bukamata.id – Tensi di tubuh institusi kepolisian mendadak memanas. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara mengejutkan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan peretasan dan peradangan ilegal.
Pengumuman penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers di Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).
Langkah hukum korps bhayangkara ini tidak berhenti sampai di situ. Penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skandal penyadapan secara tak sah yang menyasar sejumlah figur penting di tanah air, mulai dari kepala negara hingga jajaran elemen sipil.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











