Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!

Selasa, 19 Mei 2026 02:00 WIB

Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!

Selasa, 19 Mei 2026 01:00 WIB

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Senin, 18 Mei 2026 22:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Video ‘Guru Bahasa Inggris’ Viral Picu Kekhawatiran Keamanan Digital, Netizen Diminta Waspada Link Palsu
  • Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BBNKB II Resmi Dihapus, Ini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tetap Harus Dibayar

By Aga GustianaRabu, 12 November 2025 12:50 WIB2 Mins Read
Tampilan ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah akhirnya menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat proses balik nama mobil dan motor bekas menjadi lebih ringan, namun bukan berarti sepenuhnya gratis, karena masih ada sejumlah biaya lain yang wajib dibayarkan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni ketika kendaraan masih dalam kondisi baru dari pabrikan atau dealer.

Biaya yang Tetap Berlaku

Meskipun BBNKB II dihapus, saat melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik tetap perlu membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.

Jika kendaraan tersebut dipindahkan ke wilayah administrasi berbeda, maka akan ada tambahan biaya mutasi kendaraan. Selain itu, pemilik juga wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen pajak untuk tahun berikutnya. Jika terdapat denda pajak, hal itu pun harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Komitmen Dedi Mulyadi Gunakan 100 Persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan Jalan

Estimasi Rincian Biaya

Beberapa komponen biaya balik nama kendaraan bekas antara lain:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143.000 untuk mobil.
  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000.
  • Pembuatan TNKB (pelat nomor): Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB baru: Rp375.000.
  • Biaya mutasi antar daerah: sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga:  Genjot Pendapatan Pajak, Bapenda Jabar Kerahkan Emak-emak

Sebelum BBNKB II Dihapus

Sebelum adanya kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas masih dikenai BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan. Misalnya, untuk mobil bekas dengan harga Rp200 juta, biaya BBNKB II bisa mencapai sekitar Rp2 juta.

Kini, dengan penghapusan aturan tersebut, pembeli mobil bekas bernilai sama bisa menghemat hingga Rp2 juta hanya dari pos BBNKB II. Tentu, besarnya penghematan tergantung pada harga kendaraan yang dibeli.

Baca Juga:  BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas, Ini Panduan Balik Nama Lengkap

Imbauan dari Kepolisian

Melalui situs resminya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama. Langkah ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Menurut kepolisian, proses balik nama juga membantu memperlancar pelayanan administrasi dan memastikan setiap kendaraan terdaftar secara sah di sistem kepolisian

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

balik nama kendaraan BBNKB II BPKB kendaraan bekas pajak kendaraan bermotor STNK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Regenerasi Emas Persib Dimulai dari Sini, Piala Wali Kota Bandung Jadi Kawah Candradimuka Pesepakbola Muda

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.