bukamata.id – Polda Jawa Barat secara resmi mengetok palu larangan penggunaan rokok elektrik alias vape di seluruh area markas kepolisian. Aturan ketat ini berlaku tanpa terkecuali, mulai dari tingkatan Polda Jabar hingga ke seluruh Polres yang tersebar di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan drastis ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 serta instruksi langsung Divisi Propam Polri. Tujuan utamanya jelas: membentuk lingkungan kerja yang steril, menjunjung kedisiplinan, serta menjaga citra profesional Korps Bhayangkara.
Berlaku Bagi Polisi, ASN, dan Pengunjung
Larangan ini tidak hanya berlaku internal untuk aparat berseragam, tetapi juga menyasar siapapun yang melangkahkan kaki ke kantor polisi.
“Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki, Senin (2/11/2026).
Irjen Pol Hengki menggarisbawahi pentingnya posisi anggota kepolisian sebagai cermin kedisiplinan di mata warga.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya,” ungkapnya.
Pengawasan Ketat di Pintu Masuk
Bagi masyarakat yang hendak mengurus keperluan di kantor polisi, penjagaan di gerbang depan dipastikan bakal lebih ketat dari biasanya. Petugas piket bakal memantau pergerakan pengunjung agar area markas tetap bersih dari paparan uap vape.
“Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Kode Etik Menanti Pelanggar
Urusan penegakan aturan internal diserahkan penuh kepada jajaran Bid Propam Polda Jabar. Inspeksi mendadak (sidak) maupun pemeriksaan rutin siap digelar secara berkala demi menjaring personel yang masih nekat meledakkan asap rokok elektrik.
“Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar,” tegasnya.
Hengki juga menambahkan bahwa aturan dari pusat ini mengikat para personel tanpa batas ruang.
“Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh,” tambahnya.
Seluruh jajaran Propam hingga tingkat Polres kini telah digerakkan untuk memproses siapapun yang kedapatan membandel.
“Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











