bukamata.id – Nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kini masih belum ada kepastian.
Padahal, tahun 2025 hampir berakhir, dan banyak ASN yang menunggu informasi resmi mengenai penyesuaian gaji di tahun 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengaku telah bersurat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait potensi kenaikan gaji ASN.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada kemampuan fiskal negara.
“Saya juga senang kalau ASN bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal negara,” kata Rini Widyantini, menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan anggaran negara.
Gaji ASN 2026 Masih Mengacu Perpres 10/2024
Dengan belum adanya keputusan resmi, gaji ASN 2026 dipastikan akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Sebagai catatan, terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada tahun 2024.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin juga turut disesuaikan tiap bulan. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung pada capaian indeks reformasi birokrasi di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) atau struktur organisasi di tingkat direktorat.
Daftar Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Golongan I
- I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- II a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Apa Artinya Bagi ASN?
Bagi ASN, ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan keuangan di awal tahun 2026. Meskipun gaji pokok masih mengacu pada Perpres, peluang penyesuaian gaji tetap ada jika kondisi APBN memungkinkan.
Sementara itu, ASN diimbau untuk tetap fokus pada kinerja dan pemenuhan tugas sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Dengan informasi ini, para ASN dapat lebih siap menghadapi potensi kenaikan gaji sekaligus memahami mekanisme tunjangan kinerja yang berbeda di tiap instansi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










