Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Sabtu, 3 Oktober 2026 18:12 WIB

Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:30 WIB

Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!
  • Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total
  • Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri
  • Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya
  • Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BBNKB II Resmi Dihapus, Ini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tetap Harus Dibayar

By Aga GustianaRabu, 12 November 2025 12:50 WIB2 Mins Read
Tampilan ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah akhirnya menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat proses balik nama mobil dan motor bekas menjadi lebih ringan, namun bukan berarti sepenuhnya gratis, karena masih ada sejumlah biaya lain yang wajib dibayarkan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni ketika kendaraan masih dalam kondisi baru dari pabrikan atau dealer.

Biaya yang Tetap Berlaku

Meskipun BBNKB II dihapus, saat melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik tetap perlu membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.

Jika kendaraan tersebut dipindahkan ke wilayah administrasi berbeda, maka akan ada tambahan biaya mutasi kendaraan. Selain itu, pemilik juga wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen pajak untuk tahun berikutnya. Jika terdapat denda pajak, hal itu pun harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Terus Matangkan Persiapan Jelang Implementasi Opsen PKB dan BBNKB

Estimasi Rincian Biaya

Beberapa komponen biaya balik nama kendaraan bekas antara lain:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143.000 untuk mobil.
  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000.
  • Pembuatan TNKB (pelat nomor): Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB baru: Rp375.000.
  • Biaya mutasi antar daerah: sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga:  Baru Semester I, Bapenda Jabar Bukukan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp4,2 Triliun

Sebelum BBNKB II Dihapus

Sebelum adanya kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas masih dikenai BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan. Misalnya, untuk mobil bekas dengan harga Rp200 juta, biaya BBNKB II bisa mencapai sekitar Rp2 juta.

Kini, dengan penghapusan aturan tersebut, pembeli mobil bekas bernilai sama bisa menghemat hingga Rp2 juta hanya dari pos BBNKB II. Tentu, besarnya penghematan tergantung pada harga kendaraan yang dibeli.

Baca Juga:  Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Imbauan dari Kepolisian

Melalui situs resminya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama. Langkah ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Menurut kepolisian, proses balik nama juga membantu memperlancar pelayanan administrasi dan memastikan setiap kendaraan terdaftar secara sah di sistem kepolisian

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pajak kendaraan bermotor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta

BSU Kemnaker

Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya

Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.