Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal ACL 2 Persib vs The Cong-Viettel: Maung Bandung Main di Si Jalak Harupat Malam Ini

Rabu, 14 Oktober 2026 14:01 WIB

Gerhana Matahari Total 2027: Fenomena Langka Terlama Abad Ini, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Rabu, 14 Oktober 2026 14:00 WIB

Demian Terang-terangan ‘Goda’ Sara Wijayanto di Live TikTok Pasca Cerai, Bakal Rujuk?

Rabu, 14 Oktober 2026 13:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal ACL 2 Persib vs The Cong-Viettel: Maung Bandung Main di Si Jalak Harupat Malam Ini
  • Gerhana Matahari Total 2027: Fenomena Langka Terlama Abad Ini, Bisakah Dilihat dari Indonesia?
  • Demian Terang-terangan ‘Goda’ Sara Wijayanto di Live TikTok Pasca Cerai, Bakal Rujuk?
  • Pemerintah Gak Sanggup? Mbak Rara Dicari Netizen Minta Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan
  • Dua WNI Jadi Korban Serangan di Riyadh, KBRI Ungkap Kondisi Terbaru
  • Bukan Cuma Raja Indonesia! Persib Kini Bikin The Cong Viettel Ketar-ketir
  • 5 Destinasi Wisata Kekinian di Jabar yang Lagi Hits, Cocok Buat Healing Akhir Pekan!
  • Karhutla Jawa Barat Makin Meluas! 833 Hektare Lahan Terbakar, 23 Daerah Terdampak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Terapkan Masa Transisi Penerapan PPN 12 Persen hingga Januari 2025

By SusanaKamis, 2 Januari 2025 22:00 WIB1 Min Read
Pajak. (Ilustrasi: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Namun, penerapan aturan ini baru akan dimulai pada 1 Februari 2025, dengan Januari 2025 sebagai masa transisi. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024, pasal 5 poin a mengatur bahwa selama periode transisi, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual.

Pada poin b, dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, ketentuan terkait tarif 12% akan berlaku penuh untuk barang dan jasa mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa masa transisi ini diberikan kepada pengusaha kena pajak yang harus menyesuaikan faktur pajaknya, dari yang semula dihitung dengan tarif PPN 11% menjadi 12%.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dua WNI Jadi Korban Serangan di Riyadh, KBRI Ungkap Kondisi Terbaru

Karhutla Jawa Barat Makin Meluas! 833 Hektare Lahan Terbakar, 23 Daerah Terdampak

Mundur atau Ditinggalkan? Teka-teki Raline Shah Tinggalkan Kursi Stafsus Menkomdigi!

Bansos

Saldo KKS Masih Kosong? Ini Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026

PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar

Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.