Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dari Roti Jadul hingga Satai Berbumbu Oncom, Ini 5 Kuliner Unik di Cianjur

Sabtu, 17 Oktober 2026 06:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja Kembali Jadi Sorotan, Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Sabtu, 17 Oktober 2026 05:00 WIB

Berburu Kuliner di Sukabumi, Ini 5 Tempat Makan yang Bisa Jadi Pilihan Bareng Keluarga

Sabtu, 17 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dari Roti Jadul hingga Satai Berbumbu Oncom, Ini 5 Kuliner Unik di Cianjur
  • BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja Kembali Jadi Sorotan, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
  • Berburu Kuliner di Sukabumi, Ini 5 Tempat Makan yang Bisa Jadi Pilihan Bareng Keluarga
  • Nama Pernah Terdaftar sebagai Penerima Bansos? Cek Lagi Status PKH dan BPNT Oktober 2026
  • 7 Sport Center di Bandung dengan Fasilitas Lengkap, Ada Kolam Renang hingga Padel
  • Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nama IA ITB Dicatut Dalam Surat Edaran Sirekap, Gembong Primadjaja: Kami Akan Proses Hukum

By Putra JuangKamis, 14 Maret 2024 14:49 WIB3 Mins Read
Kampus ITB (itb.ac.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Gembong Primadjaja membantah surat edaran yang mendesak pihak kampus untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Gembong mengatakan, jika pernyataan sikap tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya alias ilegal. Sebab, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau memberikan pernyataan sikap seperti itu.

“Ya terkait surat edaran itu, itu adalah surat mengatasnamakan IA ITB secara ilegal,” ucap Gembong saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Oleh karena itu, pihaknya pun akan memproses hal tersebut secara hukum. Mengingat, IA ITB merupakan sebuah organisasi yang diakui oleh Kemenkumham dan PTUN.

“Kami akan memprosesnya secara hukum, karena kami tidak pernah membuat itu, dan yang menandatangani itu bukan Ketua Umum Ikatan Alumni ITB sesuai dengan hasil putusan kongres dan kemudian dikuatkan oleh Kumham, dan kemudian ada putusan PTUN juga,” katanya.

Baca Juga:  MTI Dukung Kebijakan Kemenhub soal Penguatan Angkutan Umum Perkotaan

“Jadi, clear itu mengatasnamakan IA ITB secara tidak sah,” tambahnya.

Gembong menyebut, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian atas pemalsuan identitas.

“Kami akan melaporkan ke polisi karena ini sudah pemalsuan identitas dan juga ini dia bisa kena UU ITE, karena disebarluaskan melalui media elektronik tanpa melakukan dan mengatasnamakan kami,” tandasnya.

Sebelumnya, pernyataan sikap IA ITB yang mendesak pihak kampus untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan Sirekap yang digunakan KPU dalam Pemilu 2024 telah diberitakan oleh sejumlah media massa.

Diketahui, pernyataan sikap IA ITB terkait proses Pemilu 2024 tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat IA ITB, Akhmad Syarbini dan Sekjen Hairul Anas Suaidi.

Baca Juga:  Kunjungi ITB, BSI ROCK Buka Peluang Karier Baru untuk Anak Muda Indonesia

“Oleh karena itu terkait permasalahan rancangan teknologi dalam sistem IT pihak Rektorat ITB perlu memberikan sikap dan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawabnya,” bunyi pernyataan sikap IA ITB.

Pernyataan itu menjelaskan, kinerja aplikasi Sirekap telah berkembang menjadi sengketa dan kegaduhan nasional sehingga berbagai kelompok masyarakat mempertanyakan tanggung jawab ITB sebagai salah satu tim pengembang aplikasi tersebut.

Bentuk buruknya kinerja aplikasi Sirekap diakui oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Dia mengatakan, telah memperbaiki data-data tidak sinkron dari Sirekap.

Data Pilpres telah dilakukan perbaikan sebanyak 74.181 TPS, data Pemilu DPR sebanyak 14.651 TPS, dan data Pemilu DPD sebanyak 10.512 TPS. Bahkan, salah satu perwakilan masyarakat, yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melaporkan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Alumni ITB Titipkan Visi Indonesia Berteknologi untuk Anies Baswedan

Berikut ini 4 poin pernyataan sikap IA ITB kepada Rektor ITB, sebagai berikut:

– Rektor ITB agar segera menyampaikan klarifikasi secara elegan dan profesional.

– Kami dukung sepenuhnya Rektor ITB untuk menjaga Marwah dan nama baik ITB.

– Agar Rektor ITB membentuk tim evaluasi untuk audit Sirekap sebagai bentuk tanggung jawab intelektual demi tegaknya kebenaran dan keadilan untuk seluruh peserta Pemilu 2024.

– Mengajak seluruh elemen Masyarakat, khususnya alumni ITB untuk terus mengawal proses penyelenggaraan PEMILU 2024 secara LUBER JURDIL demi menjaga marwah ITB di tingkat nasional dan dunia akademik pada umumnya serta suksesi kepemimpinan nasional secara damai dan bermartabat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ITB Sirekap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja Kembali Jadi Sorotan, Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Nama Pernah Terdaftar sebagai Penerima Bansos? Cek Lagi Status PKH dan BPNT Oktober 2026

Bansos

Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos

IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api

Ilustrasi korupsi

Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.