bukamata.id – Kritik tajam dialamatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang dinilai telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 900/833/SJ.
Inpres dan SE tersebut menekankan efisiensi belanja daerah dengan menyasar kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, hingga perjalanan dinas dan honorarium. Anggaran yang berhasil dihemat seharusnya dialokasikan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, dan penyediaan cadangan pangan.
Kritik tajam tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Ono menyebut, realisasi efisiensi oleh Pemprov Jabar justru melenceng.
“Dari efisiensi dan realokasi untuk kegiatan apa saja, maka kita dapati hal-hal yang seharusnya tidak diefisiensikan, diefisiensikan oleh Gubernur Jawa Barat, malahan dicoret beberapa kegiatan. Salah satunya adalah hibah kepada Pondok Pesantren dan Masjid,” ungkap Ono saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, pesantren termasuk dalam sektor pendidikan, sementara masjid merupakan bagian dari aktivitas keagamaan yang esensial bagi masyarakat. Selain itu, bantuan keuangan untuk kabupaten/kota yang mencakup program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur juga turut terdampak.
“Sehingga dari contoh-contoh yang tadi saya sampaikan, kegiatan yang diefisiensikan oleh Gubernur Jawa Barat itu melebar ke mana-mana. Tidak hanya terkait rutinitas, perjalanan dinas, rapat-rapat, focus group discussion, studi banding, kajian, publikasi dan lain sebagainya,” tegas Ono.
Lebih lanjut, ia menyoroti proses perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan. DPRD Jabar disebut tidak menerima pemberitahuan lengkap terkait pergeseran anggaran senilai Rp5,1 triliun tersebut.
“Kita menerima informasi dari luar, dari media sosial, bahwa perubahan Penjabaran APBD itu ternyata sampai lima kali dan itu tidak dijelaskan secara rinci apa saja kegiatan yang diefisiensikan, lalu untuk apa saja?” tegasnya.
Ono juga menyayangkan sikap Sekda Jabar yang meminta DPRD mencari sendiri informasi melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). “Tentunya kan kita ingin terperinci. Karena pasti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu mempunyai data yang komplit,” ujarnya.
Dengan belum terpenuhinya permintaan data hingga kini, DPRD Jabar menyimpulkan bahwa Pemprov tidak menjalankan amanat Inpres No. 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No. 900/833/SJ sebagaimana mestinya.
Menariknya, di tengah polemik ini, Sekda Herman Suryatman justru memilih platform media sosial untuk menyampaikan informasi terkait anggaran kepada publik. Dalam unggahannya, ia menjelaskan pergeseran anggaran tahap ketiga senilai Rp1,2 triliun dialokasikan untuk PJU, pembangunan RKB, gapura batas wilayah, fasilitas kesehatan RSUD, dan gedung OPD.
“Dari jumlah tersebut, Rp475 miliar dialokasikan untuk belanja penerangan jalan umum (PJU), Rp 431 miliar untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), dan Rp 25 miliar untuk pembangunan gapura batas wilayah. Lalu, Rp45 miliar dialokasikan untuk fasilitas kesehatan di RSUD, dan sisanya digunakan untuk gedung organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Herman dalam video di akun Instagram pribadinya @hermansuryatman.
Pilihan Sekda untuk berkomunikasi melalui media sosial, alih-alih memberikan informasi detail kepada lembaga legislatif, tentu menimbulkan pertanyaan dan semakin memperuncing polemik anggaran di Jawa Barat ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










