Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mulai Rp12 Ribu! Cek 6 Rekomendasi Wedang Ronde di Bandung, dari yang Klasik Sampai Kekinian

Jumat, 23 Oktober 2026 13:50 WIB

Dua Kali Penalti, Dua Kali Gagal: Alex Martins Bikin Persebaya Tumbang

Jumat, 23 Oktober 2026 13:32 WIB
Pelecehan Seksual

Modus Pinjam Uang Rp20 Ribu, Pria Bermotor Nekat Pamer Alat Kelamin ke Siswi di Bogor

Jumat, 23 Oktober 2026 13:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mulai Rp12 Ribu! Cek 6 Rekomendasi Wedang Ronde di Bandung, dari yang Klasik Sampai Kekinian
  • Dua Kali Penalti, Dua Kali Gagal: Alex Martins Bikin Persebaya Tumbang
  • Modus Pinjam Uang Rp20 Ribu, Pria Bermotor Nekat Pamer Alat Kelamin ke Siswi di Bogor
  • Agnez Mo Resmi Jadi Artis Indonesia Pertama yang ‘Bertakhta’ di Hollywood Lantai 3!
  • Tragis! Pemotor Tewas Usai Terjatuh dan Terlindas Truk Boks di Cileunyi
  • Panas Ekstrem Picu Kebakaran Lahan di Bandung, Warga Diminta Waspada
  • French Open 2026: 8 Wakil Indonesia Serbu Perempat Final
  • Persib Kalah 0-1, Igor Tolic Akui Timnya Dihukum Satu Kesalahan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pencabutan Badan Hukum PLK Jadi Titik Balik Sengketa Aset SMAN 1 Bandung

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 30 September 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak lagi memiliki legal standing dalam perkara sengketa aset SMAN 1 Bandung.

Kepastian ini menyusul keputusan Menteri Hukum RI pada 28 Agustus 2025 yang resmi mencabut badan hukum PLK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menegaskan meski PLK masih berupaya mengajukan kasasi pada 22 September 2025, langkah tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan dicabutnya badan hukum PLK, otomatis mereka tidak bisa lagi menggunakan legal standing dalam perkara ini,” kata Deden dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  Pagar Laut Bekasi Tak Berizin, Pemprov Jabar Layangkan Surat Teguran ke PT TRPN

Deden menjelaskan, Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan hanya orang atau badan hukum perdata yang berhak mengajukan gugatan. Dengan dicabutnya status hukum, PLK tak lagi memenuhi syarat tersebut.

Hal itu pun telah ditegaskan Gubernur Jawa Barat dalam surat resmi nomor 7823/HK04.HAM tertanggal 23 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua PTUN Bandung.

“Artinya, pencabutan badan hukum ini bukan sekadar pernyataan, tetapi sudah ada keputusan resmi dari Kementerian Hukum,” tegas Deden.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pastikan Bantu Pulangkan PMI Asal Cianjur Korban TPPO di Libya, Ingatkan Warga Jangan Berangkat Ilegal

Menurut Deden, langkah ini semakin memperkuat posisi Pemprov Jabar dalam sengketa yang telah berjalan cukup panjang. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan publik, terutama menjaga aset pendidikan milik negara seperti SMAN 1 Bandung.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief Nadjmudin, mengakui perjuangan mempertahankan aset tersebut tidaklah mudah. Pada awalnya, Pemprov Jabar bersama Kantor Pertanahan Kota Bandung sempat mengalami kekalahan di pengadilan.

Baca Juga:  Bank bjb Pastikan Bantuan Sosial Sampai Tepat Sasaran untuk Warga Desa Bogor

Namun, upaya banding yang ditempuh justru berbuah manis. “Alhamdulillah, pada tingkat banding kami memenangkan perkara ini. Bersamaan dengan itu, keluar pula keputusan pencabutan badan hukum PLK dari Kementerian Hukum,” kata Arief.

Ia menyebut momentum ini menjadi penguat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset negara.

“SMAN 1 Bandung adalah sekolah negeri tertua di Kota Bandung. Kami akan terus berjuang agar aset ini tetap milik negara dan pendidikan di sana berjalan baik,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelecehan Seksual

Modus Pinjam Uang Rp20 Ribu, Pria Bermotor Nekat Pamer Alat Kelamin ke Siswi di Bogor

Tragis! Pemotor Tewas Usai Terjatuh dan Terlindas Truk Boks di Cileunyi

Panas Ekstrem Picu Kebakaran Lahan di Bandung, Warga Diminta Waspada

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH Tahap 4 dan PIP Oktober 2026, Ini Besaran Bantuan dan Cara Ceknya

Pasokan Air Baku Anjlok 40 Persen, Perumda Tirtawening Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

deportasi

Gunakan Uang Kas Desa Buat Judi Slot, Oknum Kades di Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.