Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

Rabu, 12 Agustus 2026 11:36 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil

Rabu, 12 Agustus 2026 11:00 WIB

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Rabu, 12 Agustus 2026 10:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
  • Karier Paul Pogba di Ujung Tanduk: Kembali Dihantam Cedera, AS Monaco Bersiap Putus Kontrak!
  • Menguji Kekuatan di Pulau Dewata: Persib Siap Duel Lintas Negara Lawan Sabah FC
  • Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg
  • PERSIB Pastikan FIFA Registration Ban Resmi Dicabut Permanen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Neni Nur Hayati Diteror Digital, LBH-AP Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Ambil Tanggung Jawab

By SusanaMinggu, 3 Agustus 2025 13:30 WIB3 Mins Read
Neni Nur Hayati
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: bukamata.id/Rizal Fadillah)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH-AP PP Muhammadiyah) menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap serangan digital yang dialami oleh peneliti dan aktivis masyarakat sipil, Neni Nur Hayati.

Serangan tersebut meliputi peretasan akun pribadi, penyebaran data pribadi (doxing), ancaman kekerasan hingga pembunuhan, serta kampanye disinformasi yang sistematis.

Menurut LBH-AP, aksi ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi dan keamanan individu. Karena Neni adalah perempuan pembela hak asasi manusia (HAM), maka tindakan ini dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Awal Mula Serangan Digital

Serangan ini bermula dari unggahan video klarifikasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta empat akun resmi lainnya pada 15 Juli 2025.

Dalam video tersebut, wajah Neni ditampilkan tanpa izin, yang kemudian memicu serangan digital massif terhadapnya pada 15–16 Juli 2025.

Padahal, Neni tidak pernah menyebut nama Dedi Mulyadi secara eksplisit dalam konten TikTok-nya. Klarifikasi tersebut dianggap salah sasaran dan berujung pada pembungkaman kritik yang seharusnya dijamin oleh negara.

Langkah Hukum dan Tanggapan Pemerintah

Menanggapi kejadian ini, LBH-AP PP Muhammadiyah memberikan bantuan hukum dan mengirimkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Diskominfo Jabar pada 21 Juli 2025. Somasi tersebut berisi tuntutan:

  1. Menghapus (take down) video yang menampilkan wajah Neni;
  2. Meminta maaf secara terbuka kepada Neni;
  3. Menghapus seluruh konten lain yang menyebarkan wajah Neni di luar akun pemerintah.

Diskominfo Jabar membalas somasi tersebut pada 24 Juli 2025 dengan menyatakan kesediaannya untuk menghapus video. Namun, mereka belum menunjukkan itikad baik dalam bentuk permintaan maaf atau langkah lanjutan terhadap konten-konten lain yang memicu serangan digital.

Tanggung Jawab Negara Menurut Hukum

Menurut LBH-AP PP Muhammadiyah, pemerintah tidak bisa lepas tangan karena konten awal berasal dari akun resmi pemerintah.

Negara, dalam hal ini Pemprov Jabar, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warganya dari serangan digital, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
  • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik;
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Desakan LBH-AP PP Muhammadiyah

LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak:

  1. Gubernur dan Pemprov Jabar segera meminta maaf secara terbuka;
  2. Melakukan pelaporan dan penghapusan konten yang mengandung ujaran kebencian dan ancaman terhadap Neni;
  3. Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan serangan digital terhadap Neni di platform manapun.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, LBH-AP akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, tata usaha negara, atau pelaporan pidana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

doxing aktivis LBH-AP PP Muhammadiyah Neni Nur Hayati Pemprov Jabar serangan digital
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.