bukamata.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap penjaga konter ponsel di Sukajadi, Kota Bandung akhirnya terungkap.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memastikan pelaku berinisial NA (27) nekat mencuri hingga membunuh korban Ilham Firmanyah karena terlilit utang akibat judi online (judol).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membayar utang kepada beberapa orang karena meminjam uang untuk bermain judi online,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (12/11/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Pelaku masuk ke konter melalui atap kamar mandi dengan tujuan mencuri uang. Namun aksinya gagal berjalan mulus.
Saat memasuki area konter, pelaku terjatuh ke dalam kamar mandi, sehingga menimbulkan suara keras yang membangunkan korban. Ilham kemudian berteriak “maling!”, yang membuat pelaku panik.
“Secara refleks, tersangka yang sudah membawa golok langsung menyerang korban dengan tusukan dan bacokan,” jelas Budi.
Korban sempat mencoba melarikan diri ke kamar mandi, namun pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Dari hasil visum, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” tambahnya.
Uang Curian untuk Bayar Utang Judi Online
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp22,8 juta beserta beberapa ponsel inventaris konter. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung untuk bersembunyi.
Namun, berkat kerja cepat tim Satreskrim Polrestabes Bandung, NA berhasil ditangkap pada Selasa (11/11/2025) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Budi Sartono.
Polrestabes Bandung Peringatkan Bahaya Judi Online
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang dampak kecanduan judi online yang kini marak di kalangan muda. Kombes Budi menegaskan, banyak kejahatan muncul akibat desakan ekonomi dan utang judol.
“Judi online tidak hanya merusak ekonomi, tapi juga bisa menghancurkan moral dan masa depan seseorang,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi dan menjauhi segala bentuk perjudian daring yang merugikan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











