bukamata.id – Angin segar menghampiri para pekerja di penghujung tahun ini. Pemerintah kembali mengalirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode kuartal keempat tahun 2026 sebagai langkah strategis menjaga ketahanan ekonomi dan daya konsumsi masyarakat.
Pada alokasi Oktober hingga Desember 2026, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 setiap bulannya. Namun, pencairan tidak dilakukan secara bertahap melainkan langsung ditransfer sekaligus senilai Rp900.000 untuk akumulasi tiga bulan.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2026
Penyaluran dana subsidi ini menyasar kelompok pekerja tertentu yang memenuhi kualifikasi resmi berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdata dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya sampai Agustus 2026.
- Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta.
- Bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun personel Polri.
Bagi karyawan yang merasa memenuhi seluruh ketentuan di atas, kepastian status penerimaan dapat dipantau langsung melalui portal portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran
Proses distribusi dana bantuan dijadwalkan bergulir mulai November hingga Desember 2026. Skema pencairan memanfaatkan jaringan Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN) serta kantor PT Pos Indonesia.
Masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai calon penerima dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











