berlandaskan Amanat UUD 1945
Selain memiliki dasar historis, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga merupakan pelaksanaan amanat konstitusi.
Fadli mengacu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.”
Menurutnya, para penghayat kepercayaan merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dilestarikan.
Tak hanya mengacu pada UUD 1945, penetapan hari peringatan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa Indonesia tumbuh di atas keberagaman budaya, adat istiadat, tradisi, dan sistem kepercayaan.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.
Apakah 13 Juli Menjadi Hari Libur Nasional?
Meski telah resmi ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah menegaskan bahwa 13 Juli belum berstatus sebagai hari libur nasional.
Fadli Zon mengatakan hingga kini belum ada keputusan pemerintah mengenai perubahan status tanggal tersebut menjadi hari libur.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika usulan tersebut diperjuangkan pada masa mendatang.
“Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif,” ujarnya.
Dengan demikian, untuk saat ini masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa setiap tanggal 13 Juli hingga ada keputusan resmi mengenai status hari libur nasional.
Usulan Sudah Diperjuangkan Sejak 2005
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukanlah keputusan yang diambil dalam waktu singkat.
Menurutnya, gagasan tersebut telah diperjuangkan selama hampir dua dekade.
Usulan pertama diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) sejak tahun 2005.
Selama proses pembahasannya, pemerintah juga melibatkan berbagai organisasi penghayat kepercayaan melalui Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
“Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat,” jelas Restu.
Momentum Memperkuat Toleransi dan Keberagaman
Pemerintah berharap penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak sekadar menjadi hari peringatan baru dalam kalender nasional.
Lebih dari itu, momentum ini diharapkan mampu memperkuat penghormatan terhadap keberagaman budaya, meningkatkan semangat toleransi, serta memperkokoh persatuan bangsa di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
Keberadaan para penghayat kepercayaan dinilai menjadi bagian dari mozaik kebudayaan Nusantara yang telah hidup berdampingan selama ratusan tahun bersama berbagai agama, adat, dan tradisi.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah ingin menegaskan bahwa Indonesia dibangun di atas semangat hidup berdampingan, saling menghormati, dan menghargai keberagaman sebagai kekuatan bangsa.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










