bukamata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mengetahui tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku saat ini. Rasa kaget itu muncul setelah ia menanyakan perkembangan tarif dalam beberapa tahun terakhir kepada jajarannya.
“Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%, wah tinggi amat, Firaun lu,” ujar Purbaya, dikutip Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, kenaikan tarif yang cukup besar justru menekan penerimaan negara. Ia mencontohkan, pada saat tarif lebih rendah, pendapatan negara dari sektor tersebut justru lebih tinggi.
“Terus, kalau turun gimana? Ini bukan saya mau turunin, ya, cuma diskusi. Kalau turun gimana? Kalau turun makin banyak income-nya. Kenapa dinaikin kalau gitu?” ungkapnya.
Meski begitu, ia memahami bahwa kenaikan tarif CHT bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara. Kebijakan tersebut, jelas Purbaya, lebih ditujukan untuk menekan tingkat konsumsi rokok.
“Rupanya, kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi, kecil lah, otomatis industri-nya kecil, kan? Tenaga kerja di sana juga kecil. Oke, bagus. Ada WHO di belakangnya,” tegasnya.
Namun, ia menilai ada sisi yang belum diperhatikan dalam perumusan kebijakan cukai, yakni nasib para pekerja di industri rokok. Menurutnya, kebijakan pengendalian konsumsi harus diiringi dengan solusi untuk tenaga kerja yang terdampak.
“Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada. Loh kok enak? Kenapa buat kebijakan seperti itu? Itu diskusinya di sana,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, selama belum ada program yang mampu menyerap tenaga kerja terdampak, maka industri rokok tidak boleh dimatikan begitu saja.
“Kalau gitu, nanti kita lihat. Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh, itu kan hanya menimbulkan orang susah aja, tapi memang harus dibatasin yang ngerokok itu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, tarif cukai rokok memang terus naik dalam beberapa tahun terakhir, meski sempat diberlakukan kebijakan multiyears pada 2023–2024 dan tidak ada kenaikan pada 2025.
Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, pada 2022 tarif naik 12% dengan penerimaan mencapai Rp218,3 triliun dari produksi 323,9 miliar batang. Setahun kemudian, tarif kembali naik 10%, namun produksi turun menjadi 318,1 miliar batang sehingga penerimaan ikut menurun ke Rp213,5 triliun.
Adapun pada 2024, tarif tetap naik 10% dengan produksi turun sedikit ke 317,4 miliar batang. Meski begitu, penerimaan negara justru meningkat menjadi Rp216,9 triliun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










