bukamata.id – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat memastikan seluruh sekolah di wilayah kerjanya wajib mematuhi larangan study tour atau karya wisata.
Larangan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan sanksi tegas akan diterapkan bagi sekolah yang melanggar.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar, Nonong Winarni, menegaskan bahwa larangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang telah disebarkan ke seluruh sekolah di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, selama ini study tour dinilai memberatkan orang tua secara finansial, sementara siswa yang tidak ikut sering diberikan tugas tambahan yang cukup membebani.
Sebagai alternatif, sekolah diperbolehkan mengadakan outing class atau e-learning di dalam wilayah Jabar, dengan tujuan memperkuat teori yang telah dipelajari di kelas tanpa membebani orang tua.
Nonong juga mengingatkan bahwa sebelum Gubernur Dedi Mulyadi dilantik, pihaknya telah lebih dulu menerbitkan SE yang melarang study tour di tingkat SMA/SMK.
Oleh karena itu, sekolah yang sudah merencanakan karya wisata diminta untuk membatalkan agenda tersebut.
Sementara itu, sekolah yang telah terlanjur menggelar study tour masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Pengecualian hanya diberikan kepada SMK yang mengadakan kunjungan industri, selama kegiatan tersebut tidak mematok biaya tinggi dan disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa.
Kasus Study Tour SMA 1 Cianjur dalam Penyelidikan
Terkait keberangkatan ratusan siswa SMA 1 Cianjur ke Bali setelah adanya larangan, KCD mendapat informasi bahwa kepala sekolah dan komite sekolah telah dipanggil oleh Inspektorat Daerah (Itda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar.
“Belasan kepala sekolah dan komite sekolah di Jawa Barat sudah dipanggil karena tetap menggelar study tour ke luar daerah. Sanksi tegas akan diterapkan, namun kami masih menunggu keputusan dari Itda dan BKD Jabar,” jelas Nonong, dikutip Jumat (28/2/2025).
Meski demikian, ia memastikan bahwa tidak ada pemecatan terkait pelanggaran ini, meskipun sanksi lainnya masih dalam kajian lebih lanjut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









