Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Igor Tolic Pasang Target Gila di Persib, Gelar Juara Harus Dipertahankan!

Selasa, 1 September 2026 21:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Desil DTSEN Mau Diubah? Begini Cara Update Data September 2026 Lewat HP

Selasa, 1 September 2026 20:53 WIB

Leo-Daniel Makin Ganas! Ganda Nomor 1 Dunia Jadi Korban di China Masters 2026

Selasa, 1 September 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Igor Tolic Pasang Target Gila di Persib, Gelar Juara Harus Dipertahankan!
  • Desil DTSEN Mau Diubah? Begini Cara Update Data September 2026 Lewat HP
  • Leo-Daniel Makin Ganas! Ganda Nomor 1 Dunia Jadi Korban di China Masters 2026
  • Tim Hukum Jabar Istimewa Pastikan Kasus Intimidasi Guru Sukabumi Tak Berujung Damai
  • Nahas! Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Genangan Waduk Saguling
  • Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP, Begini Caranya
  • Bukan Cuma Lolos ACL Two, Marc Klok dan Beckham Ukir Rekor Istimewa Persib
  • Kalender September 2026 Padat Hari Besar: Apakah Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama? Cek Daftar Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 1 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Modus Pengobatan, Pria di Purwakarta Cabuli 2 Perempuan di Bawah Umur

By SusanaSelasa, 6 Mei 2025 14:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi bejat dilakukan PY (54) yang mengaku guru silat (oknum) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Sejumlah murid perempuan di bawah umur diduga menjadi korban asusila guru silat itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan saat ini ada dua orang yang menjadi korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2025.

“Dua orang menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial PY pada Maret 2025. Korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukatani,” kata Arwin, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu, dikutip dari laman resmi Tribata News, Selasa (6/5/2025).

Kasat menyebut, korbannya berstatus pelajar SD dan SMP yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan modus bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita korban.

Baca Juga:  Paslon ZeinJo Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Purwakarta 2024

“Modusnya pelaku bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita para korban. Perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku PY terhadap korban dengan cara memijat serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban tidak melakukan perlawanan lantaran dikira itu bagian dari proses pengobatan yang dilakukan pelaku. Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain,” ucap Arwin.

Baca Juga:  Implementasi Nilai Pancasila Jadi Pesan Utama Wabup Purwakarta di Hari Kesaktian Pancasila

Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lokasi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua di rumah korban.

“Pelaku PY menggunakan modus yang sama terhadap para korbannya dengan cara melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” Ucap Arwin.

Atas kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga:  Spill Hubungan dengan Om Zein: Bang Ijo Bosan Cuma Jadi Pelengkap, Siap Gantiin Kalo Perlu!

“Saat ini pelaku PY sudah kita amankan dan masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Arwin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban.

Atas perbuatannya, pelaku PY dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Desil DTSEN Mau Diubah? Begini Cara Update Data September 2026 Lewat HP

Tim Hukum Jabar Istimewa Pastikan Kasus Intimidasi Guru Sukabumi Tak Berujung Damai

Nahas! Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Genangan Waduk Saguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Hancur Dihujat Satu Indonesia! Tangis Istri Gubernur Kalteng Pecah di Depan Ustaz, Cuma Drama?!

PGRI Ogah Damai! Kasus Pria Ngaku Wartawan Ngamuk di SD Sukabumi Bakal Dikawal Sampai Pengadilan

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • Game Free Fire
    Banjir Item Gratis! Kode Redeem FF 26 Agustus 2026 Siap Klaim, Ada Skin M1887 dan Diamond
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.