Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?

Rabu, 12 Agustus 2026 12:39 WIB

Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 12:21 WIB
zodiak

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!

Rabu, 12 Agustus 2026 12:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?
  • Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram
  • Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!
  • Persib Mulai TC di Bali, 7 Pemain Timnas Menyusul! Ada Marc Klok hingga Sandy Walsh
  • 450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pembacaan Gugatan Digelar, Sidang Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Masuki Babak Baru

By Aga GustianaKamis, 19 Juni 2025 10:28 WIB2 Mins Read
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. (Foto: Rafki R/bukamata.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang lantaran memiliki kegiatan pekerjaan lain. Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak melanggar aturan, karena kehadiran prinsipal hanya diwajibkan pada tahap mediasi.

“Hari ini klien kami tidak hadir dikarenakan ada agenda giat kerja dan lain-lain. Secara aturan pun yang diwajibkan hadir itu sebetulnya prinsipal harusnya di mediasi, selebihnya kuasa hukum yang mewakilinya,” ujar Markus di depan awak media.

Markus juga menyatakan bahwa kliennya akan hadir di persidangan ke depan, khususnya saat pemeriksaan saksi. Ia optimistis bahwa fakta-fakta hukum akan mulai terungkap dalam proses persidangan selanjutnya.

Ketika ditanya mengenai bukti-bukti gugatan yang sebelumnya sempat muncul di media, Markus mengatakan bahwa apa yang telah dipublikasikan baru sebagian kecil dari keseluruhan bukti yang mereka miliki.

“Bukti-bukti yang kemarin di spill di media itu baru 5 persennya belum 95 persennya,” jelasnya.

Gugatan yang diajukan Lisa Mariana mencakup dua hal utama: tuntutan kerugian materil dan immateril, serta pengakuan hak identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan Lisa dengan Ridwan Kamil.

“Kami berjuang untuk hak identitas anaknya Lisa Mariana yang menurut keterangan klien kami adalah anak dari hasil hubungan atau perbuatan Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan kedua pihak, yakni Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, untuk menjalani tes DNA demi kepastian hukum.

“Ada putusan MK itu sudah jelas di mana hak anak yang lahir dari luar perkawinan berhak mendapatkan identitas dengan cara tes DNA,” lanjutnya.

Sidang hari ini berlangsung secara terbuka, namun menurut Markus, apabila terdapat agenda pemeriksaan saksi yang dinilai sensitif, hakim berwenang untuk menggelarnya secara tertutup.

“Kita tidak ingin terus membuat kegaduhan di media. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan dan menghasilkan kepastian hukum,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gugatan Perdata hak anak Lisa mariana PN Bandung ridwan kamil Tes DNA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.