bukamata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 serta laporan hasil reses II tahun sidang 2025–2026.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 ini dipimpin oleh Buky Wibawa Karya Guna. Dalam keterangannya, Buky menyampaikan bahwa agenda penyampaian nota pengantar LKPJ merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah yang digelar pada 5 Januari 2026.
Pembentukan Pansus XIII LKPJ Gubernur 2025
Dalam rapat tersebut, DPRD Jawa Barat juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIII yang akan membahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Menurut Buky, seluruh fraksi telah mengusulkan nama anggota Pansus. Bahkan, saat jeda rapat paripurna, Pansus XIII langsung melakukan pemilihan pimpinan.
“Alhamdulillah kami telah menerima usulan anggota dari tiap fraksi, dan Pansus XIII sudah memilih pimpinan,” ujarnya di Kota Bandung.
Masa kerja Pansus XIII ditetapkan mulai 30 Maret hingga 8 Mei 2026. Adapun pembahasan LKPJ akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat komisi pada 31 Maret hingga 2 April 2026, sebelum dilanjutkan ke tingkat pansus.
Rencananya, hasil pembahasan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada 8 Mei 2026.
Agenda Kedua: Laporan Reses DPRD Jabar
Selain pembahasan LKPJ, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses II anggota DPRD Jawa Barat tahun sidang 2025–2026.
Diketahui, kegiatan reses telah dilaksanakan pada 23–27 Februari 2026 dan dilanjutkan pada 2–4 Maret 2026. Hasil reses tersebut wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sesuai Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024.
Pada kesempatan ini, tiga fraksi menyampaikan laporan secara langsung, yakni:
- Fraksi PKS
- Fraksi PDIP
- Fraksi PKB
Sementara fraksi lainnya menyampaikan laporan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
“Seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan laporan reses II. Selanjutnya akan diteruskan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” kata Buky.
Tindak Lanjut Hasil Reses
Sesuai aturan yang berlaku, hasil reses anggota DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah.
Laporan tersebut nantinya disampaikan kepada gubernur sebagai dasar dalam merumuskan program pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









