bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang sempat ramai dibahas bukan berarti dihapus secara permanen.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut merupakan bentuk penundaan sementara, sebagaimana arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya. Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung BI Jabar, Kota Bandung, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih belum stabil. Pemerintah, kata dia, tidak ingin menambah beban masyarakat di tengah situasi tersebut.
Selain itu, penundaan pajak juga diharapkan dapat menjadi stimulus untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, yang pasti dikenakan pajak lagi,” kata Dedi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa kendaraan listrik tetap akan dikenakan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya untuk infrastruktur jalan.
Namun, dalam kondisi saat ini, kebijakan tersebut disesuaikan agar tetap seimbang antara kepentingan fiskal daerah dan daya beli masyarakat.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjaga momentum transisi menuju kendaraan listrik, tanpa mengabaikan kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










