Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
deportasi

Krisis Overcapacity Lapas Majalengka: Kapasitas Cuma 86 Orang, Diisi 308 Tahanan

Selasa, 29 September 2026 15:48 WIB
Pemain Timnas Indonesia usai mencetak gol ke gawang Arab Saudi.

Belum Aman! Ini Hitung-hitungan dan Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 29 September 2026 15:38 WIB
Kevin Diks

Drama Indonesia vs Malaysia: Kartu Merah, Teriakan Penonton hingga Target Besar Lawan Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 15:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Krisis Overcapacity Lapas Majalengka: Kapasitas Cuma 86 Orang, Diisi 308 Tahanan
  • Belum Aman! Ini Hitung-hitungan dan Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
  • Drama Indonesia vs Malaysia: Kartu Merah, Teriakan Penonton hingga Target Besar Lawan Bangladesh
  • Gara-gara Cemburu, Suami di Indramayu Aniaya Istri dan Bacok Tetangga Pakai Golok
  • Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Skuad Garuda Wajib Pesta Gol di SUGBK!
  • Kasus Influenza A Meningkat di Cimahi, Bed Rumah Sakit Masih Aman
  • UMK Bandung 2027 Mulai Dibahas, Disnaker Bandung Tekankan Upah Layak dan Keberlangsungan Usaha
  • Proyek AI Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Purwakarta Disetop, Sedot Air Setara 6 Desa Sebulan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Intip Bocoran Nominal untuk Pensiunan dan ASN

By Aga GustianaRabu, 13 Mei 2026 11:09 WIB2 Mins Read
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira yang dinanti-nantikan para abdi negara akhirnya tiba. Pemerintah resmi memastikan bahwa Gaji ke-13 tahun 2026 akan segera cair. Dana tambahan ini menjadi oase bagi ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi yang diteken sejak Maret lalu ini menjadi payung hukum tetap bagi penyaluran dana apresiasi atas dedikasi aparatur negara selama ini.

Siapa Saja yang Masuk Daftar Penerima?

Bukan hanya PNS aktif, jangkauan penerima manfaat tahun ini cukup luas, meliputi:

  • PNS & CPNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI & Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Bagi Pegawai Non-ASN, Anda tetap bisa menerima asalkan sudah mengabdi minimal satu tahun secara terus-menerus atau memiliki perjanjian kerja yang mengatur hak tersebut secara spesifik.

Baca Juga:  Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Mulai 1 Agustus 2025, Simak Informasi Selengkapnya

Jadwal Pencairan: Kapan Masuk Rekening?

Berdasarkan Pasal 15 PP No. 9/2026, proses transfer dana akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Meski tanggal pastinya belum dikunci, jika merujuk pada pola tahun 2025 yang cair serentak mulai tanggal 2 Juni, maka besar kemungkinan dana akan mulai mengalir pada pekan pertama Juni tahun ini. Namun, perlu diingat bahwa pencairan dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Baca Juga:  Ada Sekda Kampanye Pilkada 2024, Pj Gubernur Jabar: Jaga Etika!

Cek Nominal: Berapa yang Diterima Pensiunan?

Besaran Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan nilai pensiun pokok terakhir yang diterima setiap bulan. Berikut adalah rincian estimasi berdasarkan golongan:

GolonganEstimasi Nominal Gaji ke-13 (Rp)
Golongan IRp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan IIRp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan IIIRp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IVRp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Catatan: Angka di atas dapat bervariasi sesuai dengan masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Komponen untuk ASN Aktif

Baca Juga:  Sekda Herman: ASN Korpri Jabar Motor Penggerak Pembangunan

Berbeda dengan pensiunan, ASN aktif akan menerima komponen yang lebih lengkap, mencakup:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga & Pangan
  3. Tunjangan Jabatan/Umum
  4. Tambahan Penghasilan (sesuai kinerja)

Penutup

Pencairan Gaji ke-13 bukan sekadar bonus, melainkan instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi 2026. Bagi Anda para pensiunan, pastikan untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui kanal Taspen atau instansi terkait guna menghindari informasi hoaks.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Berita Ekonomi PP Nomor 9 Tahun 2026 Taspen
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Indra Kenz Bebas Bersyarat Usai 5 Tahun di Penjara, Wajib Lapor hingga 2030

HASILNYA BIKIN MELONGO! Seniman Ini Sulap Sinar Matahari Jadi ‘Kuas’ untuk Lukis Sosok Legendaris

Harga Emas Antam Hari Ini 29 September 2026 Turun Rp17 Ribu, 1 Gram Jadi Segini

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Jadwal Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026: Rincian Nominal PKH, BPNT, dan Bantuan Beras 10 Kg

Berburu Sate di Bandung, 4 Tempat Ini Terkenal Legendaris dan Punya Rasa Juara

5 Kuliner Legendaris Khas Indramayu yang Wajib Dicoba: Dari Nasi Lengko hingga Pedesan Entog yang Menggoyang Lidah

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
  • Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.