Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Sabtu, 3 Oktober 2026 18:12 WIB

Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:30 WIB

Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!
  • Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total
  • Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri
  • Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya
  • Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

By Aga GustianaSabtu, 3 Oktober 2026 18:12 WIB8 Mins Read
Owner Bolosego membantah klarifikasi jukir Alkid Jogja. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Iklim dunia usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta kembali tercoreng oleh sebuah preseden buruk yang menyisakan rasa frustrasi mendalam. Niat suci seorang pengusaha muda untuk merajut rezeki secara halal dan memanjakan lidah para penikmat kuliner malam lewat konsep food truck justru harus kandas secara prematur. Alih-alih mendapatkan ruang berkembang yang kondusif di kota pelajar yang sarat akan nilai budaya, langkah bisnis tersebut harus terhenti akibat himpitan tembok birokrasi lapangan yang kaku, beban biaya siluman yang mencekik, hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencederai rasa keadilan.

Kisah pilu ini dialami oleh Dyah Laily Fardisa, pemilik merek kuliner lokal “Bolosego”. Impian sederhana untuk menghadirkan inovasi kuliner bergerak di kawasan ikonik Alun-Alun Kidul (Alkid) berubah menjadi mimpi buruk ketika ia harus menghadapi kenyataan pahit: lapak usahanya terpaksa ditutup rapat-rapat hanya sehari setelah beroperasi. Kisah penolakan terselubung dan pengunduran diri yang sarat tekanan psikologis ini seketika meledak di berbagai platform media sosial, memantik badai atensi publik yang luas, hingga akhirnya menyeret keterlibatan instansi penegak hukum serta otoritas tertinggi Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Namun, di balik riuhnya gelombang dukungan masyarakat dan janji-janji penegakan hukum pada fase awal, babak akhir dari kasus ini justru meninggalkan kekecewaan yang teramat sangat. Harapan publik akan hadirnya efek jera dan pembersihan total terhadap praktik-praktik kotor di ruang publik Yogyakarta harus pupus setelah aparat kepolisian resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungli tersebut.

Perjuangan Administratif yang Berujung Tembok Buntu di Lapangan

Sebagai seorang pelaku UMKM yang menjunjung tinggi legalitas dan prosedur formal, Dyah Laily Fardisa tidak serta-merta membawa unit usahanya mangkal begitu saja di ruang publik tanpa persiapan administratif. Jauh sebelum food truck Bolosego menjejakkan roda di kawasan Alkid, pihak manajemen telah menempuh jalur birokrasi yang sah. Mereka secara proaktif mengajukan permohonan izin tertulis kepada pihak Keraton Yogyakarta, yang pada akhirnya membuahkan hasil berupa restu resmi yang ditandatangani langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono.

Dengan mengantongi dokumen izin dari pemilik ulayat tersebut, Dyah merasa optimistis bahwa iklim berusaha di Yogyakarta akan menyambut usahanya dengan hangat dan terbuka. Asa tersebut diwujudkan melalui rencana operasional jangka pendek, di mana Bolosego dijadwalkan melayani para pelanggan setia di Alkid mulai tanggal 16 September 2026 hingga 20 September 2026.

Akan tetapi, teori administrasi di atas kertas sering kali berbenturan secara kejam dengan realitas di tingkat tapak. Baru berjalan satu hari pada malam pembukaan perdananya, Dyah dengan berat hati mengambil keputusan paling berat dalam perjalanan usahanya: mengumumkan pengunduran diri dan menutup operasional Bolosego secara permanen di kawasan tersebut. Keputusan drastis ini diambil bukan tanpa dasar yang kuat. Tekanan psikologis yang menghimpit, beban finansial di luar nalar sehat, serta berbagai permintaan di luar prosedur resmi membuat keberlangsungan usaha menjadi tidak sehat dan terancam lumpuh secara finansial.

Baca Juga:  Lebih Sangar dari Intel! Emak-emak Ini Sendirian Obrak-Abrik Sarang Sabu 24 Jam, Polisi Baru Gerak Pas Viral?

Rincian Beban Pungli: Dari Tarif Parkir Fantastis hingga Jatah Preman

Melalui rekaman video singkat yang sarat emosi dan kejujuran, Dyah membeberkan secara blak-blakan berbagai beban biaya siluman yang harus ditanggungnya di lapangan. Meskipun payung perizinan tempat telah dikantongi dari Keraton, dinamika di tingkat akar rumput ternyata dikuasai oleh jejaring informal yang sarat akan aroma pemerasan.

Beban pertama yang langsung merontokkan struktur finansial usaha skala mikro tersebut adalah pungutan biaya parkir. Dyah mengungkapkan bahwa pihak pengelola lapangan mematok tarif parkir khusus food truck sebesar Rp1.000.000 per hari. Jika dikalkulasikan untuk rencana operasional selama lima hari, total biaya parkir yang harus dibayarkan mencapai Rp5.000.000. Angka fantastis ini bahkan merupakan hasil dari proses tawar-menawar yang cukup melelahkan, mengingat oknum pengelola sempat mengajukan harga awal yang jauh lebih mencekik, yakni Rp2.500.000 per hari atau setara Rp12.500.000 untuk durasi lima hari. Perlu dicatat, komponen biaya tersebut sama sekali bukan retribusi resmi untuk kendaraan para konsumen yang datang berbelanja, melainkan pungutan khusus bagi satu unit kendaraan usaha food truck itu sendiri.

Belum selesai dengan beban tarif parkir yang menguras modal harian, tekanan berikutnya datang dalam bentuk permintaan konsumsi cuma-cuma. Dyah mengaku dimintai jatah makanan gratis dalam jumlah tertentu yang dialokasikan bagi sekitar sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai kelompok pengamanan lokal atau elemen premanisme setempat. Permintaan semacam ini tentu menjadi duri dalam daging bagi struktur biaya operasional harian sebuah usaha kuliner rintisan yang margin keuntungannya belum stabil.

Puncak dari rasa frustrasi dan tekanan mental yang dialami Dyah tatkala ia menerima panggilan telepon dari seorang oknum aparat kepolisian. Dalam percakapan tersebut, penelepon memberikan instruksi bernada penekanan agar pihak pengusaha menyiapkan dan merawat jatah makan bagi sejumlah personel kepolisian yang akan dikirim ke lokasi lapak.

“Mas, ini saya kirimkan tiga polisi ya ke sana, tolong dirumat makannya,” kenang Dyah menirukan ucapan yang diterimanya melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Viral Bantuan Telur untuk Ibu Hamil di Bandung Diambil Lagi Petugas Usai Difoto

Tekanan berlapis ini diperparah dengan hambatan teknis penunjang usaha. Ketika kru Bolosego hendak memanfaatkan fasilitas sumber daya listrik yang tersedia di sekitar lokasi untuk kebutuhan dapur, akses colokan listrik tersebut didapati terkunci rapat. Jika ingin mengaktifkannya, pihak pengelola kembali mengenakan biaya tambahan di luar kesepakatan awal. Rangkaian tekanan inilah yang akhirnya membulatkan tekad sang pemilik usaha untuk memilih merugi secara materiil ketimbang harus terus memelihara dan memfasilitasi ekosistem pungli di ruang publik.

Respon Berbagai Pihak: Antara Penyangkalan dan Kecaman Keras

Meledaknya kisah ini ke ruang publik memicu reaksi berantai dari berbagai institusi terkait. Pihak pengelola parkir Alkid melalui perwakilannya, Supriyo Dwi Hartanto, memberikan klarifikasi di Polsek Kraton pada Jumat, 18 September 2026. Supriyo berdalih bahwa sterilisasi area seluas kurang lebih 25 meter memang dipersiapkan khusus untuk food truck tersebut dengan kesepakatan harga Rp1.000.000 per hari. Namun, ia membantah keras adanya paksaan terkait permintaan jatah konsumsi, mengklaim bahwa penawaran makanan murni berasal dari inisiatif sukarela kru food truck.

Sementara itu, pihak Keraton Yogyakarta melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, memberikan pernyataan tegas yang mendisosiaksikan lembaganya dari segala bentuk pungutan liar di lapangan. Keraton menegaskan bahwa izin operasional Bolosego sah secara prosedur, namun segala bentuk pungutan parkir di luar ketentuan maupun permintaan jatah makan sama sekali bukan merupakan bagian dari kebijakan resmi Keraton. Pihak Keraton bahkan mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik premanisme terselubung tersebut.

Di sisi lain, kritik tajam dilayangkan oleh kalangan pemerhati antikorupsi. Divisi Humas Jogja Corruption Watch (JPW), Baharuddin Kamba, sejak awal menyoroti potensi lemahnya efek jera apabila penanganan kasus semacam ini berjalan setengah hati. JPW mendesak adanya penegasan batas wilayah pengelolaan antara Pemkot Yogyakarta dan Keraton Yogyakarta, penyeragaman tarif yang transparan, serta digitalisasi sistem parkir untuk menutup celah kebocoran PAD dan praktik pungli.

Antiklimaks Penyelidikan Polisi: Kekecewaan Publik yang Nyata

Harapan masyarakat dan pelaku UMKM akan adanya keadilan yang tuntas akhirnya menemui jalan buntu yang mengecewakan. Pada Jumat (2/10/2026), Kapolresta Yogyakarta, Kombes Ari Setyawan Wibowo, secara resmi mengumumkan bahwa pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungli tersebut setelah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi serta meminta pertimbangan ahli pidana.

“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” terang Kombes Ari Setyawan Wibowo.

Baca Juga:  Warga Indramayu Geger, Kolam Surut Ungkap Keberadaan Dua Ikan Raksasa

Keputusan penghentian ini didasarkan pada argumen bahwa telah terjalin kesepakatan awal antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir untuk durasi lima hari senilai Rp6 juta. Karena operasional hanya berjalan sehari, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak pengusaha, sementara sisa Rp3 juta lainnya diklaim telah didistribusikan untuk alokasi pengelolaan sampah, kas paguyuban Alkid, dan kas pengelola parkir. Terkait keterlibatan internal kepolisian, Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, menyatakan bahwa Aipda S selaku oknum yang sempat terseret tetap dijatuhi sanksi internal karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, tanpa adanya pencabutan sanksi disiplin tersebut.

Keputusan menghentikan kasus dengan alasan “telah ada kesepakatan kompensasi” ini langsung memicu gelombang kekecewaan yang luar biasa dari masyarakat luas. Gelombang protes dan kritik pedas pun tumpah ruah di berbagai ruang digital, mencerminkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus-kasus pemerasan kecil di ruang publik.

“Dah tau lah ya.. Akhirnya gmn. Jambret aja yg salah korbannya.. Gmn sih.. Masa ga paham2,” ujar salah satu netizen meluapkan kekesalannya.

“Kuat2 umkm indonesia.. kalian berjuang sendiri giliran kaya, tinggal pajak minta bagian,” tambah netizen lainnya menyoroti beratnya mentalitas bertahan hidup bagi pelaku usaha kecil.

“pemerasan koo gak ada unsur pidana??!!! 😏 …artinya boleh y malak org sesukanya …” timpal netizen lain dengan nada geram atas dihentikannya kasus tersebut.

Bagi publik dan para pelaku UMKM, penyelesaian semacam ini menyisakan preseden buruk dan rasa ketidakadilan yang nyata. Sifat koersif dari tekanan finansial yang dialami pelaku usaha kecil di ruang publik seolah dirediksikan sekadar menjadi persoalan perdata atau kesepakatan bisnis biasa, mengabaikan fakta adanya relasi kuasa yang tidak seimbang, tekanan psikologis, serta aroma pemerasan terselubung yang merusak ekosistem berusaha.

Kasus dugaan pungli Alkid ini kini telah resmi ditutup secara hukum, namun menyisakan catatan kelam yang mendalam. Alih-alih menjadi momentum pembersihan ruang publik dari jejaring premanisme dan biaya siluman, penyelesaian kasus ini justru berujung pada antiklimaks yang mengecewakan. Para pelaku UMKM kini dihadapkan pada realitas pahit bahwa keberanian bersuara di dunia maya tidak selalu berbuah perlindungan struktural yang memadai, meninggalkan tanya besar mengenai jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi roda perekonomian rakyat kecil di Kota Yogyakarta.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alkid jogja pungli viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta

BSU Kemnaker

Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya

Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif

BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.