bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Minggu, 26 Juli 2026, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.612.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback emas Antam hari ini juga tercatat stabil. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga pembelian kembali atau buyback sebesar Rp2.352.000 per gram, sama seperti pada Sabtu (25/7/2026).
Stabilnya harga emas ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang. Di tengah dinamika ekonomi, emas masih dianggap sebagai salah satu aset lindung nilai (safe haven) yang diminati.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026
Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk membeli sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.356.000
- Emas Antam 1 gram: Rp2.612.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.164.000
- Emas Antam 3 gram: Rp7.721.000
- Emas Antam 5 gram: Rp12.835.000
- Emas Antam 10 gram: Rp25.615.000
- Emas Antam 25 gram: Rp63.912.000
- Emas Antam 50 gram: Rp127.745.000
- Emas Antam 100 gram: Rp255.412.000
- Emas Antam 250 gram: Rp638.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.276.320.000
- Emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.552.600.000
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, harga buyback pada Minggu, 26 Juli 2026, berada di angka Rp2.352.000 per gram.
Perlu diketahui, harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam saat membeli kembali emas dari konsumen. Nilai yang diterima penjual dapat berbeda karena adanya potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi pembelian emas Antam, ketentuannya sebagai berikut:
- Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
- Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen perpajakan.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif pajaknya adalah:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Emas Masih Menjadi Pilihan Investasi
Meski harga emas Antam hari ini bergerak stagnan, logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat. Selain relatif tahan terhadap inflasi, emas juga memiliki likuiditas tinggi sehingga mudah diperjualbelikan ketika dibutuhkan.
Karena harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah, calon investor disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










