Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks

Sabtu, 26 September 2026 05:00 WIB

Warga Bandung Merapat! Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipajang di PVJ, Ada Meet and Greet Legenda

Sabtu, 26 September 2026 04:00 WIB

3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!

Sabtu, 26 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks
  • Warga Bandung Merapat! Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipajang di PVJ, Ada Meet and Greet Legenda
  • 3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!
  • Kuliner Malam Bogor: Deretan Sajian Hangat Penggugah Selera di Kota Hujan
  • Wisata Kuliner Malam Karawang: Dari Sunda Autentik hingga Soto Legendaris
  • Perluas Akses Rute Bandung-Jakarta, TRAVL Resmikan Titik Keberangkatan Baru di Jalan Diponegoro
  • Belum Main di Persib, Athaya Zahran dan Kevin Dikirim ke PSGC Ciamis untuk Misi Ini
  • Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Pandangan Muhammadiyah soal Badal Haji, Kini Sering Dijadikan Ladang Bisnis

By Putra JuangKamis, 9 Mei 2024 18:49 WIB3 Mins Read
Ka'bah. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu secara fisik, finansial, dan dapat dipastikan keselamatannya dalam perjalanan.

Namun, realitas sosial dan ekonomi seringkali membuat banyak umat Islam tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Di sinilah praktek badal haji menjadi daya tarik.

Badal haji memungkinkan seseorang yang tidak mampu secara fisik atau finansial untuk menjalankan ibadah haji, dengan menyerahkan kewajibannya kepada orang lain yang bersedia melaksanakan haji atas namanya.

Namun, di balik kebaikan yang mendasari praktek ini, muncul pula isu terkait keabsahan secara syariah dan moralitasnya.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami secara mendalam aturan dan tata cara badal haji serta menghindari penyalahgunaan dan eksploitasi atas praktek tersebut.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, badal haji menjadi jawaban atas kendala fisik dan finansial yang menghalangi sebagian umat Islam dalam menunaikan ibadah haji, menimbulkan pertanyaan serius terkait dengan keabsahan syariah.

Baca Juga:  Bantah Tudingan Politisi PDIP soal Sisa Kuota Haji Reguler, Kemenag: Salah Baca Data

Diskusi mengenai badal haji terutama menyoroti beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menggarisbawahi prinsip bahwa seseorang hanya akan memperoleh pahala dari usahanya sendiri.

Dalam Al-Qur’an, ayat-ayat seperti QS an-Najm (53): 38-39 dan QS. Yasin (36): 54, menegaskan prinsip bahwa setiap individu akan memikul konsekuensi dari perbuatannya sendiri, tanpa dibebani oleh dosa atau pahala orang lain.

Hal ini menjadi landasan bagi beberapa ulama yang memandang bahwa badal haji bertentangan dengan prinsip ini. Namun di sisi lain, hadis-hadis Nabi SAW memberikan pengecualian terhadap prinsip ini.

Hadis riwayat Muslim dan al-Bukhari menyatakan bahwa seseorang dapat memperoleh pahala dari perbuatan baik yang dilakukan oleh orang lain atas nama mereka, seperti anak yang mendoakan kedua orang tuanya atau seseorang yang melunasi hutang orang lain kepada Allah.

Baca Juga:  Bukan Qadha, Muhammadiyah Anjurkan Ibu Hamil dan Menyusui Bayar Fidyah

Pandangan ulama tentang badal haji sangatlah bervariasi. Sebagian menganggap bahwa hadis-hadis yang bersifat mendukung badal haji bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlak.

Oleh karena itu, badal haji tidak dapat dijalankan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut dapat mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga badal haji tetap dapat dilakukan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif terhadap hadis-hadis dalam konteks badal haji. Mereka memandang bahwa hadis-hadis ahad dapat mengkhususkan (takhsis) atau menjelaskan (bayan) ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga mengubah pemahaman terhadap prinsip bahwa seseorang hanya akan memperoleh pahala dari usahanya sendiri.

Pandangan Majelis Tarjih ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim yang menyatakan bahwa amal baik yang dilakukan atas nama seseorang, seperti doa anak yang saleh untuk kedua orang tuanya, adalah pengecualian dari prinsip bahwa amal seseorang terputus setelah meninggal dunia.

Baca Juga:  Fenomena Non Muslim Berburu Takjil Jadi Bukti Adanya Kerukunan Antar Umat Beragama

Dalam konteks ini, hadis tersebut dianggap sebagai penjelas atau pengecualian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.

Sebagai hasilnya, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa badal haji dapat diterapkan bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji namun tidak dapat melaksanakannya karena alasan fisik atau alasan lainnya, atau bahkan bagi yang telah meninggal dunia.

Dalam kasus seperti ini, anak atau saudara yang telah melaksanakan haji dapat menjalankan ibadah haji atas nama mereka.

Dengan demikian, penting untuk dicatat bahwa badal haji tidak bisa semata-mata diwakilkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang mewakilinya.

Badal haji seharusnya hanya dilakukan oleh anak atau saudara yang telah melaksanakan ibadah haji sendiri. Dalam menangani badal haji, integritas moral dan ketulusan niat harus menjadi pijakan utama, menjaga kesucian dan keaslian ibadah mulia ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ibadah haji Muhammadiyah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!

Kuliner Malam Bogor: Deretan Sajian Hangat Penggugah Selera di Kota Hujan

Wisata Kuliner Malam Karawang: Dari Sunda Autentik hingga Soto Legendaris

Perluas Akses Rute Bandung-Jakarta, TRAVL Resmikan Titik Keberangkatan Baru di Jalan Diponegoro

Bolehkah Menggabung Niat Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Sunnah? Ini Penjelasan Fiqihnya

Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis, Keluarga Gelar Doa Bersama

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.