bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kepastian terkait penyaluran Gaji ke-13 bagi para abdi negara di tahun 2026. Momentum ini menjadi angin segar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan, terutama untuk menyambut biaya pendidikan di tahun ajaran baru.
Landasan pencairan tahun ini merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Kedua aturan ini menjadi payung hukum tetap yang mengatur besaran hingga jadwal penyaluran dana tersebut.
Kapan Gaji ke-13 Tahun 2026 Cair?
Berdasarkan regulasi yang ada, jadwal pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Jika berkaca pada pola tahun-tahun sebelumnya, biasanya dana akan mulai masuk ke rekening masing-masing penerima pada awal bulan secara bertahap.
Daftar Penerima yang Berhak
Tidak semua pegawai mendapatkan hak ini secara otomatis. Berikut adalah kategori yang dipastikan menerima Gaji ke-13:
- Aparatur Negara: PNS & CPNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.
- Penerima Pensiun & Tunjangan: Para purna tugas yang telah mengabdi pada negara.
- Pegawai Non-ASN: Syaratnya telah bekerja minimal satu tahun terus-menerus atau memiliki klausul khusus dalam kontrak kerja mereka.
Komponen dan Besaran Nominal
Besaran Gaji ke-13 tahun ini tidak hanya sebatas gaji pokok. Komponennya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, hingga tambahan penghasilan (tukin) sesuai kinerja instansi.
Berikut adalah estimasi rincian nominal maksimal untuk beberapa kategori pegawai non-ASN:
| Kategori Pendidikan | Masa Kerja ≤ 10 Tahun | Masa Kerja > 20 Tahun |
| SD / SMP / Sederajat | Rp4.285.200 | Rp5.052.600 |
| SMA / D1 / Sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.861.500 |
| S1 / D4 / Sederajat | Rp6.591.000 | Rp7.825.800 |
| S2 / S3 / Sederajat | Rp7.764.100 | Rp9.050.500 |
Sedangkan untuk pimpinan Lembaga Non-Struktural, nominal tertinggi bisa mencapai Rp31.474.800 bagi level Ketua/Kepala.
Tips Bagi Penerima
Pencairan dilakukan melalui masing-masing instansi secara bertahap. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan berkala melalui portal resmi kepegawaian atau rekening bank yang terdaftar untuk memastikan dana sudah masuk.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









