Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bareskrim Amankan Barang Bukti Digital, Listyo Sigit Cs Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 21:42 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal, Mabes Polri Tetapkan KSP Jenderal Listyo Sigit Tersangka!

Selasa, 3 November 2026 20:44 WIB

Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!

Selasa, 3 November 2026 20:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bareskrim Amankan Barang Bukti Digital, Listyo Sigit Cs Ditahan di Rutan Mabes Polri
  • Skandal Penyadapan Ilegal, Mabes Polri Tetapkan KSP Jenderal Listyo Sigit Tersangka!
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • BSU 2026 Cair Rp900 Ribu! Cek Syarat Terbaru dan Jadwal Transfer Kemnaker
  • Misi Balas Dendam! Melbourne Victory Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Persib Bandung
  • Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Dirombak Total oleh AFC, Ini Tanggal Barunya!
  • Siapa Sebenarnya Herri Pras? Guru Besar Silat Kena Mental Diserbu Rombongan MMA Usai Hina UAS dan UAH!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 3 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bareskrim Amankan Barang Bukti Digital, Listyo Sigit Cs Ditahan di Rutan Mabes Polri

By Aga GustianaSelasa, 3 November 2026 21:42 WIB2 Mins Read
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Instagram @humaspoldajabar
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus hukum berskala besar mengguncang institusi kepolisian. Bareskrim Polri mengamankan dan langsung menahan tiga figur publik penting atas keterlibatan mereka dalam dugaan pengawasan serta peretasan saluran komunikasi tanpa izin yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta deretan pejabat tinggi negara. Saat ini, para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sosok mantan Kapolri yang tengah mengemban amanat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo (berinisial LSP), resmi terseret sebagai tersangka utama. Dua perwira tinggi lainnya yang turut diamankan yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Di luar tiga nama besar tersebut, korps bhayangkara juga tengah memanggil seorang figur berinisial SU. Saat ini SU berstatus sebagai saksi kunci untuk menguraikan praktik penyadapan saluran seluler yang menyalahi regulasi penindakan pidana tersebut.

Baca Juga:  Kasus Keracunan Massal Bayangi Program MBG, Prabowo Janji Selesaikan dengan Baik

Konstruksi perkara mengungkap indikasi bahwa jajaran tersangka menginstruksikan operasi intersepsi digital tanpa landasan Laporan Polisi (LP) formal maupun kaitan langsung dengan proses penegakan hukum. Lebih jauh, aparat penyidik tengah membedah dugaan penghapusan rekam jejak (log system) serta pembersihan berkas digital hasil intersepsi pada perangkat komputer yang mengoperasikan program lines system.

Baca Juga:  Sepak Terjang Bjorka, Hacker Viral yang Sempat Bikin Pemerintah Ketar-ketir

“Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya,” ujar Asep.

Dalam menuntaskan pengusutan tindak pidana ini, tim Bareskrim telah mengumpulkan keterangan dari 10 saksi beserta 3 ahli independen. Korps penyidik turut menyita aset barang bukti digital berupa 10 unit ponsel pintar, satu unit iPad, serta 4 perangkat penyimpanan flashdisk.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, juncto Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  PSSI Kerjasama dengan Polri untuk Berantas Mafia Bola

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berhenti sampai di sini dan akan diproses hingga tuntas.

“Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Listyo Sigit Prabowo Mabes Polri Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Skandal Penyadapan Ilegal, Mabes Polri Tetapkan KSP Jenderal Listyo Sigit Tersangka!

Siapa Sebenarnya Herri Pras? Guru Besar Silat Kena Mental Diserbu Rombongan MMA Usai Hina UAS dan UAH!

Pelecehan Seksual

Aksi Bejat Predator Anak di Karawang Terbongkar, 9 Bocah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Aksi di DPRD Jabar, HMI Bandung Tegaskan Gerakan Ekstra Parlementer Adalah Gerakan Rakyat

Pajak

Uang Kita ke Mana? Menilik Pidato Hashim yang Jadikan Tukang Cukur hingga Warteg Target Pajak Baru

Sinyal Bahaya Emiten Raffi-Nagita: Saham RANS Ambles Lebih dari 50 Persen!

Terpopuler
  • Perang Estetika Kota: Utopia Art Deco vs Megalomania Kerajaan di Saat Kas Pemprov Jabar Sekarat
  • Ruang Bicara Resmi Berdiri di Bandung, Hadir Sebagai Wadah Anak Muda Bertumbuh dan Berdampak
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Gelar Tabligh Akbar, Pemuda Pancasila Jabar Usung Semangat Gaya Baru di HUT ke-67
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.