Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Selasa, 31 Maret 2026 21:00 WIB

Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 20:46 WIB

Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 20:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
  • Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini
  • Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia
  • Fokus Juara! Marc Klok Bongkar Kesiapan Persib Jelang Laga Penting
  • Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru
  • Wajib Coba! 4 Aktivitas Seru di Bandung Ini Bikin Akhir Pekan Gak Ngebosenin
  • Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026
  • Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 31 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2026 Tetap, Angkutan Umum Dapat Keringanan

By Aga GustianaSabtu, 3 Januari 2026 08:24 WIB3 Mins Read
Ilustrasi angkot. (mediabogor).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan aktivitas pelayanan publik kembali berjalan penuh sejak awal tahun 2026. Salah satu layanan yang telah beroperasi normal adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif pajak kendaraan pribadi pada tahun ini. Besaran PKB tetap mengacu pada ketentuan tahun 2025, begitu pula dengan BBNKB yang dipastikan tidak mengalami penyesuaian.

“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1/2026).

Selain mempertahankan tarif pajak kendaraan pribadi, Pemprov Jabar juga memberikan stimulus berupa keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk kendaraan angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya berada di angka 60 persen kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang pada 2025 dikenakan pajak penuh 100 persen, pada 2026 turun menjadi 70 persen.

Baca Juga:  Teras Cihampelas Terjebak Birokrasi, Pembongkaran Jalan di Tempat

Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini patuh menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Ia menilai kontribusi tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas infrastruktur di berbagai wilayah.

“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.

Ia menegaskan, penerimaan pajak memberikan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan sepanjang 2026.
“Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mengingatkan masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera meningkatkan kepatuhan.

“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga:  Genjot Pendapatan Pajak, Bapenda Jabar Kerahkan Emak-emak

Tak lupa, ia mendoakan agar kewajiban pajak yang telah dibayarkan membawa keberkahan, sekaligus berharap masyarakat yang belum mampu membayar pajak segera diberikan kelapangan rezeki.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, turut mengapresiasi peran para wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menyampaikan optimisme menghadapi tahun anggaran 2026 meski di tengah tantangan ekonomi dan fiskal.

Menurut Asep, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp30,1 triliun sebagaimana disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi.

Menanggapi kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan berpelat kuning, Asep menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur terkait relaksasi opsen serta ketentuan pengenaan pajak bagi angkutan umum yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Ia menyebutkan pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala Samsat untuk melakukan pemantauan, sosialisasi, dan memastikan bahwa penetapan PKB serta BBNKB benar-benar tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga:  BBNKB II Resmi Dihapus, Ini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tetap Harus Dibayar

“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.

“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.

Asep juga menegaskan bahwa kebijakan keringanan pajak kendaraan berpelat kuning memang menjadi kebijakan khusus Pemprov Jabar tahun ini.

“Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” jelas dia.

Menutup pernyataannya, Asep menyatakan keyakinannya bahwa dukungan masyarakat akan menjaga stabilitas pendapatan daerah.

“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” pungkas Asep.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BBNKB 2026 pajak kendaraan bermotor pajak kendaraan Jabar pelat kuning Pemprov Jawa Barat PKB 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Bandung Zoo

Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru

Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026

Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.

Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad

Ilustrasi isi BBM

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.