bukamata.id – Kasus kejahatan seksual anak kembali menggemparkan wilayah Karawang. Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Karawang berhasil meringkus seorang pria berinisial FRPP (30) atas tuduhan pencabulan terhadap sembilan bocah di bawah umur.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan diketahui melancarkan aksinya kepada tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Penangkapan FRPP dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari salah satu keluarga korban.
Kasus ini terkuak usai salah seorang korban berusia 14 tahun memberanikan diri menceritakan perlakuan buruk yang dialaminya kepada sang ayah. Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke markas kepolisian setempat.
Humas Polresta Karawang Ipda Muhammad Asim menuturkan, aksi terkahir predator ini diketahui terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang berusia 14 tahun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, kemudian sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026,” kata Asim, kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Korban Bertambah Usai Penyidikan Maraton
Setelah laporan diterima, kepolisian bergerak cepat melakukan pendalaman. Dari rangkaian penyidikan mendalam, petugas menemukan fakta mencengangkan bahwa jumlah korban membengkak dari yang semula diperkirakan.
“Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang secara maraton memeriksa pelapor, para korban, hingga saksi-saksi. Polisi juga telah mengantongi bukti medis melalui Visum et Repertum serta menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak kejahatan tersebut. Terungkap hasil pemeriksaan ada 9 korban, 7 diantaranya laki-laki dan 2 perempuan,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat FRPP dengan pasal tindak pidana kejahatan seksual anak yang tertuang dalam regulasi KUHP terbaru.
“FRPP kami sangkakan dengan pasal 415 huruf b undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada
Menanggapi maraknya kasus kejahatan terhadap anak, kepolisian meminta para orang tua untuk lebih peka dan menjaga komunikasi intensif dengan buah hati mereka. Pengawasan ketat di lingkungan sekitar menjadi benteng utama pencegahan.
“Kami imbau masyarakat agar memperketat pengawasan terhadap anak dan lingkungannya. Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungannya. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











