bukamata.id – Seorang pemuda berinisial N (26) asal Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung.
N nekat menanam tujuh pohon ganja di rumahnya sebelum akhirnya diamankan oleh polisi pada Sabtu (22/2/2025).
Selain menangkap N, polisi juga memeriksa ibunya karena diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut namun membiarkannya.
Sementara itu, kakak kandung N, berinisial I, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat langsung dalam penanaman ganja tersebut.
“Di rumah tersangka N, polisi menyita 7 pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir satu tahun,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.
Kasus Terungkap Berkat Laporan Masyarakat
AKBP Agah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kediaman N.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan, N mengaku bahwa ganja tersebut sebenarnya milik kakaknya, I, yang saat ini berada di luar negeri. Kakaknya diduga menanam ganja tersebut sejak Mei 2024, sebelum menitipkan tanaman tersebut kepada N untuk dirawat.
N diminta menjaga tanaman dengan memberi cahaya buatan di ruang khusus agar tetap hidup.
“Jadi pohon ini ditanam oleh kakaknya berinisial I sejak Mei (2024). I sekarang berada di luar negeri. Kemudian dilanjutkan diurus oleh adiknya (N). Menurut penuturan tersangka N, ganja itu titipan kakaknya untuk diurus. Karena kakaknya baru berangkat dari Indonesia pada Oktober 2024,” tambah AKBP Agah.
AKBP Agah menegaskan, pihaknya masih mendalami motif di balik penanaman ganja ini. Belum diketahui apakah ganja tersebut ditanam untuk konsumsi pribadi atau dijual.
“Nanti kami dalami lagi seperti apa, yang sebenarnya peran-peran dari keluarga ini ya. Apakah untuk dikonsumsi pribadi atau dijual. Kami lihat dari barang bukti pohon ganja yang sudah mati” jelasnya.
Saat ini, N telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga berencana memeriksa ibunya, yang tinggal di rumah yang sama.
“Kami akan memeriksa ibu dari tersangka N. Sudah pasti, kakak N, yaitu I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











