Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Head to Head Bikin Percaya Diri! Persebaya Tantang Arema FC dalam Duel Panas Penentu Final

Selasa, 4 Agustus 2026 19:02 WIB

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Selasa, 4 Agustus 2026 18:46 WIB

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Selasa, 4 Agustus 2026 18:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Head to Head Bikin Percaya Diri! Persebaya Tantang Arema FC dalam Duel Panas Penentu Final
  • Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai
  • Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan
  • Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan
  • Jabar Peringkat Pertama Nasional Kasus PHK Sepanjang Januari-Juni 2026
  • Perdana di Kota Kembang, Gerai Busana Muslim Syareeva Resmi Beroperasi dengan Aturan Khusus Wanita
  • Bungkam Persija 2-1, Persib Bandung Amankan Tiket Final Piala Presiden 2026
  • Sedang Berlangsung! Cek Link Live Persib vs Persija
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tilang Uji Emisi di Jakarta tak Hanya Berakhir Denda, Kini Tarif Parkir Dimahalkan

By Putra JuangKamis, 7 September 2023 12:18 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tilang uji emisi di DKI Jakarta menuai banyak respon. Namun hal tersebut diterapkan guna mengurangi kontribusi terhadap polusi udara.

Setelah uji coba di akhir Agustus 2023, mulai awal September 2023, tilang uji emisi diterapkan dengan denda bagi pelanggarnya.

Sepeda motor yang tidak lolos dalam tilang uji emisi dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Sementara mobil sebesar Rp500 ribu.

Kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir yang lebih mahal untuk kendaraan-kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Kebijakan itu diterapkan ti 10 lokasi parkir yang dimiliki pemerintah daerah. Tarif disinsentif ini berlaku dengan tarif parkir tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan kebijakan itu juga untuk mendorong pemanfaatan transportasi publik.

“Diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” kata dia, Rabu, 6 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Ani menjelaskan pemberlakukan aturan itu sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pada peraturan dikemukakan bahwa pemiliki kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan uji emisi maka akan dikenai hukuman tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, untuk kendaraan roda empat saja tarif parkir tertinggi bisa sampai Rp7.500 per jamnya.

Adapun lokasi parkir yang dikenai tarif tertinggi antara lain di Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.

Kemudian Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru.

Selanjutnya di Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Jakarta tarif parkir tilang uji emisi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jabar Peringkat Pertama Nasional Kasus PHK Sepanjang Januari-Juni 2026

Mencekam! Geng Motor Bersenpi dan Sajam Teror Warga Garut, Videonya Viral di Medsos

Ratusan Bangunan Liar di Bandung Dibabat Habis: Trotoar dan Saluran Air Dikembalikan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.