Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mengupas Makna Dibalik Lirik ‘Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit’ yang Buat Aviwkila Pilih Vakum Medsos

Selasa, 3 November 2026 12:14 WIB

Intip Fantastisnya Penghasilan Nadia Omara usai Video KHW 400 Tembus Puluhan Juta Views!

Selasa, 3 November 2026 12:03 WIB

Sinyal Bahaya Emiten Raffi-Nagita: Saham RANS Ambles Lebih dari 50 Persen!

Selasa, 3 November 2026 11:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mengupas Makna Dibalik Lirik ‘Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit’ yang Buat Aviwkila Pilih Vakum Medsos
  • Intip Fantastisnya Penghasilan Nadia Omara usai Video KHW 400 Tembus Puluhan Juta Views!
  • Sinyal Bahaya Emiten Raffi-Nagita: Saham RANS Ambles Lebih dari 50 Persen!
  • I.League Cup 2026/2027 Kick Off Hari Ini: Cek Jadwal 6 Matchday Pertama dan Nasib Persib Bandung
  • Penertiban 48 Bangli Bundaran Cibiru Bandung dan Jeritan Kompensasi Pedagang
  • Akhirnya Comeback! Dari Skandal Podcast Sampai Tutup Channel, Juan dan Eve Buka Lembaran Baru!
  • Ujian Fisik Skuad Persib: Usai Tarung di Australia, Langsung Tantang Java United di Pekan Ke-9
  • Dilarang Nge-Vape di Area Kantor Polisi, Nekat Bakal Disanksi!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 3 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penertiban 48 Bangli Bundaran Cibiru Bandung dan Jeritan Kompensasi Pedagang

By Mulki AlbarSelasa, 3 November 2026 11:27 WIB3 Mins Read
Pembongkaran 48 Bangunan Liar di Bundaran Cibiru. (Foto: bukamata.id/Mulki Albar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 48 bangunan liar (bangli) di kawasan Bundaran Cibiru, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, ditertibkan dan dibongkar oleh petugas gabungan, Selasa (3/11/2026). Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase yang selama ini terganggu oleh aktivitas bangunan dan tempat berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan puluhan bangunan tersebut berada di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di sekitar Bundaran Cibiru. Area itu selama ini juga dimanfaatkan sebagai terminal bayangan.

Menurut Bambang, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Intinya adalah mengembalikan kepada fungsinya. Trotoar adalah untuk kepentingan pejalan kaki, sedangkan drainasenya jangan sampai terganggu seperti sekarang ini, sudah rata dengan jalan. Makanya di sini selalu banjir kalau hujan besar,” ujar Bambang di lokasi penertiban, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga:  Nikita Willy Jelajah Kuliner Bandung Naik Angkot, Penampilannya Jadi Sorotan

Ia menegaskan, penertiban tersebut bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk berjualan. Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang tetap diperbolehkan beraktivitas selama mengikuti ketentuan lokasi dan waktu berjualan serta menjaga kebersihan.

Bambang menyebut, kegiatan penertiban melibatkan sekitar 450 personel gabungan. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, Forkopimcam Panyileukan, aparat kewilayahan, serta sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Satpol PP Jawa Barat.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah mengaku telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi, edukasi, hingga pendekatan kepada pemilik bangunan.

“Kami tidak hanya surat peringatan, ataupun SP 1, 2, dan 3. Sebelumnya kita teruskan saja. Di sini gerak cepat Pak Camat Panyileukan dengan jajaran Forkopimcam luar biasa. Ada rapat koordinasi, sosialisasi, edukasi, ada kegiatan penggalangan,” katanya.

Bambang mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik bangunan dalam proses penertiban. Ia berharap pembongkaran dapat diselesaikan dalam satu hari.

Baca Juga:  Peluang Persib Bandung Lolos 16 Besar ACL 2

Terkait nasib pedagang setelah penertiban, Bambang mengatakan mereka masih memiliki kesempatan untuk kembali berjualan selama mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan pemerintah. Fasilitasi bagi pedagang nantinya akan melibatkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung.

Pedagang Minta Kompensasi Biaya Kontrakan

Di sisi lain, penertiban tersebut menyisakan persoalan bagi para pedagang yang terdampak. Salah seorang pedagang, Erika, mengaku tidak bermaksud menentang kebijakan pemerintah. Namun, ia berharap ada kompensasi berupa bantuan biaya kontrakan untuk membantu pedagang mencari tempat usaha baru.

Erika juga menilai waktu yang diberikan kepada pedagang untuk mengosongkan bangunan terlalu singkat. Ia menyebut Surat Peringatan Ketiga (SP3) baru diterima sehari sebelum pembongkaran dilakukan.

“Kalau menurut saya, kami bukan bermaksud melawan atau menentang penertiban. Namun, kami berharap ada kompensasi, terutama bantuan biaya kontrakan. Kami juga merasa waktu yang diberikan terlalu singkat,” ujar Erika.

Baca Juga:  Cari Tempat Main Tenis di Bandung? Cek 3 Lapangan Ini!

Menurutnya, mencari tempat berjualan pengganti membutuhkan waktu dan tidak mudah. Terlebih, pedagang harus menemukan lokasi kontrakan yang sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.

“Surat Peringatan 3 (SP3) baru kami terima kemarin. Masa setelah menerima surat, hanya berselang dua hari langsung harus mengosongkan tempat? Akibatnya, barang-barang dagangan kami masih berantakan dan belum semuanya bisa dibereskan dengan baik,” ungkapnya.

Erika mengaku sebelumnya telah mendapatkan pemberitahuan mengenai rencana penertiban. Namun, hingga pembongkaran berlangsung, ia menyebut belum ada tawaran relokasi dari Pemerintah Kota Bandung.

“Kami bukan tidak mau mengikuti aturan, tetapi berharap ada bantuan dari Bapak KDM, khususnya kompensasi untuk membayar kontrakan. Itu saja yang kami harapkan,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian kepada para pedagang yang kehilangan tempat berjualan, terutama melalui bantuan biaya kontrakan agar mereka bisa kembali menjalankan usaha.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Cibiru pembongkaran bangunan liar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sinyal Bahaya Emiten Raffi-Nagita: Saham RANS Ambles Lebih dari 50 Persen!

Dilarang Nge-Vape di Area Kantor Polisi, Nekat Bakal Disanksi!

Ini Rincian Biaya Hidup Warga Jabar Biar Bisa Survive Sebulan Menurut BPS

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Apakah Namamu Terdaftar? Cek Penerima Bansos November 2026 di Sini

Panik Didatangi Polisi, Tiga Pemuda Bersajam di Karasak Bandung Tak Berkutik

Awal November, BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat di Sejumlah Wilayah Jabar

Terpopuler
  • Perang Estetika Kota: Utopia Art Deco vs Megalomania Kerajaan di Saat Kas Pemprov Jabar Sekarat
  • Ruang Bicara Resmi Berdiri di Bandung, Hadir Sebagai Wadah Anak Muda Bertumbuh dan Berdampak
  • Gelar Tabligh Akbar, Pemuda Pancasila Jabar Usung Semangat Gaya Baru di HUT ke-67
  • Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Dadang Supriatna Mulai Jaring Caleg 2029
  • KHW 400 OTW Layar Lebar? Heboh Rumah Produksi Daftarkan Judul Film Mirip Konten Nadia Omara!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.