Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pertamax Naik Telak Hampir Rp4.000 Per Liter! Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 06:52 WIB
Ole Romeny

Menang Lagi! Segini Tambahan Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA Usai Jinakkan Mozambik

Rabu, 10 Juni 2026 06:00 WIB

STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung

Rabu, 10 Juni 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pertamax Naik Telak Hampir Rp4.000 Per Liter! Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Hari Ini
  • Menang Lagi! Segini Tambahan Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA Usai Jinakkan Mozambik
  • STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung
  • PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pencabutan Badan Hukum PLK Jadi Titik Balik Sengketa Aset SMAN 1 Bandung

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 30 September 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak lagi memiliki legal standing dalam perkara sengketa aset SMAN 1 Bandung.

Kepastian ini menyusul keputusan Menteri Hukum RI pada 28 Agustus 2025 yang resmi mencabut badan hukum PLK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menegaskan meski PLK masih berupaya mengajukan kasasi pada 22 September 2025, langkah tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan dicabutnya badan hukum PLK, otomatis mereka tidak bisa lagi menggunakan legal standing dalam perkara ini,” kata Deden dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  Pemprov Jabar dan Direksi BIJB Gencarkan Beragam Strategi Demi Tingkatkan Kinerja Bisnis

Deden menjelaskan, Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan hanya orang atau badan hukum perdata yang berhak mengajukan gugatan. Dengan dicabutnya status hukum, PLK tak lagi memenuhi syarat tersebut.

Hal itu pun telah ditegaskan Gubernur Jawa Barat dalam surat resmi nomor 7823/HK04.HAM tertanggal 23 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua PTUN Bandung.

“Artinya, pencabutan badan hukum ini bukan sekadar pernyataan, tetapi sudah ada keputusan resmi dari Kementerian Hukum,” tegas Deden.

Baca Juga:  Sekda Jabar Paparkan Strategi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi 2023 dan 2024

Menurut Deden, langkah ini semakin memperkuat posisi Pemprov Jabar dalam sengketa yang telah berjalan cukup panjang. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan publik, terutama menjaga aset pendidikan milik negara seperti SMAN 1 Bandung.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief Nadjmudin, mengakui perjuangan mempertahankan aset tersebut tidaklah mudah. Pada awalnya, Pemprov Jabar bersama Kantor Pertanahan Kota Bandung sempat mengalami kekalahan di pengadilan.

Baca Juga:  Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani

Namun, upaya banding yang ditempuh justru berbuah manis. “Alhamdulillah, pada tingkat banding kami memenangkan perkara ini. Bersamaan dengan itu, keluar pula keputusan pencabutan badan hukum PLK dari Kementerian Hukum,” kata Arief.

Ia menyebut momentum ini menjadi penguat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset negara.

“SMAN 1 Bandung adalah sekolah negeri tertua di Kota Bandung. Kami akan terus berjuang agar aset ini tetap milik negara dan pendidikan di sana berjalan baik,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aset sekolah negeri Bandung Legal standing PLK dicabut Pemprov Jabar sman 1 bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.