Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Timnas Indonesia

Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes

Jumat, 18 September 2026 21:00 WIB

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

Jumat, 18 September 2026 20:30 WIB
lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Jumat, 18 September 2026 20:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
  • Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar
  • Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak
  • Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?
  • Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi
  • Eks Manchester United Muncul dalam Rumor Transfer Persib, Brandon Williams Segera Merapat?
  • Pesan Haru Jay Idzes Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Ngeri Dipalak Sejuta Sehari! Pengakuan Blak-blakan Korban Pungli Jogja yang Bikin Satu Indonesia Murka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tilang Uji Emisi di Jakarta tak Hanya Berakhir Denda, Kini Tarif Parkir Dimahalkan

By Putra JuangKamis, 7 September 2023 12:18 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tilang uji emisi di DKI Jakarta menuai banyak respon. Namun hal tersebut diterapkan guna mengurangi kontribusi terhadap polusi udara.

Setelah uji coba di akhir Agustus 2023, mulai awal September 2023, tilang uji emisi diterapkan dengan denda bagi pelanggarnya.

Sepeda motor yang tidak lolos dalam tilang uji emisi dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Sementara mobil sebesar Rp500 ribu.

Kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir yang lebih mahal untuk kendaraan-kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Baca Juga:  Dituding Tutup Mata Soal Dago Elos, Ridwan Kamil: Itu Perkara Warga dengan Warga

Kebijakan itu diterapkan ti 10 lokasi parkir yang dimiliki pemerintah daerah. Tarif disinsentif ini berlaku dengan tarif parkir tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan kebijakan itu juga untuk mendorong pemanfaatan transportasi publik.

“Diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” kata dia, Rabu, 6 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Ani menjelaskan pemberlakukan aturan itu sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  Sporadis, Kota Bandung Gali 5 Lubang di Tegalega Atasi Lautan Sampah

Pada peraturan dikemukakan bahwa pemiliki kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan uji emisi maka akan dikenai hukuman tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, untuk kendaraan roda empat saja tarif parkir tertinggi bisa sampai Rp7.500 per jamnya.

Baca Juga:  Latgab Bareng Pasukan AS, TNI Belajar Teknik Ambush

Adapun lokasi parkir yang dikenai tarif tertinggi antara lain di Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.

Kemudian Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru.

Selanjutnya di Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Jakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.