Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pelatih PERSIB Bojan Hodak

Menuju Tangga Juara, Bojan Hodak Garansi Skuad Persib Bebas Stres

Jumat, 22 Mei 2026 17:59 WIB

Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman

Jumat, 22 Mei 2026 17:45 WIB

Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga

Jumat, 22 Mei 2026 17:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menuju Tangga Juara, Bojan Hodak Garansi Skuad Persib Bebas Stres
  • Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman
  • Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga
  • Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta
  • Hapus Dosa 2 Tahun Sekaligus! Jangan Lewatkan Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
  • Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!
  • Cerita Relawan Indonesia yang Sempat ‘Diculik’ Israel: Disetrum hingga Dipukul Selama Ditahan
  • Pemotor Nekat Terobos Palang hingga Kereta Berhenti Mendadak, Farhan: Sabar!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 22 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengakuan ‘Duo Aki-aki’ di Bandung Barat Cabuli Cucu di Bawah Umur

By Aga GustianaSenin, 7 Oktober 2024 19:57 WIB2 Mins Read
kekerasan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sungguh bejat kelakuan dua kakek di Bandung Barat ini. Keduanya dengan tega mencabuli cucu perempuan mereka yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Duo aki-aki berinisial L dan M ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 sampai 2024. Korban yang masih duduk di kelas 5 SD menjadi pelampiasan hasrat dari dua pria ‘bau tanah’ tersebut.

Korban yang sudah tidak sanggup berkali-kali harus melayani nafsu bejar dua kakeknya tersebut, akhirnya menceritakan kejadian tragis yang dialaminya.

Kakak dan guru korban bergerak cepat melaporkan L dan M ke polisi. Kini keduanya sudah berbaju tahanan. Mereka harus menanggung perbuatannya dengan durasi yang cukup lama.

Baca Juga:  Geger! Polisi Ungkap Kasus Korban Pembunuhan Dikubur di dalam Rumah di Pataruman Bandung Barat

Tersangka M mengaku mencabuli cucunya sendiri sebanyak empat kali mulai bulan Oktober tahun lalu.

“Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban),” kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).

“Saya khilaf pak, saya salah sudah begitu. Padahal itu cucu saya,” kata M dengan suara pelan.

Nasi sudah menjadi bubur, M hanya bisa menyesali perbuatannya. Masa depan sang cucu hancur di tangan kakeknya sendiri.

Baca Juga:  Kakek di Garut Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban Teman Main Cucu Pelaku

“Sedih saya pak (masa depan korban hancur), tindakan saya salah seperti itu,” ucap M.

Sementara tersangka L, kakek korban lain yang juga mencabuli korban mengaku sudah 10 kali melakukan aksi bejat tersbeut.

L mengaku berani melakukan hal itu lantaran tak kuasa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh korban.

“Saya juga khilaf bisa seperti itu, saya 10 kali (mencabuli korban). Soalnya saya enggak kuat lihat tubuh korban, jadi muncul hasrat,” kata L.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Truk Peziarah Kecelakaan Tunggal di Bandung Barat, 5 Orang Tewas

“Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023,” kata Tri.

Sementara L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Pada saat itu korban meminjam ponsel tersangka, namun korban diminta untuk memainkan ponselnya di dalam kamar, di situlah tersangka beraksi.

“Dan itu dilakukan berulangkali,” kata Tri.

Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat cucu kakek
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman

Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga

Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta

Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!

Cerita Relawan Indonesia yang Sempat ‘Diculik’ Israel: Disetrum hingga Dipukul Selama Ditahan

Pemotor Nekat Terobos Palang hingga Kereta Berhenti Mendadak, Farhan: Sabar!

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.