bukamata.id – Kabar gembira yang dinanti-nantikan para abdi negara akhirnya tiba. Pemerintah resmi memastikan bahwa Gaji ke-13 tahun 2026 akan segera cair. Dana tambahan ini menjadi oase bagi ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi yang diteken sejak Maret lalu ini menjadi payung hukum tetap bagi penyaluran dana apresiasi atas dedikasi aparatur negara selama ini.
Siapa Saja yang Masuk Daftar Penerima?
Bukan hanya PNS aktif, jangkauan penerima manfaat tahun ini cukup luas, meliputi:
- PNS & CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI & Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Bagi Pegawai Non-ASN, Anda tetap bisa menerima asalkan sudah mengabdi minimal satu tahun secara terus-menerus atau memiliki perjanjian kerja yang mengatur hak tersebut secara spesifik.
Jadwal Pencairan: Kapan Masuk Rekening?
Berdasarkan Pasal 15 PP No. 9/2026, proses transfer dana akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Meski tanggal pastinya belum dikunci, jika merujuk pada pola tahun 2025 yang cair serentak mulai tanggal 2 Juni, maka besar kemungkinan dana akan mulai mengalir pada pekan pertama Juni tahun ini. Namun, perlu diingat bahwa pencairan dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Cek Nominal: Berapa yang Diterima Pensiunan?
Besaran Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan nilai pensiun pokok terakhir yang diterima setiap bulan. Berikut adalah rincian estimasi berdasarkan golongan:
| Golongan | Estimasi Nominal Gaji ke-13 (Rp) |
| Golongan I | Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 |
| Golongan II | Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 |
| Golongan III | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 |
| Golongan IV | Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 |
Catatan: Angka di atas dapat bervariasi sesuai dengan masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Komponen untuk ASN Aktif
Berbeda dengan pensiunan, ASN aktif akan menerima komponen yang lebih lengkap, mencakup:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga & Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tambahan Penghasilan (sesuai kinerja)
Penutup
Pencairan Gaji ke-13 bukan sekadar bonus, melainkan instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi 2026. Bagi Anda para pensiunan, pastikan untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui kanal Taspen atau instansi terkait guna menghindari informasi hoaks.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









