Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Selasa, 15 September 2026 11:46 WIB

Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing

Selasa, 15 September 2026 11:17 WIB

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Selasa, 15 September 2026 10:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing
  • Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing
  • Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?
  • Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • “Edankeun di Asia”, Jersey Baru Persib untuk Bertarung di ACL Two 2026/27
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib: Ujian Berat Maung Bandung di Laga Perdana ACL 2
  • Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Tak Lagi Coblos 5 Surat Suara Sekaligus

By Aga GustianaJumat, 27 Juni 2025 19:53 WIB2 Mins Read
Ilustrasi surat suara pemilu. (Foto: Perludem).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia akan berubah. Dalam keputusan terbarunya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan serentak, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.

Latar Belakang: Ribetnya Pemilu Serentak 2024

Saat Pemilu Serentak 2024, pemilih harus mencoblos lima jenis surat suara dalam satu waktu. Kelima surat suara itu meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu)
  • Anggota DPR RI (warna kuning)
  • Anggota DPD RI (warna merah)
  • DPRD Provinsi (warna biru)
  • DPRD Kabupaten/Kota (warna hijau)
Baca Juga:  KPU Umumkan Cawapres Boleh Bawa Pena dan Kertas saat Debat Besok

Semua ini diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Meski bertujuan untuk efisiensi, sistem ini dinilai terlalu rumit. Surat suara memiliki ukuran berbeda-beda, membuat proses pencoblosan hingga penghitungan suara berjalan lambat dan membingungkan.

Alasan MK Memisahkan Pemilu

MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak menyebabkan kerumitan teknis, membebani pemilih, dan berpotensi mengurangi kualitas partisipasi masyarakat.

Dengan adanya pemisahan, pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) akan dilakukan terpisah dari pemilu daerah (DPRD provinsi dan kabupaten/kota). Hal ini diharapkan dapat:

Baca Juga:  Pastikan Keabsahan Pemilu 2024, PPP Bakal Gugat Hasil Rekapitulasi KPU ke MK
  • Meningkatkan fokus pemilih
  • Mengurangi beban logistik
  • Memperbaiki tata kelola demokrasi

Apa Dampaknya Bagi Pemilih dan Penyelenggara?

Bagi Pemilih:

  • Lebih mudah memahami proses pemilu
  • Tidak perlu mencoblos lima surat suara sekaligus
  • Fokus pada satu jenis pemilihan dalam satu waktu

Bagi Penyelenggara (KPU dan Bawaslu):

  • Perlu penyesuaian jadwal dan anggaran
  • Tantangan logistik jadi lebih terukur
  • Proses pengawasan dan penghitungan lebih sederhana
Baca Juga:  Tiktok Indonesia Luncurkan Fitur Lapor Misinformasi untuk Memerangi Hoax Pemilu 2024

Langkah Selanjutnya

Dengan putusan MK ini, KPU diharapkan segera menerbitkan regulasi teknis baru. Termasuk di dalamnya penjadwalan ulang tahapan pemilu, pengaturan kampanye, dan simulasi pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Kesimpulan:
Keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah adalah langkah besar menuju sistem demokrasi yang lebih efisien dan berkualitas. Meskipun akan ada tantangan dalam pelaksanaan awal, banyak pihak optimistis perubahan ini akan membawa dampak positif bagi masa depan pemilu Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.