Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Tak Lagi Coblos 5 Surat Suara Sekaligus

By Aga GustianaJumat, 27 Juni 2025 19:53 WIB2 Mins Read
Ilustrasi surat suara pemilu. (Foto: Perludem).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia akan berubah. Dalam keputusan terbarunya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan serentak, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.

Latar Belakang: Ribetnya Pemilu Serentak 2024

Saat Pemilu Serentak 2024, pemilih harus mencoblos lima jenis surat suara dalam satu waktu. Kelima surat suara itu meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu)
  • Anggota DPR RI (warna kuning)
  • Anggota DPD RI (warna merah)
  • DPRD Provinsi (warna biru)
  • DPRD Kabupaten/Kota (warna hijau)
Baca Juga:  Dokumen Pendaftaran Paslon Ganjar-Mahfud Lengkap, Megawati Minta Doa dari Masyarakat

Semua ini diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Meski bertujuan untuk efisiensi, sistem ini dinilai terlalu rumit. Surat suara memiliki ukuran berbeda-beda, membuat proses pencoblosan hingga penghitungan suara berjalan lambat dan membingungkan.

Alasan MK Memisahkan Pemilu

MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak menyebabkan kerumitan teknis, membebani pemilih, dan berpotensi mengurangi kualitas partisipasi masyarakat.

Dengan adanya pemisahan, pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) akan dilakukan terpisah dari pemilu daerah (DPRD provinsi dan kabupaten/kota). Hal ini diharapkan dapat:

Baca Juga:  KPU Proyeksikan Tiga Titik Lokasi Nonton Bareng Debat Perdana
  • Meningkatkan fokus pemilih
  • Mengurangi beban logistik
  • Memperbaiki tata kelola demokrasi

Apa Dampaknya Bagi Pemilih dan Penyelenggara?

Bagi Pemilih:

  • Lebih mudah memahami proses pemilu
  • Tidak perlu mencoblos lima surat suara sekaligus
  • Fokus pada satu jenis pemilihan dalam satu waktu

Bagi Penyelenggara (KPU dan Bawaslu):

  • Perlu penyesuaian jadwal dan anggaran
  • Tantangan logistik jadi lebih terukur
  • Proses pengawasan dan penghitungan lebih sederhana
Baca Juga:  Ketua KPPS di Ujungberung Bandung Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Langkah Selanjutnya

Dengan putusan MK ini, KPU diharapkan segera menerbitkan regulasi teknis baru. Termasuk di dalamnya penjadwalan ulang tahapan pemilu, pengaturan kampanye, dan simulasi pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Kesimpulan:
Keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah adalah langkah besar menuju sistem demokrasi yang lebih efisien dan berkualitas. Meskipun akan ada tantangan dalam pelaksanaan awal, banyak pihak optimistis perubahan ini akan membawa dampak positif bagi masa depan pemilu Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Pemilu Daerah Pemilu Nasional Pemilu Terpisah Putusan Mahkamah Konstitusi Sistem Pemilu Surat Suara Pemilu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.