Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu

Jumat, 3 Juli 2026 04:00 WIB

Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?

Jumat, 3 Juli 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Ini Tanda Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk KKS
  • Pergerakan Belum Selesai, Manajemen Persib Beri Kode Soal Rumor Mariano Peralta
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
  • Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BBNKB II Resmi Dihapus, Ini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tetap Harus Dibayar

By Aga GustianaRabu, 12 November 2025 12:50 WIB2 Mins Read
Tampilan ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah akhirnya menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat proses balik nama mobil dan motor bekas menjadi lebih ringan, namun bukan berarti sepenuhnya gratis, karena masih ada sejumlah biaya lain yang wajib dibayarkan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni ketika kendaraan masih dalam kondisi baru dari pabrikan atau dealer.

Biaya yang Tetap Berlaku

Meskipun BBNKB II dihapus, saat melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik tetap perlu membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.

Jika kendaraan tersebut dipindahkan ke wilayah administrasi berbeda, maka akan ada tambahan biaya mutasi kendaraan. Selain itu, pemilik juga wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen pajak untuk tahun berikutnya. Jika terdapat denda pajak, hal itu pun harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Lakukan Kembali Pemutihan dan Diskon Pajak Hingga Bulan Desember

Estimasi Rincian Biaya

Beberapa komponen biaya balik nama kendaraan bekas antara lain:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143.000 untuk mobil.
  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000.
  • Pembuatan TNKB (pelat nomor): Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB baru: Rp375.000.
  • Biaya mutasi antar daerah: sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga:  Kolaborasi bank bjb Hadirkan Layanan e-Samsat, Pajak Kendaraan Makin Praktis

Sebelum BBNKB II Dihapus

Sebelum adanya kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas masih dikenai BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan. Misalnya, untuk mobil bekas dengan harga Rp200 juta, biaya BBNKB II bisa mencapai sekitar Rp2 juta.

Kini, dengan penghapusan aturan tersebut, pembeli mobil bekas bernilai sama bisa menghemat hingga Rp2 juta hanya dari pos BBNKB II. Tentu, besarnya penghematan tergantung pada harga kendaraan yang dibeli.

Baca Juga:  BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas, Ini Panduan Balik Nama Lengkap

Imbauan dari Kepolisian

Melalui situs resminya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama. Langkah ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Menurut kepolisian, proses balik nama juga membantu memperlancar pelayanan administrasi dan memastikan setiap kendaraan terdaftar secara sah di sistem kepolisian

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

balik nama kendaraan BBNKB II BPKB kendaraan bekas pajak kendaraan bermotor STNK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Video KKN UPI Viral, Suarakan Kondisi Jembatan Cibayawak yang Terabaikan

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.
    Dinilai Misoginis dan Hina Perempuan, Lirik Lagu Bupati Purwakarta Tuai Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.