bukamata.id – Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan langsung menangani kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti. Pasalnya, Pemkab Bandung Barat tak lagi memperpanjang status penanganan darurat TPA yang berada di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Pemprov Jabar lalu menerbitkan status penanganan darurat kebencanaan TPA Sarimukti. Status tersebut berlaku mulai 12 September-25 September 2023.
Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas mengemukakan, pencabutan status dari Pemkab Bandung Barat terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya keterbatasan tim penanganan dari daerah.
“Iya, intinya sudah dia menyerahkan ke provinsi per tanggal hari ini sudah selesai. Jadi keputusan bupati menyatakan darurat Sarimukti habis, dan selanjutnya diserahkan ke pemprov. Pemprov berlaku mulai besok,” kata Prima, Senin (11/9/2023).
Prima mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) kedaruratan terbaru dari Pemprov Jabar, ada beberapa tim yang akan menangani peristiwa kebakaran ini.
“Sudah disusun struktur organisasi untuk tim penanganan kedaruratan kebencanaan ini, melibatkan semua pihak yang pasti dari Pemprov, BPBD, TNI, kepolisian, Dinsos, Dinkes aparat setempat,” ungkap Prima.
Prima mengatakan, dengan adanya SK terbaru tersebut penanganan kebencanaan akan dibagi kewenangannya. BPBD bakal berperan dalam segi kebencanaan kebakarannya, sementara DLH Jabar akan fokus pada pengelolaan sampah dari Bandung Raya.
“Dipisahkan, untuk penanganan kebakaran leading sektor BPBD kalau pengelolaan sampah di DLH Jawa Barat,” jelas Prima.
Untuk diketahui, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan resmi mencabut status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Senin (11/9/2023). Pencabutan dilakukan lantaran masa berlaku SK sudah habis. Adapun keputusan ini berlaku sejak 22 Agustus.
“Kami tidak memperpanjang status tanggap darurat, kami menyerahkan penanganannya ke Pemerintah Provinsi. Karena TPA Sarimukti wilayahnya provinsi,” kata Hengky, Senin (11/9/2023).
Hengky mengungkapkan, penanganan kebakaran TPA Sarimukti yang berlangsung sejak 19 Agustus lalu harus dimonitor langsung oleh Pemprov Jabar lantaran pengelolaan TPA Sarimukti satu garis di bawah DLH Jabar.
“Kalau provinsi menugaskan ke kabupaten/kota untuk benar benar dikeroyok pemadaman kebakarannya mungkin bisa lebih cepat,” imbuhnya.