Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan di PTUN, Yakin Menang Demi Anak Bangsa

By Aga GustianaKamis, 7 Agustus 2025 14:23 WIB4 Mins Read
Disdik Jabar
Kadisdik Jabar, Purwanto didampingi tim kuasa hukum Pemprov Jabar. (Foto: bukamata.id/Rizal Fadillah)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hukum terhadap kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang diajukan oleh sejumlah pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak, khususnya dari keluarga tidak mampu dan rentan.

Gugatan tersebut berasal dari unsur sekolah swasta yang tergabung dalam sebuah forum, yang menyampaikan keberatan atas dampak PAPS terhadap keberlangsungan sekolah swasta. Namun, Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melanggar hukum, justru merupakan kebijakan afirmatif yang selaras dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Saya Sangat yakin (menang di PTUN), karena kebijakan ini dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah masyarakat. Kebijakan ini kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2025).

Baca Juga:  Tingkatkan Target Investasi, Pemprov Jabar Usahakan Iklim Kondusif Investor

Angka Putus Sekolah yang Tinggi Jadi Alarm

Kebijakan PAPS muncul sebagai respons terhadap tingginya angka anak putus sekolah di Jawa Barat. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sepanjang 2023-2025, terdapat: 385 peserta didik putus sekolah jenjang SMA/SMK, 133.258 lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK, sehingga total 199.643 anak tidak bersekolah.

Dari total lulusan SMP/MTs tahun 2025 sebanyak 834.734 siswa, hanya 564.035 yang mendaftar ke SMA/SMK negeri. Sementara daya tampung sekolah negeri hanya mencapai 306.345 siswa, menyisakan lebih dari 270 ribu anak yang tidak tertampung.

Untuk menanggulangi masalah ini, Pemprov Jabar melalui kebijakan PAPS menambah daya tampung dengan membuka 113.126 kursi tambahan melalui skema penambahan siswa per rombongan belajar (rombel). Namun realisasinya baru terserap 46.233 siswa, sehingga sisanya diarahkan ke SMA/SMK swasta, MA, atau lembaga pendidikan alternatif seperti SKB dan PKBM.

“Kalau ini tidak dilakukan Pak Gubernur, maka angka anak tidak sekolah akan semakin memburuk. Kita sedang berhadapan dengan krisis akses pendidikan,” lanjut Purwanto.

Baca Juga:  Viral! Dedi Mulyadi Skakmat Aqua: Airnya Disedot, Pohonnya Ditebang!

Kebijakan Berpihak pada Anak, Bukan Mengabaikan Sekolah Swasta

Pihak penggugat menilai kebijakan PAPS mengancam eksistensi sekolah swasta. Namun Pemprov menampik tudingan ini, dan justru menekankan bahwa pihaknya melibatkan sekolah swasta sebagai bagian dari solusi. Pemprov bahkan menyalurkan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) guna membantu sekolah swasta dalam mendukung pembiayaan pendidikan.

“Kita membuka ruang dialog. Kami tak menutup mata atas peran sekolah swasta. Tapi mari kita berpikir jernih, apa yang lebih utama dari memastikan anak-anak tetap bersekolah?” ucap Yogi Gautama, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar.

Kekuatan Hukum dan Dasar Konstitusional

Tim Advokasi Hukum Pemprov Jabar, yang terdiri dari unsur Biro Hukum, Jabar Istimewa, dan tim pengacara independen, menyampaikan bahwa seluruh kebijakan PAPS telah dikaji secara menyeluruh baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Kami sudah periksa dari UUD 1945, UU Sisdiknas, hingga Permendikbud, tidak ada satu pun regulasi yang dilanggar. Ini murni kebijakan publik untuk menjamin hak dasar warga negara,” kata Jutek Bongso, dari Tim Advokasi Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Dua Inovasi Pemprov Jabar Jalani Validasi Lapangan IGA 2025

Tim hukum menyebut gugatan ini seharusnya bisa diselesaikan melalui mediasi, dan berharap pihak penggugat mempertimbangkan untuk mencabut gugatan demi kelanjutan nasib anak-anak yang membutuhkan pendidikan.

“Kalau nanti pemerintah kalah, lalu bagaimana nasib puluhan ribu anak yang sudah masuk sekolah melalui program ini? Apa mereka harus dikorbankan? Itu pertanyaan mendasar yang kami ajukan,” imbuh Ruli Panggabean, rekan sejawat Jutek.

Langkah Lanjut

Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum lengkap untuk menghadapi proses di PTUN, termasuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dan potensi mediasi. Mereka juga memastikan bahwa pelaksanaan program PAPS tetap berjalan sembari proses hukum berlangsung, demi menjamin tidak ada anak yang kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan.

“Ini bukan sekadar program, tapi bentuk keberpihakan negara. Kami akan kawal hingga tuntas demi masa depan generasi Jawa Barat,” tutup Kadisdik Jabar, Purwanto.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak putus sekolah Disdik Jabar jawa barat kebijakan pendidikan PAPS Pemprov Jabar Pendidikan PTUN sekolah swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.