Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?

Rabu, 12 Agustus 2026 12:39 WIB

Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 12:21 WIB
zodiak

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!

Rabu, 12 Agustus 2026 12:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?
  • Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram
  • Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!
  • Persib Mulai TC di Bali, 7 Pemain Timnas Menyusul! Ada Marc Klok hingga Sandy Walsh
  • 450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pencabutan Badan Hukum PLK Jadi Titik Balik Sengketa Aset SMAN 1 Bandung

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 30 September 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak lagi memiliki legal standing dalam perkara sengketa aset SMAN 1 Bandung.

Kepastian ini menyusul keputusan Menteri Hukum RI pada 28 Agustus 2025 yang resmi mencabut badan hukum PLK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menegaskan meski PLK masih berupaya mengajukan kasasi pada 22 September 2025, langkah tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan dicabutnya badan hukum PLK, otomatis mereka tidak bisa lagi menggunakan legal standing dalam perkara ini,” kata Deden dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (30/9/2025).

Deden menjelaskan, Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan hanya orang atau badan hukum perdata yang berhak mengajukan gugatan. Dengan dicabutnya status hukum, PLK tak lagi memenuhi syarat tersebut.

Hal itu pun telah ditegaskan Gubernur Jawa Barat dalam surat resmi nomor 7823/HK04.HAM tertanggal 23 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua PTUN Bandung.

“Artinya, pencabutan badan hukum ini bukan sekadar pernyataan, tetapi sudah ada keputusan resmi dari Kementerian Hukum,” tegas Deden.

Menurut Deden, langkah ini semakin memperkuat posisi Pemprov Jabar dalam sengketa yang telah berjalan cukup panjang. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan publik, terutama menjaga aset pendidikan milik negara seperti SMAN 1 Bandung.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief Nadjmudin, mengakui perjuangan mempertahankan aset tersebut tidaklah mudah. Pada awalnya, Pemprov Jabar bersama Kantor Pertanahan Kota Bandung sempat mengalami kekalahan di pengadilan.

Namun, upaya banding yang ditempuh justru berbuah manis. “Alhamdulillah, pada tingkat banding kami memenangkan perkara ini. Bersamaan dengan itu, keluar pula keputusan pencabutan badan hukum PLK dari Kementerian Hukum,” kata Arief.

Ia menyebut momentum ini menjadi penguat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset negara.

“SMAN 1 Bandung adalah sekolah negeri tertua di Kota Bandung. Kami akan terus berjuang agar aset ini tetap milik negara dan pendidikan di sana berjalan baik,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aset sekolah negeri Bandung Legal standing PLK dicabut Pemprov Jabar sman 1 bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.