bukamata.id – Suasana tenang Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, mendadak mencekam pada Senin (28/9/2026) malam. Seorang pria berinisial SF nekat melakukan aksi kekerasan brutal yang melukai istri serta seorang tetangganya akibat terbakar api cemburu.
Insiden berdarah ini bermula dari pertengkaran hebat di dalam rumah tangga pelaku. Diduga diliputi rasa curiga yang mendalam, SF melayangkan tuduhan perselingkuhan kepada sang istri. Ketakutan akan keselamatan jiwanya, korban akhirnya memilih kabur meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan di kediaman sanak saudaranya.
Kronologi tersebut dibenarkan langsung oleh aparat penegak hukum setempat melalui keterangan resminya pada Selasa (29/9/2026).
“Si suami (SF) mempunyai kecurigaan terhadap istrinya, tuduhan selingkuh sehingga terjadi percekcokan. Karena merasa takut, sang istri kemudian menghindar dan lari ke rumah saudaranya,” ungkap Kapolsek Karangampel, AKP Maryudi.
Tetangga Jadi Sasaran Brutal
Kericuhan tak berhenti sampai di situ. Seorang warga sekitar yang berniat melerai dan menghentikan pertikaian justru bernasib nahas. Pria tetangga korban malah menjadi sasaran amukan pelaku yang diduga menggunakan senjata tajam jenis golok.
Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala serta sejumlah bagian tubuh lainnya. Warga sekitar yang sigap langsung melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan tindakan medis intensif.
Nyaris Tewas Diamuk Warga
Aksi keji yang dilakukan SF sontak memicu kemerahan massal dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Warga yang geram sempat berupaya meringkus pelaku hingga SF nyaris menjadi sasaran amuk massa yang emosi melihat tindakan kekerasan tersebut.
Beruntung, tim kepolisian dari Polsek Karangampel bergerak cepat mendatangka lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga dan langsung membawanya ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebilah golok yang dipakai melukai korban turut disita sebagai barang bukti utama.
Terancam Jeratan Hukum Berlapis
Saat ini, SF harus mendekam di sel tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak berwenang menerapkan pasal berlapis, baik terkait tindak pidana penganiayaan murni maupun dugaan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pelaku beserta barang bukti golok sudah kami amankan di Polsek. Untuk saat ini terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami juga masih mendalami laporan terkait dugaan KDRT dari pihak keluarga istri,” pungkas AKP Maryudi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










