bukamata.id – Kisah cinta pasangan lanjut usia yang sempat membuat ribuan jemaah terharu dalam acara Harlah ke-14 Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, akhirnya berujung pada pembatalan.
Prosesi pernikahan pasangan lansia yang sebelumnya viral karena dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap dua orang tua yang telah lama hidup bersama, ternyata tidak dapat dilanjutkan secara hukum.
Pernikahan yang berlangsung pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 tersebut dinyatakan tidak sah setelah ditemukan fakta bahwa salah satu mempelai masih memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain.
Keputusan pembatalan itu disampaikan setelah dilakukan klarifikasi oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Agama DIY.
Awal Mula Kisah Haru Waluyo dan Sugiah
Sebelum menjadi polemik, kisah pasangan lansia tersebut sempat menyentuh hati banyak orang.
Dalam acara Harlah ke-14 Pondok Pesantren Ora Aji yang dipimpin oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, hadir sepasang lansia yang disebut telah bersama selama kurang lebih lima tahun.
Pasangan tersebut diketahui bernama Waluyo dan Sugiah.
Keduanya menjalani kehidupan sederhana dengan mencari nafkah bersama sebagai pencari rongsokan.
Mereka bahkan datang ke acara pengajian menggunakan sepeda ontel. Kehadiran pasangan lansia tersebut kemudian menarik perhatian Gus Miftah.
Melihat kisah hidup keduanya, Gus Miftah berinisiatif menikahkan mereka di hadapan ribuan jemaah.
Momen tersebut semakin istimewa karena disaksikan oleh Wakil Menteri Agama dan Danrem Yogyakarta. Gus Miftah juga disebut menyiapkan mahar untuk pasangan tersebut.
Saat itu, kisah cinta Waluyo dan Sugiah dianggap sebagai gambaran kesetiaan dua orang tua yang tetap bertahan dalam kondisi sederhana.
Waluyo disebut bersedia menikahi Sugiah yang memiliki perbedaan usia belasan tahun karena ingin merawatnya setelah Sugiah tidak mendapatkan perhatian dari keluarganya.
Pernikahan Spontan Gus Miftah Diakui Keliru Secara Hukum
Namun, kebahagiaan tersebut tidak berlangsung lama.
Setelah prosesi berlangsung, muncul fakta bahwa salah satu pihak yang dinikahkan ternyata masih terikat pernikahan dengan orang lain.
Temuan tersebut membuat status pernikahan yang dilakukan dalam acara pesantren itu menjadi bermasalah secara hukum maupun syariat.
Berdasarkan surat tanggapan dan kronologi yang dikeluarkan APRI DIY, Gus Miftah mengakui bahwa prosesi akad tersebut dilakukan secara spontan.
Dalam pertemuan dengan APRI DIY pada Selasa, 21 Juli 2026, Gus Miftah menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kekeliruan karena dirinya tidak memiliki kewenangan sebagai penghulu maupun wali hakim.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gus Miftah menyadari tidak memiliki kompetensi formal untuk melaksanakan akad nikah secara resmi.
“Gus Miftah mengakui pelaksanaan pernikahan tersebut keliru secara hukum dan dirinya tidak memiliki kewenangan sebagai penghulu maupun wali hakim.”
APRI DIY juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena dorongan spontan dalam konteks dakwah dan kepedulian sosial.
Namun setelah mengetahui fakta sebenarnya mengenai status salah satu mempelai, Gus Miftah langsung menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah.
“Gus Miftah merasa tertipu dan langsung menyatakan pernikahan spontan tersebut tidak sah.”
APRI DIY dan Kemenag Tegaskan Aturan Pernikahan Islam
APRI DIY bersama Kementerian Agama DIY kemudian memberikan penjelasan mengenai aturan legalitas pernikahan umat Islam di Indonesia.
Menurut mereka, pernikahan yang memiliki kekuatan hukum negara harus dilakukan melalui mekanisme resmi di hadapan penghulu atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam surat tersebut ditegaskan:
“Legalitas pernikahan umat Islam di Indonesia hanya dijamin jika dilaksanakan di hadapan Penghulu/PPN Kantor Urusan Agama (KUA).”
Kesepakatan itu menjadi dasar bahwa prosesi akad yang dilakukan dalam acara Harlah Ponpes Ora Aji tidak dapat dianggap sebagai pernikahan sah secara administratif.
Gus Miftah juga berkomitmen tidak akan mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
APRI Datangi Pasangan Lansia untuk Klarifikasi
Setelah mengetahui adanya persoalan tersebut, APRI Cabang Bantul bersama sejumlah pihak terkait mendatangi pasangan lansia tersebut.
Pertemuan dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai status pernikahan yang telah berlangsung.
Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa akad nikah yang dilakukan pada Sabtu, 18 Juli 2026, tidak memenuhi syarat syar’i maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pernikahan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah.
Warganet Soroti Kasus Pernikahan Lansia Gus Miftah
Kabar pembatalan pernikahan tersebut langsung ramai diperbincangkan masyarakat.
Sejumlah komentar muncul di media sosial, khususnya setelah kabar tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram @fin.co.id.
Sebagian warganet menyayangkan kejadian tersebut dan menilai proses pernikahan seharusnya lebih berhati-hati.
Beberapa komentar yang muncul antara lain:
“Isin gusss.. isin.. wagune keterlaluan, rak abis pikir, kok isoooo,” tulis akun @ini***.
“Blunder lagi deh,” tulis akun @hai***.
Sementara akun lain menyoroti pentingnya prosedur resmi dalam pernikahan.
“Lah nikah segampang itu, emang gampang sih yang penting ada ijab, qobul dan mahar udah bisa yang disebut nikah siri, tapi yo jangan dijadikan konsumsi publik gini dong, ralat klo salah,” tulis akun @kac***.
Profil Gus Miftah, Pendakwah dengan Gaya Dakwah Kontroversial
Nama Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman bukan sosok baru dalam dunia dakwah Indonesia.
Ia dikenal sebagai pendakwah dengan gaya komunikasi yang berbeda dibandingkan banyak ulama lainnya.
Gus Miftah lahir di Lampung pada 5 Agustus 1981. Ia merupakan anak ketiga dari lima bersaudara dan memiliki garis keturunan dari Kiai Muhammad Ageng Besari, pendiri Pesantren Tegalsari, Ponorogo.
Ia kemudian mendirikan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, yang dikenal sebagai pesantren dengan pendekatan dakwah yang lebih terbuka.
Salah satu ciri khas Gus Miftah adalah metode dakwahnya yang menyasar kelompok masyarakat yang dianggap belum banyak tersentuh kegiatan keagamaan.
Pada 2018, ia pernah menjadi perhatian publik setelah menggelar kegiatan dakwah dan shalawat di sebuah klub malam di Bali.
Menurutnya, dakwah harus mampu menjangkau semua kalangan, termasuk mereka yang berada di luar lingkungan pesantren.
Deretan Kontroversi Gus Miftah Sebelum Pernikahan Lansia
Selain dikenal sebagai pendakwah dengan pendekatan unik, Gus Miftah juga beberapa kali menjadi sorotan publik.
Viral karena Menoyor Kepala Istri
Salah satu momen yang pernah ramai adalah video Gus Miftah menoyor kepala istrinya, Ning Astuti.
Video tersebut menuai berbagai reaksi karena sebagian masyarakat menilai tindakan itu tidak pantas.
Gus Miftah kemudian memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk bercanda dan bahasa kasih sayang, bukan kekerasan.
Polemik dengan Pedagang Es Teh di Magelang
Pada November 2024, Gus Miftah juga mendapat kritik setelah video dirinya melontarkan candaan kepada seorang pedagang es teh bernama Sunhaji di Magelang.
Ucapan tersebut dianggap sebagian masyarakat merendahkan pedagang kecil.
Peristiwa itu memunculkan banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan akademisi.
Gus Miftah kemudian meminta maaf dan mendatangi langsung pedagang tersebut.
Tak lama setelah polemik tersebut, ia juga menyatakan mundur dari posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Dari Kisah Cinta Lansia hingga Pelajaran Penting soal Pernikahan
Kisah Waluyo dan Sugiah awalnya hadir sebagai cerita tentang kasih sayang, kepedulian, dan harapan dua orang lansia untuk mendapatkan kehidupan bersama.
Namun, perjalanan tersebut berubah setelah ditemukan persoalan administratif dan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat baik tetap harus berjalan beriringan dengan aturan yang berlaku.
Dalam urusan pernikahan, terutama dalam hukum Islam dan hukum negara, proses verifikasi status calon mempelai menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pernikahan pasangan lansia yang sempat membuat haru ribuan jemaah itu akhirnya menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan publik, termasuk dalam kegiatan dakwah, tetap membutuhkan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









