Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif

Kamis, 9 Juli 2026 22:01 WIB

Bukan Akhir, Persib Bandung Siapkan Kejutan Lagi di Bursa Transfer!

Kamis, 9 Juli 2026 21:25 WIB

Alarm Bahaya bagi Prancis: Nasib Michael Olise di Ujung Tanduk Jelang Lawan Maroko

Kamis, 9 Juli 2026 21:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif
  • Bukan Akhir, Persib Bandung Siapkan Kejutan Lagi di Bursa Transfer!
  • Alarm Bahaya bagi Prancis: Nasib Michael Olise di Ujung Tanduk Jelang Lawan Maroko
  • Karier dan Privilese: Mengenal Sosok Aurellia, Anak Menteri PU di Pusaran Isu Nebeng Kunker Demi Pildun
  • Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN
  • Prancis vs Maroko: Head to Head, Prediksi, dan Link Live Streaming Piala Dunia 2026
  • 5 Ayam Bakar Legendaris di Bandung yang Selalu Ramai, Nomor 1 Sudah Eksis Sejak 1972
  • Asia Africa Festival 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal, Rute Karnaval dan Lokasinya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Ayam Hidup Rp18.000/Kg, Peternak Kecil Dapat Angin Segar

By Aga GustianaJumat, 20 Juni 2025 13:10 WIB3 Mins Read
Ilustrasi, ternak ayam. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan ayam hidup (livebird) di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram, berlaku secara nasional mulai 19 Juni 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak rakyat dan usaha kecil yang selama ini tertekan oleh fluktuasi harga pasar.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari konsensus seluruh pemangku kepentingan dalam industri perunggasan.

“Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil. Kami harap semua pelaku usaha mematuhi harga kesepakatan karena ini adalah hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil,” ujar Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Harga Pasar Masih di Bawah HPP

Berdasarkan data dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia per 16 Juni 2025, harga ayam hidup di lapangan masih berada pada kisaran Rp15.000–Rp17.000 per kilogram, padahal harga pokok produksi (HPP) peternak berkisar antara Rp16.935 hingga Rp17.646/kg.

Baca Juga:  Optimalkan Lahan Terbengkalai, Kecamatan Pameungpeuk Diganjar Penghargaan dari Kementan RI

“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegas Agung.

Agung juga menyoroti bahwa fluktuasi harga tidak hanya disebabkan oleh ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, namun juga oleh faktor non-teknis seperti psikologi pasar dan praktik dagang yang tidak efisien. Ia menyebut adanya rantai distribusi yang terlalu panjang dan didominasi oleh broker, yang mengambil margin hingga 67 persen.

Satgas Pangan Ungkap Dugaan Manipulasi Pasar

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa hasil pemantauan di Banten dan Jawa Barat mengindikasikan adanya manipulasi harga di pasar ayam hidup.

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Kebijakan Dadang Supriatna untuk Pertanian Dipuji Dirjen Kementan

Satgas Pangan akan melakukan pengawasan ketat dan tak segan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Tindakan seperti pembentukan harga secara sepihak dan merugikan peternak bisa dikategorikan sebagai praktik monopoli.

“Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” tambah Helfi.

Momentum Sinergi Program Pangan Nasional

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dari Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menilai kebijakan ini selaras dengan pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dengan begitu, penyerapannya bisa lebih optimal, distribusi menjadi lebih merata, dan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat,” jelasnya.

Baca Juga:  Yakin Produksi Penuhi Target, Bey Minta Satgas Pangan Selaraskan Data

Mentan: Peternak Kecil Tidak Boleh Ditinggalkan

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, turut memberikan pernyataan tegas bahwa negara harus hadir untuk peternak kecil. Ia meminta seluruh jajaran Kementan ikut turun tangan memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

“Iya, itu janjinya kedua belah pihak. Kami minta, itu peternak kecil jangan dibiarkan jalan sendiri. Aku minta Dirjen, Direktur, turun tangan semua,” kata Mentan.

Langkah Strategis: Koperasi & Distribusi DOC

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kementan mendorong implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur distribusi bibit ayam (DOC FS). Peraturan ini mewajibkan minimal 50 persen distribusi DOC untuk peternak eksternal, sementara sisanya untuk internal dan mitra perusahaan.

Pemerintah juga tengah memperkuat kelembagaan peternak melalui pembentukan koperasi, guna meningkatkan posisi tawar mereka dalam rantai pasok.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DOC FS harga acuan ayam harga ayam 2025 Kementan koperasi peternak livebird pangan nasional perunggasan peternak ayam Satgas Pangan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif

Ilustrasi PNS.

Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN

Asia Africa Festival 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal, Rute Karnaval dan Lokasinya

Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Ilustrasi korban meninggal.

Polisi Selidiki Asal Mortir Maut di Bandung Barat, Pusdikif Bantah Jadi Lokasi Ledakan

Bansos

Daftar Bansos Cair Juli 2026 Lengkap, BPNT Rp600 Ribu, PKH hingga Beras 20 Kg

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Viral Cristiano Ronaldo Ucapkan Bismillah Saat Eksekusi Penalti Lawan Kroasia
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.