Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siap Memanas! Ini Jadwal Sisa Pertandingan Piala Dunia 2026 Menuju Final

Selasa, 7 Juli 2026 01:00 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Info Bansos Juli 2026: Daftar 5 Bantuan yang Cair Bulan Ini, Cek Nominalnya di Sini

Senin, 6 Juli 2026 21:21 WIB

Resmi! Ini Daftar Grup dan Lokasi Pertandingan Piala Presiden 2026

Senin, 6 Juli 2026 20:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siap Memanas! Ini Jadwal Sisa Pertandingan Piala Dunia 2026 Menuju Final
  • Info Bansos Juli 2026: Daftar 5 Bantuan yang Cair Bulan Ini, Cek Nominalnya di Sini
  • Resmi! Ini Daftar Grup dan Lokasi Pertandingan Piala Presiden 2026
  • Jangan Pakai Baju Hijau di Tempat Umum! Fenomena Mistis atau Kebetulan yang Menakutkan?
  • Persib Tak Bisa Santai! Hasil Drawing Piala Presiden Elite 2026 Hadirkan Duel Emosional Lawan sang Mantan
  • Persib Bandung Resmi Lepas Andrew Jung: Mahar Fantastis Jadi Penentu
  • Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara
  • Viral Terduga Begal Ditangkap Warga di Cigadung Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengakuan ‘Duo Aki-aki’ di Bandung Barat Cabuli Cucu di Bawah Umur

By Aga GustianaSenin, 7 Oktober 2024 19:57 WIB2 Mins Read
kekerasan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sungguh bejat kelakuan dua kakek di Bandung Barat ini. Keduanya dengan tega mencabuli cucu perempuan mereka yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Duo aki-aki berinisial L dan M ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 sampai 2024. Korban yang masih duduk di kelas 5 SD menjadi pelampiasan hasrat dari dua pria ‘bau tanah’ tersebut.

Korban yang sudah tidak sanggup berkali-kali harus melayani nafsu bejar dua kakeknya tersebut, akhirnya menceritakan kejadian tragis yang dialaminya.

Kakak dan guru korban bergerak cepat melaporkan L dan M ke polisi. Kini keduanya sudah berbaju tahanan. Mereka harus menanggung perbuatannya dengan durasi yang cukup lama.

Baca Juga:  UMKM Binaan Hartono Soekwanto Asal KBB Sukses Tembus Pasar Jepang Lewat Kolam Vat Ikan Koi

Tersangka M mengaku mencabuli cucunya sendiri sebanyak empat kali mulai bulan Oktober tahun lalu.

“Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban),” kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).

“Saya khilaf pak, saya salah sudah begitu. Padahal itu cucu saya,” kata M dengan suara pelan.

Nasi sudah menjadi bubur, M hanya bisa menyesali perbuatannya. Masa depan sang cucu hancur di tangan kakeknya sendiri.

Baca Juga:  Kronologi 115 Siswa di KBB Keracunan Massal Usai Santap MBG

“Sedih saya pak (masa depan korban hancur), tindakan saya salah seperti itu,” ucap M.

Sementara tersangka L, kakek korban lain yang juga mencabuli korban mengaku sudah 10 kali melakukan aksi bejat tersbeut.

L mengaku berani melakukan hal itu lantaran tak kuasa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh korban.

“Saya juga khilaf bisa seperti itu, saya 10 kali (mencabuli korban). Soalnya saya enggak kuat lihat tubuh korban, jadi muncul hasrat,” kata L.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Anggaran Rp1 Miliar untuk Beli Tablet, DPRD Bandung Barat Dituding Tak Peka Kondisi Warga

“Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023,” kata Tri.

Sementara L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Pada saat itu korban meminjam ponsel tersangka, namun korban diminta untuk memainkan ponselnya di dalam kamar, di situlah tersangka beraksi.

“Dan itu dilakukan berulangkali,” kata Tri.

Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat cucu kakek
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

Begal

Viral Terduga Begal Ditangkap Warga di Cigadung Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan

Kabar Gembira! Bandung Zoo Siap Dibuka Lagi Bulan Ini, Proses Pengelolaan Baru Hampir Rampung

Kasus Hilangnya Mahasiswi Telkom University Masih Misterius, Jejak Digital Mendadak Hilang

Wacana Provinsi Sunda Menguat: Bongkar Asal-usul Nama dan Sejarah Pemisah Jawa-Sunda

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Panduan Lengkap MagangHub Kemnaker 2026: Cara Daftar, Dokumen Wajib, dan Jadwal Seleksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.