Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Turnamen Biasa! 64 Klub Liga 4 Rebut Tiket Promosi di Piala Presiden 2026

Kamis, 14 Mei 2026 19:28 WIB

Skatepark Bukan Playground! Ibu Ini Tak Terima Ditegur Padahal Anaknya Nyaris Tertabrak!

Kamis, 14 Mei 2026 19:28 WIB

Marc Klok Beri Sinyal Perang! Persib Siap Habis-Habisan Demi Gelar Juara

Kamis, 14 Mei 2026 18:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Turnamen Biasa! 64 Klub Liga 4 Rebut Tiket Promosi di Piala Presiden 2026
  • Skatepark Bukan Playground! Ibu Ini Tak Terima Ditegur Padahal Anaknya Nyaris Tertabrak!
  • Marc Klok Beri Sinyal Perang! Persib Siap Habis-Habisan Demi Gelar Juara
  • Ramai Diburu di TikTok, Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris vs Siswa’ Diduga Cuma Settingan?
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan
  • Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!
  • Bursa Transfer Meledak! Persib Dikabarkan Bidik Pemain Timnas dan Bintang Asing
  • Persib Wajib Waspada! PSM Punya Modal Besar di Stadion BJ Habibie
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pasutri Driver dan Penjual Online Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

By Aga GustianaJumat, 2 Januari 2026 14:32 WIB4 Mins Read
Ilustrasi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di tengah panas aspal dan layar ponsel yang tak pernah padam, Didi Supandi menggantungkan hidupnya pada sinyal internet. Setiap notifikasi pesanan masuk adalah harapan, setiap bar indikator jaringan yang melemah adalah kecemasan. Sebagai pengemudi ojek daring, kuota data bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan “bahan bakar” utama untuk bekerja. Tanpanya, aplikasi tak bisa dibuka, orderan tak bisa diambil, dan penghasilan pun terhenti.

Hal serupa dirasakan istrinya, Wahyu Triana Sari. Dari dapur kecil di rumahnya, Wahyu mengelola usaha kuliner berbasis aplikasi. Foto makanan, balasan pesan pelanggan, hingga koordinasi dengan kurir, semuanya bergantung pada koneksi internet. Bagi pasangan suami istri ini, kuota data adalah aset produktif, sama pentingnya dengan kendaraan, kompor, atau bahan baku dagangan.

Namun, ada satu hal yang terus mengusik mereka selama bertahun-tahun: kuota internet yang hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

Dari keresahan itu, Didi dan Wahyu mengambil langkah yang jarang ditempuh konsumen pada umumnya. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menantang aturan yang menjadi dasar praktik “penghangusan kuota internet” oleh operator seluler. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Permohonan uji materiil ini diarahkan pada Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bagi Didi dan Wahyu, pasal tersebut menjadi payung hukum yang memberi ruang terlalu luas bagi operator untuk menentukan kebijakan tarif—termasuk soal masa berlaku kuota—tanpa perlindungan yang adil bagi konsumen.

Dalam perkara ini, Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I dan Wahyu Triana Sari sebagai Pemohon II. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners. Sidang pendahuluan gugatan tersebut telah digelar pada Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga:  Mencari Celah Legalitas: Perjuangan Seorang Pemuda Menantang Larangan Nikah Beda Agama

“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujar Viktor, dikutip Jumat (2/1/2026).

Kerugian yang dimaksud bukanlah sekadar hitungan megabyte yang hilang, melainkan dampak nyata terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga. Viktor menjelaskan, kliennya kerap mengalami situasi di mana sisa kuota masih cukup besar, tetapi hangus karena masa aktif paket telah berakhir. Ironisnya, kondisi itu sering terjadi justru saat orderan sedang sepi.

“Akibatnya, para pemohon terpaksa meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja,” kata Viktor.

Bagi pekerja sektor informal berbasis digital seperti Didi dan Wahyu, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian ekonomi. Kuota yang sudah dibayar lunas tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, sementara kebutuhan untuk tetap online bersifat mendesak. Dalam jangka panjang, praktik ini dianggap memaksa konsumen melakukan pembayaran berulang untuk komoditas yang sama.

Baca Juga:  Salsa Erwina Teriakkan Keadilan: Batalkan Pensiun Seumur Hidup DPR!

Kerugian materiel pun tak terhindarkan. Sisa kuota yang hangus seharusnya bisa menjadi bagian dari laba usaha atau setidaknya mengurangi biaya operasional di bulan berikutnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya: dana yang sudah dikeluarkan lenyap tanpa kompensasi apa pun.

Di sinilah persoalan konstitusional mulai dipersoalkan. Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang melindungi hak milik.

Pasal yang diuji memang mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah, dengan kemungkinan penetapan tarif batas atas dan bawah oleh pemerintah pusat. Namun, menurut Viktor, rumusan tersebut bersifat kabur atau vague norm.

Aturan itu dinilai memberi kebebasan nyaris mutlak kepada operator seluler untuk menentukan tarif dan skema layanan tanpa parameter yang jelas. Dalam praktiknya, kebebasan ini mencampuradukkan konsep “tarif layanan” dengan “durasi kepemilikan” kuota data. Konsumen membeli kuota sebagai satuan nilai tertentu, tetapi hak atas kuota tersebut dibatasi secara sepihak oleh waktu.

Viktor juga menyoroti aspek hak milik. Menurutnya, kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara sah dan lunas oleh konsumen. Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa kompensasi apa pun dapat dipandang sebagai bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.

Baca Juga:  Kasus Roti O Tolak Uang Tunai, Ini Aturan Hukum Wajib Terima Rupiah

Ia menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Melalui permohonannya, Didi dan Wahyu tidak sekadar meminta pasal tersebut dibatalkan. Mereka mengajukan tiga alternatif penafsiran bersyarat yang diharapkan dapat melindungi hak konsumen tanpa mematikan industri telekomunikasi.

Pertama, penetapan tarif wajib disertai jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover. Kedua, sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar masih aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik. Ketiga, sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional.

Bagi Didi dan Wahyu, gugatan ini bukan semata soal dua orang yang merasa dirugikan. Mereka berharap perkara ini bisa membuka diskusi yang lebih luas tentang keadilan dalam ekonomi digital, terutama bagi jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada koneksi internet.

Di era ketika data menjadi tulang punggung aktivitas sehari-hari, pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: ketika konsumen membeli kuota, apakah yang dibeli adalah akses, waktu, atau hak milik? Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini menunggu tafsir Mahkamah Konstitusi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gugatan MK hak konsumen kuota internet kuota internet hangus operator seluler pasutri gugat MK UU Cipta Kerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Nadiem Makarim

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

Dewan Hisbah PP Persis Bahas Zakat hingga Baiat dalam Safari Dakwah di Majalengka

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

‘Riweuh’ Karena Nama: Kebijakan Sekolah Maung Dedi Mulyadi Panen Kritik Netizen

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.