Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kolaborasi bank bjb Hadirkan Layanan e-Samsat, Pajak Kendaraan Makin Praktis

Kamis, 16 April 2026 14:02 WIB

Kisah Heroik Berujung Duka, Sekuriti SMAN 1 Banjaran Hanyut dan Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 13:49 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Link ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Viral, Ternyata Jebakan Maut yang Ancam Rekening

Kamis, 16 April 2026 13:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kolaborasi bank bjb Hadirkan Layanan e-Samsat, Pajak Kendaraan Makin Praktis
  • Kisah Heroik Berujung Duka, Sekuriti SMAN 1 Banjaran Hanyut dan Ditemukan Meninggal Dunia
  • Link ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Viral, Ternyata Jebakan Maut yang Ancam Rekening
  • KDM Ajak Publik Tak Resah soal Penyatuan Gedung Sate-Gasibu, Warganet: Urgensinya Pak?
  • Terbongkar! Sindikat Obat Keras di Bandung, Satu Orang Diciduk Polisi
  • Jadwal Neraka Persib! Bojan Hodak Warning Pemain Jelang 4 Laga Penentu
  • RSHS Bandung Klarifikasi Insiden Bayi Nyaris Tertukar, Akui Ada Kekeliruan Petugas
  • Dugaan Skandal Oknum Guru Besar Unpad: Mahasiswi Jadi Sasaran Pesan Tak Pantas, Minta Foto Bikini?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Pandangan Muhammadiyah soal Badal Haji, Kini Sering Dijadikan Ladang Bisnis

By Putra JuangKamis, 9 Mei 2024 18:49 WIB3 Mins Read
Ka'bah. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu secara fisik, finansial, dan dapat dipastikan keselamatannya dalam perjalanan.

Namun, realitas sosial dan ekonomi seringkali membuat banyak umat Islam tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Di sinilah praktek badal haji menjadi daya tarik.

Badal haji memungkinkan seseorang yang tidak mampu secara fisik atau finansial untuk menjalankan ibadah haji, dengan menyerahkan kewajibannya kepada orang lain yang bersedia melaksanakan haji atas namanya.

Namun, di balik kebaikan yang mendasari praktek ini, muncul pula isu terkait keabsahan secara syariah dan moralitasnya.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami secara mendalam aturan dan tata cara badal haji serta menghindari penyalahgunaan dan eksploitasi atas praktek tersebut.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, badal haji menjadi jawaban atas kendala fisik dan finansial yang menghalangi sebagian umat Islam dalam menunaikan ibadah haji, menimbulkan pertanyaan serius terkait dengan keabsahan syariah.

Baca Juga:  Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundur Ramadhan 1447 H

Diskusi mengenai badal haji terutama menyoroti beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menggarisbawahi prinsip bahwa seseorang hanya akan memperoleh pahala dari usahanya sendiri.

Dalam Al-Qur’an, ayat-ayat seperti QS an-Najm (53): 38-39 dan QS. Yasin (36): 54, menegaskan prinsip bahwa setiap individu akan memikul konsekuensi dari perbuatannya sendiri, tanpa dibebani oleh dosa atau pahala orang lain.

Hal ini menjadi landasan bagi beberapa ulama yang memandang bahwa badal haji bertentangan dengan prinsip ini. Namun di sisi lain, hadis-hadis Nabi SAW memberikan pengecualian terhadap prinsip ini.

Hadis riwayat Muslim dan al-Bukhari menyatakan bahwa seseorang dapat memperoleh pahala dari perbuatan baik yang dilakukan oleh orang lain atas nama mereka, seperti anak yang mendoakan kedua orang tuanya atau seseorang yang melunasi hutang orang lain kepada Allah.

Baca Juga:  Haedar Nashir Sebut Anak Muda Hari Ini Terjebak Sandwich Generation

Pandangan ulama tentang badal haji sangatlah bervariasi. Sebagian menganggap bahwa hadis-hadis yang bersifat mendukung badal haji bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlak.

Oleh karena itu, badal haji tidak dapat dijalankan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut dapat mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga badal haji tetap dapat dilakukan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif terhadap hadis-hadis dalam konteks badal haji. Mereka memandang bahwa hadis-hadis ahad dapat mengkhususkan (takhsis) atau menjelaskan (bayan) ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga mengubah pemahaman terhadap prinsip bahwa seseorang hanya akan memperoleh pahala dari usahanya sendiri.

Pandangan Majelis Tarjih ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim yang menyatakan bahwa amal baik yang dilakukan atas nama seseorang, seperti doa anak yang saleh untuk kedua orang tuanya, adalah pengecualian dari prinsip bahwa amal seseorang terputus setelah meninggal dunia.

Baca Juga:  Muhammadiyah Kabupaten Bandung Gelar Talk Show Literasi Media, Ajak Kader Bijak Bermedia Sosial

Dalam konteks ini, hadis tersebut dianggap sebagai penjelas atau pengecualian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.

Sebagai hasilnya, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa badal haji dapat diterapkan bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji namun tidak dapat melaksanakannya karena alasan fisik atau alasan lainnya, atau bahkan bagi yang telah meninggal dunia.

Dalam kasus seperti ini, anak atau saudara yang telah melaksanakan haji dapat menjalankan ibadah haji atas nama mereka.

Dengan demikian, penting untuk dicatat bahwa badal haji tidak bisa semata-mata diwakilkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang mewakilinya.

Badal haji seharusnya hanya dilakukan oleh anak atau saudara yang telah melaksanakan ibadah haji sendiri. Dalam menangani badal haji, integritas moral dan ketulusan niat harus menjadi pijakan utama, menjaga kesucian dan keaslian ibadah mulia ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

badal haji ibadah haji Muhammadiyah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Link ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Viral, Ternyata Jebakan Maut yang Ancam Rekening

Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2026: Momen “Serok” Saat Grafik Melandai di Angka Rp 2,8 Jutaan

Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!

Jangan Sampai Ketinggalan! Kode FF Hari Ini Bisa Bikin Akun Auto Sultan

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Banyak Dicari! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Versi Beredar, Ini Faktanya

Banjir Reward! Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026: Klaim Pack Pemain Bintang dan Ribuan Gems Gratis!

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.