Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dosen PPPK Keluhkan Karier Mandek dan Tukin Tak Adil, DPR RI Diminta Turun Tangan

Senin, 6 April 2026 19:52 WIB

Ijazah Terancam, Wali Murid SMK IDN Kejar Waktu Demi Masa Depan Siswa

Senin, 6 April 2026 19:35 WIB

Kaki Diamputasi saat Selebrasi? Kisah Bangkit Muhammad Fadli: Dari Aspal MotoGP ke Emas Asia

Senin, 6 April 2026 19:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dosen PPPK Keluhkan Karier Mandek dan Tukin Tak Adil, DPR RI Diminta Turun Tangan
  • Ijazah Terancam, Wali Murid SMK IDN Kejar Waktu Demi Masa Depan Siswa
  • Kaki Diamputasi saat Selebrasi? Kisah Bangkit Muhammad Fadli: Dari Aspal MotoGP ke Emas Asia
  • Bukan Manusia! Sosok Penjaga Zebra Cross Ini Ternyata Seekor Anjing Liar, Aksinya Bikin Dunia Menangis
  • Lahan KAI di Bandung Disiapkan Jadi Hunian Subsidi Terintegrasi, Konsep TOD Disiapkan
  • DPRD Jabar Dorong Perizinan SMK IDN Segera Tuntas, Nasib Ijazah Siswa XII Jadi Prioritas
  • Semen Padang vs Persib 0-2! Beckham Bongkar Kesulitan di Lapangan Licin
  • Ancaman Serius! Database Warga Bandung Diduga Dibobol Hacker, Disdukcapil Buka Suara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 6 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda PPLH Rampung Agustus 2024

By Putra JuangSelasa, 5 Maret 2024 09:40 WIB2 Mins Read
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul. (Foto: DPRD Kota Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pansus 7 DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan, salah satu poin yang dibahas yakni upaya mengajak dan mengedukasi masyarakat agar peduli pada lingkungan di Kota Bandung, terutama lingkungan sekitar.

“Poin pertama bagaimana masyarakat punya kesadaran kaitan perlindungan lingkungan sekitar karena sampai saat ini masyarakat terkesan kurang peduli terhadap lingkungan hidup,” ucap Rizal, Senin (4/3/2024).

Rizal mengatakan, perlindungan terhadap lingkungan hidup harus menjadi program. Namun juga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk ikut serta melindungi lingkungan, paling tidak lingkungannya untuk kenyamanan sendiri.

Baca Juga:  3 Rekomendasi Tempat Menginap di Bandung dengan View Menawan

Menurutnya, dengan adanya Perda ini maka pemerintah harus berupaya mengedukasi masyarakat kaitan dengan lingkungan hidup. Terutama dalam pola atau pembangunan infrastruktur yang memang harus diciptakan untuk dipelihara oleh masyarakat itu sendiri.

“Pemerintah harus memberikan regulasi atau batasan batasan mana yang boleh dan tidak dibangun,” ungkapnya.

Rizal menyebut, selama ini masyarakat kadangkala tidak memperhatikan hal tersebut. Apalagi dalam kondisi pembangunan rumah hanya beberapa petak, masyarakat itu hanya berpikir untung punya rumah, tetapi tidak memperhatikan lingkungan.

Melalui perda ini, lanjut Rizal, masyarakat diajak untuk melindungi lingkungan, minimal di lingkungan sendiri.

Baca Juga:  Menyusuri Sejarah Bandung Lewat Cerita Unik di Balik Nama-Nama Jalannya

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. Misalnya ketika ada warga yang membangun rumah gede dengan efek kaca, masyarakat yang lihat bisa melaporkannya.

“Masyarakat juga bisa ada fungsi kontrolnya karena itu juga menyebabkan rusaknya lingkungan. Atau ada program drumpori magotisasi bisa ikut serta terlihat karena itu juga sebagai upaya menjaga lahan,” terangnya.

Rizal mengatakan, dalam pembangunan, pembahasan kemungkinan juga diusulkan. Misalnya dalam sebuah pembangunan, 80 persen bangunan dan 20 persen untuk ruang terbuka hijau. Meski memang dalam praktiknya, kadangkala tidak seperti itu, masih banyak yang abai.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Pemkot Bandung Gelar Bazar Murah di 6 Titik

“Aturan itu harus dipertahankan dalam konteks rancangan yang sedang dibahas. Kita identifikasi masukan dalam raperda ini. Sebanyak 20 persen untuk RTH, 80 persen bangunannya, harusnya lebih tapi lahan kita terbatas,” katanya.

Dikatakan Rizal, peraturan daerah ini nantinya memiliki masa berlaku kurang lebih 30 tahun dengan tahap per 10 tahun. Sehingga kebermanfaatannya bukan untuk generasi kita sekarang, tapi anak cucu ke depan.

“Kita masih membahas raperda ini, mudah-mudahan sebelum masa jabatan anggota DPRD Kota Bandung habis atau paling lambat Agustus sudah disahkan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Kota Bandung lingkungan hidup Pansus 7 PPLH Raperda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dosen PPPK Keluhkan Karier Mandek dan Tukin Tak Adil, DPR RI Diminta Turun Tangan

Ijazah Terancam, Wali Murid SMK IDN Kejar Waktu Demi Masa Depan Siswa

Lahan KAI di Bandung Disiapkan Jadi Hunian Subsidi Terintegrasi, Konsep TOD Disiapkan

DPRD Jabar Dorong Perizinan SMK IDN Segera Tuntas, Nasib Ijazah Siswa XII Jadi Prioritas

Ancaman Serius! Database Warga Bandung Diduga Dibobol Hacker, Disdukcapil Buka Suara

Viral! Polisi Tegaskan Pemuda Panyileukan Bukan Begal, Tapi Pelajar Diduga Tawuran

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Misteri Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Terbongkar, Identitas Pemeran Masih Gelap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.