bukamata.id – Seorang pria bernama Muhammad Arifin Al Ahsan (26) tega melakukan hal bejat kepada seorang bocah SMP di sebuah hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kelakuan bejat Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kurir paket di Jakarta ini terungkap usai orang tua korban membuat laporan kehilangan.
Polisi pun melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menemukan jika korban dibawa kabur oleh pria. Hal ini diketahui usai mengecek rekaman CCTV di sekitar rumah korban.
“Berawal dari laporan orang tua korban itu, diketahui bahwa korban ini bukan hilang, tapi dibawa tanpa sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada hari kejadian,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dikutip Kamis (2/1/2025).
Sementara peristiwa pencabulan itu terjadi pada 28 Desember 2024 lalu. Pelaku saat itu datang dari Jakarta untuk bertemu korban.
Dilaporkan, pelaku dan korban saling kenal melalui grup WhatsApp bernama Virtual Friends.
Kemudian, pelaku datang ke Cimahi dan memesan hotel di wilayah Lembang. Di sanalah korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi.
“Jadi mereka ini ada di grup WA Virtual Friends, yang isinya ini konten-konten 18 tahun ke atas. Mereka intens chatting-an, kemudian bertemu di tanggal 28 Desember itu. Mereka sempat jalan-jalan, lalu pelaku mengajak korban nginap,” ucap Tri.
“Pengakuan pelaku, dia 2 kali mencabuli (menyetubuhi) korbannya. Diiming-imingi dengan janji mau menikahi korban, sampai korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi,” sambungnya.
Pelaku ditangkap saat hendak mengantar korban kembali ke rumah pada 29 Desember 2024.
“Kami amankan pelaku di dekat rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia melakukan itu karena nafsu melihat korban padahal masih di bawah umur,” jelasnya.
Pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena tergoda. Hal ini pun yang membuat pelaku rela jauh-jauh datang dari Jakarta ke Cimahi.
“Ya tergoda wajahnya, cantik. Dia mau soalnya saya janjikan mau dinikahi. Baru sama dia aja (DNA). Pernah ngajak yang lain, tapi enggak ada yang berhasil,” tuturnya.
Karena perbuatannya, Arifin dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Tri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










