bukamata.id – Kasus hukum berskala besar mengguncang institusi kepolisian. Bareskrim Polri mengamankan dan langsung menahan tiga figur publik penting atas keterlibatan mereka dalam dugaan pengawasan serta peretasan saluran komunikasi tanpa izin yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta deretan pejabat tinggi negara. Saat ini, para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Sosok mantan Kapolri yang tengah mengemban amanat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo (berinisial LSP), resmi terseret sebagai tersangka utama. Dua perwira tinggi lainnya yang turut diamankan yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Di luar tiga nama besar tersebut, korps bhayangkara juga tengah memanggil seorang figur berinisial SU. Saat ini SU berstatus sebagai saksi kunci untuk menguraikan praktik penyadapan saluran seluler yang menyalahi regulasi penindakan pidana tersebut.
Konstruksi perkara mengungkap indikasi bahwa jajaran tersangka menginstruksikan operasi intersepsi digital tanpa landasan Laporan Polisi (LP) formal maupun kaitan langsung dengan proses penegakan hukum. Lebih jauh, aparat penyidik tengah membedah dugaan penghapusan rekam jejak (log system) serta pembersihan berkas digital hasil intersepsi pada perangkat komputer yang mengoperasikan program lines system.
“Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya,” ujar Asep.
Dalam menuntaskan pengusutan tindak pidana ini, tim Bareskrim telah mengumpulkan keterangan dari 10 saksi beserta 3 ahli independen. Korps penyidik turut menyita aset barang bukti digital berupa 10 unit ponsel pintar, satu unit iPad, serta 4 perangkat penyimpanan flashdisk.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, juncto Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berhenti sampai di sini dan akan diproses hingga tuntas.
“Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











