Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 11:26 WIB

BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban

Kamis, 13 Agustus 2026 11:18 WIB

Dua Talenta Muda Persib Dipanggil Timnas U-20, Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Dua Talenta Muda Persib Dipanggil Timnas U-20, Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027
  • Baru Pecat Paul Munster, Bhayangkara FC Langsung Umumkan Pelatih Baru dari Spanyol
  • Demi Menit Bermain, Henhen Herdiana Tinggalkan Persib Lagi
  • Real Madrid Kembali ‘Menggoda’, Man City Langsung Bentengi Haaland dengan Pagar Rp4,5 Triliun
  • TC Persib di Bali Dimulai, Danijel Loncar Langsung Berlatih dan 3 Pemain Masih Cedera
  • Panduan Chord Gitar dan Lirik Hymne dan Mars Pramuka: Resonansi Janji Pandu Menuju Indonesia Emas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pahami Isi UU Cipta Kerja, HIPMI Kota Bandung Beri Pelatihan Buruh dan Pengusaha

By Putra JuangKamis, 8 Agustus 2024 11:44 WIB3 Mins Read
HIPMI Kota Bandung memberikan pembekalan materi terhadap isi dari UU Cipta Kerja. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bandung menekankan pentingnya pengetahuan para pengusaha dan pekerja terkait lahirnya Undang-undang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, HIPMI Kota Bandung telah memberikan pembekalan materi terhadap isi dari UU Cipta Kerja sebagai bagian dari upaya untuk menyerap aspirasi para pekerja. Pembekalan ini dilaksanakan pada Minggu (4/8/2024) lalu di Bandung.

Ketua BPC HIPMI Kota Bandung Ibrahim Imaduddin mengatakan, materi dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 perlu dipahami oleh pengusaha dan pekerja untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek yang esensial dalam hubungan kerja, mulai dari kontrak kerja jangka pendek, penggunaan tenaga alih daya, hingga ketentuan waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja.

“Saat ini penting baik itu pengusaha maupun pekerja untuk memahami secara mendalam tentang hukum ketenagakerjaan apalagi kedua belah pihak ingin menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif,” ucap Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Ilham berharap, pelatihan tersebut bisa menciptakan kesamaan pandangan terhadap aturan baru.

“Sangat penting acara ini untuk bisa membangun kesamaan perspektif antara teman-teman pengusaha dan pekerja sehingga akhirnya bisa ada stabilitas di dalam perusahaan dan tentunya stabilitas ini akan mendukung pertumbuhan perusahaan,” katanya.

Sebagai himpunan pengusaha, kata Ibrahim, HIPMI perlu turut ambil bagian dalam menyerap aspirasi para pekerja dan mengadvokasi kebutuhan pekerja kepada pemerintah.

“Agenda ini dibuat untuk memberikan satu sesi bersama antara pengusaha dan pekerja untuk memahami UU Cipta kerja dan tentunya kita ingin menyerap aspirasi dari pekerja tentan UU Cipta Kerja yang baru bagi kita semua. Dan tugas kami menyerap aspirasi ini untuk diadvokasikan kepada pemerintah. Karena bagaimanapun untuk membentuk ekosistem ekonomi yang kuat perlu ada kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Otonom Law HIPMI Kota Bandung, Aldyva Ferdianza mengatakan, pelatihan ketenagakerjaan sangat penting mengingat jajaran HIPMI sendiri merupakan para pengurus perusahaan.

“Kita memberikan pelatihan kepada perusahaan dimana anggota dan pengurus dari HIPMI Kota Bandung itu adalah pengurus dan jajaran direksi. Pelatihan ketenagakerjaan itu sangat penting terutama tentang adanya UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

“Jadi di Undang-undang Ketenagakerjaan yang dulu diubah semuanya dan ada hal spesifik yang perlu dibahas. Nah dengan adanya pelatihan ini semoga teman-teman perusahaan bisa menyesuaikan kebijakannya dengan aturan yang baru,” tambahnya.

Direktur Pandawa Lima, Irwan Zaelan menyebut, pelatihan ini juga sebagai media untuk meluruskan beragam isu terkait aturan ketenagakerjaan yang baru.

“Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai perjanjian kerja serta peraturan perusahaan yang akan memperoleh pemahaman yang komprehensif dan keterampilan praktis untuk mengimplementasikan hukum ketenagakerjaan dengan efektif,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

buruh HIPMI Kota Bandung Kota Bandung pengusaha UU Cipta Kerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban

Ini Rapat Apa Tempat Curhat? Dosa-dosa Politik Bupati Gowa yang Bikin 45 Anggota Dewan Kompak Mendepaknya!

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Beras 30 Kg Cair Lagi, Benarkah Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih? Cek Caranya

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.