Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

10 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung Barat untuk Liburan Keluarga

Jumat, 18 September 2026 06:00 WIB

Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul

Jumat, 18 September 2026 05:00 WIB

Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972

Jumat, 18 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 10 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung Barat untuk Liburan Keluarga
  • Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul
  • Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972
  • Shin Tae-yong Buka Suara Jelang Persija vs Java United FC di Bali
  • Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh
  • Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Perkuat Respons Pengaduan Publik

By Putra JuangSenin, 25 Mei 2026 19:03 WIB3 Mins Read
Plh. Kepala Diskominfo Kota Bandung, Andri Darusman. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah di Hotel Arya Duta Bandung, Senin (25/6/2026).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 232 Admin SP4N-LAPOR! dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, BLUD, hingga BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Plh. Kepala Diskominfo Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, para Admin LAPOR! memiliki peran penting sebagai garda terdepan sekaligus telinga pemerintah dalam menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Ia mengapresiasi seluruh admin yang telah bekerja keras dalam menerima serta menindaklanjuti setiap pengaduan warga Kota Bandung.

“Setiap perubahan dan perkembangan positif yang dialami Kota Bandung tidak lepas dari peran para Admin LAPOR!. Mereka adalah garda terdepan dan telinga bagi masyarakat,” ujar Andri.

Dalam paparannya, Andri mengungkapkan, selama tahun 2025 terdapat sebanyak 744 pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemerintah Kota Bandung melalui SP4N-LAPOR!. Seluruh pengaduan tersebut berhasil ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen.

Baca Juga:  Flyover Ciroyom Sudah Bisa Dilintasi, Kecepatan Kendaraan Dibatasi

Bahkan, rata-rata penyelesaian pengaduan dapat dilakukan dalam waktu 5 hingga 6 hari kerja, lebih cepat dari standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan selama 7 hari kerja.

“Setiap pengaduan yang masuk bukan sekadar angka, tetapi merupakan suara warga yang menginginkan perubahan dan perbaikan. Karena itu, pengaduan harus ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” katanya.

Ia menuturkan, capaian tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam menanggapi berbagai aspirasi masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.

Meski demikian, Andri mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, salah satunya terkait kecepatan respons awal terhadap laporan masyarakat yang rata-rata masih melebihi tiga hari.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh admin diharapkan dapat memahami kembali mekanisme, durasi penyelesaian pengaduan, hingga tata kelola penanganan pengaduan publik sesuai ketentuan terbaru dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga:  Waduh, Kualitas Udara Kota Bandung Mendekati Kategori Tidak Sehat

“Hadirnya Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah terkait pengelolaan pengaduan. Regulasi ini harus menjadi rujukan kita bersama dalam meningkatkan kualitas layanan pengaduan publik,” ucapnya.

Andri juga mengajak seluruh pengelola SP4N-LAPOR! untuk menjadikan pelayanan pengaduan masyarakat sebagai budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan, integritas, dan profesionalisme.

“Semoga kita dapat menjadi lebih baik sebagai telinga masyarakat dan garda terdepan dalam menangani pengaduan dan aspirasi masyarakat secara tanggap, cepat, dan berkualitas demi mewujudkan Kota Bandung yang Utama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah terkait mekanisme pengelolaan SP4N-LAPOR!.

Menurutnya, penyelenggaraan SP4N-LAPOR! memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, hingga Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 dan berbagai regulasi lainnya.

“Dasar hukum ini menjadi landasan bagi kita untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Susi.

Baca Juga:  4 Dessert Viral di Bandung, Harga Kaki Lima Rasa Bintang 5!

Ia menambahkan, keberadaan SP4N-LAPOR! selama ini telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Bahkan, sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR! telah berdampak pada penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian terhadap oknum ASN.

“Hal ini menunjukkan, Pemerintah Kota Bandung serius dan tegas dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat,” katanya.

Susi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan responsivitas perangkat daerah terhadap pengaduan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Rega Tadeak Hakim, Arkom Munandar, serta dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Wildan Fauzi.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Bandung berharap seluruh pengelola pengaduan dapat semakin memahami tata kelola pengaduan pelayanan publik, meningkatkan kecepatan respons, serta memperkuat budaya pelayanan yang berpihak kepada masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.