Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya

Rabu, 5 Agustus 2026 06:00 WIB

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Rabu, 5 Agustus 2026 05:00 WIB

Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu

Rabu, 5 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya
  • Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
  • Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
  • Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Cegah Mahasiswa Terjebak Judol dan Pinjol, Pegadaian Genjot Literasi Keuangan dan Integritas di ITB
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengamat Nilai Pernyataan Jokowi soal Kampanye hanya Pembenaran

By SusanaKamis, 25 Januari 2024 15:56 WIB4 Mins Read
Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Muradi menanggapi terkait pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Dalam undang-undang pemilu pasal 281 ayat 1, mengatakan presiden boleh melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan wajib mengambil cuti.

Prof Muradi mengatakan seorang presiden tidak menggunakan fasilitas negara serta mengambil cuti untuk kampanye akan sulit dilakukan.

“Ada dua hal, pertama cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, tapi dengan pendekatan undang-undang tersebut susah, jangankan presiden aktif yang cuti, mantan presiden aja itu dikawal sampai kemudian hari ini, Bu Mega, Pak SBY, dan sebagainya,” ujar Prof Muradi, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, pernyataan presiden tersebut memang mudah disampaikan namun implementasinya susah, dan dimana ada presiden mengambil cuti.

“Jadi pernyataan presiden itu sebenarnya sesuatu yang kemudian mudah untuk disampaikan, diucapkan, ditulis, tapi implementasinya itu agak susah. Seperti cuti, ada gak kejadian presiden cuti, kan gak ada, apalagi beliau tidak dalam posisi untuk maju kembali,” bebernya.

Selain itu, pernyataan presiden tersebut diungkapkan untuk mendukung paslon yang mana, akan menjadi unik jika Jokowi mendukung paslon yang bukan dari partai pengusungnya.

“Yang kedua, untuk mendukung siapa? kalau dia cuti untuk mendukung partainya PDI Perjuangan, berarti mendukung calon PDIP, tapi kan yang unik adalah dia cuti untuk mendukung paslon dari partai yang bukan diusung oleh partainya, karena ada anaknya,” tambahnya.

Maka dari itu, hal tersebut akan menjadi membingungkan, Prof Muradi pun berpesan agar Jokowi tidak terlalu ikut campur dan fokus saja pada sisa masa jabatannya sebagai presiden.

“Jadi kalo dibaca dari undang-undang jadi  membingungkan, artinya akan baik presiden tidak buat polemik, berjaga jarak aja, gak usah ikut-ikutan, fokus saja pada 9 bulan terakhir beliau menjadi presiden sampai oktober 2024,” ujarnya.

Namun, apabila Jokowi ingin tetap memihak dan melakukan kampanye untuk paslon yang bukan dari partainya, maka harus dikaji lagi secara detail pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 299.

“Tapi kalau misalkan dia mau cape, apalagi yang didukung beliau bukan kader dari partai diusungnya, itu kan publik jadi bertanya cuti presiden dalam konteks apa, tidak mendukung partainya, tidak mendukung calon yang diusung partainya,  tapi dari partai lain, nah itu dibaca lagi secara detailnya di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299, disitu dijelaskan presiden itu cuti kalau memang anggota dan atau misal dia punya kewajiban untuk memenangkan calon yang diusung partai politiknya,” bebernya.

Adapun Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Jika dilihat dari Pasal 299 tersebut, Prof Muradi kemudian mempertanyakan apakah diantara ketiga paslon tercantum nama Jokowi sebagai tim kampanye.

“Makanya ada gak di tiga paslon tersebut Pak Jokowi itu namanya tercantum sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana dari kampanye itu sendiri, kan gak ada,” katanya.

Terakhir, Prof Muradi pun menganggap pernyataan presiden tersebut merupakan suatu pembenaran saja.

“Jadi kalau saya nganggep bahwa yang disampaikan beliau itu bahwa pembenaran saja, jadi kalau saya menyarankan berhenti berpolemik, fokus saja pada 9 bulan terakhir beliau menjabat sebagai presiden, itu jauh lebih baik, ketimbang memaksakan diri bersilat lidah untuk kepentingan anggota keluarganya menjadi cawapres,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” ujar Jokowi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jokowi kampanye presiden Prof Marudi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.