Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?

Selasa, 17 Maret 2026 09:00 WIB

Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!

Selasa, 17 Maret 2026 06:00 WIB

Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?

Selasa, 17 Maret 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Jadi Buruan di X dan TikTok, Ternyata Ini Fakta di Balik Kotak Putih yang Viral!
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengakuan Ema Sumarna Urusi Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand

By Putra JuangRabu, 9 Agustus 2023 15:34 WIB3 Mins Read
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna saat menghadiri sidang di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna hadir dalam persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (9/8/2023).

Ema Sumarna menjadi saksi untuk tiga terdakwa pihak swasta yang diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yakni Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Dalam sidangnya, Ema Sumarna yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu bercerita terkait proses perizinan perjalanan dinas Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana ke Thailand.

Perjalanan dinas yang dimulai sejak 11-16 Januari 2023 itu diketahui menjadi salah satu peristiwa dalam konstruksi perkara suap.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Beserta Masyarakat Berkolaborasi Ciptakan Pemilu Damai

Ema mengatakan, bahwa dirinya merupakan orang yang awal mula membuat surat pengantar bagi para pejabat untuk pergi ke Thailand. Surat izin itu dibuatnya dengan didasarkan surat disposisi yang dikeluarkan oleh Yana Mulyana.

Surat yang dibuat Ema kemudian diteruskan ke Pemprov Jabar. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya menentukan izin perjalanan dinas tersebut.

“Jadi kami ke provinsi, provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya,” beber Ema pada Rabu (9/8/2023).

“Berarti saudara memproses awal?” tanya Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

“Betul,” jawab Ema.

Pejabat di Pemkot Bandung itu diketahui langsung pergi ke Thailand tanpa menunggu terlebih dahulu izin terbit dari Kemendagri. Hera pun menilai, Ema semestinya dapat mengingatkan pejabat tersebut agar tak pergi sebelum izin dari Kemendagri terbit.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Resmikan Wajah Baru Kawasan PKL di Basement Alun-Alun

“Saudara kan paling tidak apa gak bisa mengingatkan, ini izin sudah turun atau belum kok tiba-tiba berangkat?” kata Hera.

“Sekda itu atas loh Pak, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi?” ujar Hera melanjutkan.

“Iya,” kata Ema.

“Lah iya, saudara harusnya sudah melihat semuanya dari atas,” ungkap Hera.

Ema mengungkapkan, bahwa izin dari pihak Kemendagri ternyata tak terbit. Dengan kata lain, para pejabat di Pemkot Bandung itu berangkat ke Thailand tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. Surat itu keluar ketika para pejabat sudah dua hari berada di Thailand.

Sepulang dari Thailand, Ema pun mengaku sempat menegur secara lisan kepada Dadang Darmawan dan Yayan Ahmad Brilyana.

“Kemudian, sebagai Sekda birokrasi tertinggi, yang menjadi tanggung jawab saudara setelah mereka sudah berangkat, apa tindakan saudara sebagai sekda setelah mereka kembali? Memberikan teguran?” kata majelis hakim.

Baca Juga:  Tilang Uji Emisi di Jakarta tak Hanya Berakhir Denda, Kini Tarif Parkir Dimahalkan

“Saya tau kemudian hari bahwa ini tidak keluar izinnya. Melakukan peneguran. Memang lisan,” ujar Ema.

“Tau gak dari mana biaya-biaya itu (di Thailand) setelah ketemu dengan Pak Kominfo dan Pak Dadang? Pernah bertanya?” tanya majelis hakim.

“Tidak pernah,” kata Ema.

Diketahui, Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Ema Sumarna Featured kasus korupsi Pemkot Bandung PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.