Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengamat Nilai Pernyataan Jokowi soal Kampanye hanya Pembenaran

By SusanaKamis, 25 Januari 2024 15:56 WIB4 Mins Read
Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Muradi menanggapi terkait pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Dalam undang-undang pemilu pasal 281 ayat 1, mengatakan presiden boleh melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan wajib mengambil cuti.

Prof Muradi mengatakan seorang presiden tidak menggunakan fasilitas negara serta mengambil cuti untuk kampanye akan sulit dilakukan.

“Ada dua hal, pertama cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, tapi dengan pendekatan undang-undang tersebut susah, jangankan presiden aktif yang cuti, mantan presiden aja itu dikawal sampai kemudian hari ini, Bu Mega, Pak SBY, dan sebagainya,” ujar Prof Muradi, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, pernyataan presiden tersebut memang mudah disampaikan namun implementasinya susah, dan dimana ada presiden mengambil cuti.

“Jadi pernyataan presiden itu sebenarnya sesuatu yang kemudian mudah untuk disampaikan, diucapkan, ditulis, tapi implementasinya itu agak susah. Seperti cuti, ada gak kejadian presiden cuti, kan gak ada, apalagi beliau tidak dalam posisi untuk maju kembali,” bebernya.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sebut Cawe-cawe Kekuasaan Sulit Dibuktikan

Selain itu, pernyataan presiden tersebut diungkapkan untuk mendukung paslon yang mana, akan menjadi unik jika Jokowi mendukung paslon yang bukan dari partai pengusungnya.

“Yang kedua, untuk mendukung siapa? kalau dia cuti untuk mendukung partainya PDI Perjuangan, berarti mendukung calon PDIP, tapi kan yang unik adalah dia cuti untuk mendukung paslon dari partai yang bukan diusung oleh partainya, karena ada anaknya,” tambahnya.

Maka dari itu, hal tersebut akan menjadi membingungkan, Prof Muradi pun berpesan agar Jokowi tidak terlalu ikut campur dan fokus saja pada sisa masa jabatannya sebagai presiden.

“Jadi kalo dibaca dari undang-undang jadi  membingungkan, artinya akan baik presiden tidak buat polemik, berjaga jarak aja, gak usah ikut-ikutan, fokus saja pada 9 bulan terakhir beliau menjadi presiden sampai oktober 2024,” ujarnya.

Namun, apabila Jokowi ingin tetap memihak dan melakukan kampanye untuk paslon yang bukan dari partainya, maka harus dikaji lagi secara detail pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 299.

Baca Juga:  Panda Nababan Sebut Jokowi Orang Pertama yang Rencanakan Ganjar Jadi Capres

“Tapi kalau misalkan dia mau cape, apalagi yang didukung beliau bukan kader dari partai diusungnya, itu kan publik jadi bertanya cuti presiden dalam konteks apa, tidak mendukung partainya, tidak mendukung calon yang diusung partainya,  tapi dari partai lain, nah itu dibaca lagi secara detailnya di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299, disitu dijelaskan presiden itu cuti kalau memang anggota dan atau misal dia punya kewajiban untuk memenangkan calon yang diusung partai politiknya,” bebernya.

Adapun Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Baca Juga:  Jadwal Kampanye Hari ke-45 Pasangan Anies-Cak Imin

Jika dilihat dari Pasal 299 tersebut, Prof Muradi kemudian mempertanyakan apakah diantara ketiga paslon tercantum nama Jokowi sebagai tim kampanye.

“Makanya ada gak di tiga paslon tersebut Pak Jokowi itu namanya tercantum sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana dari kampanye itu sendiri, kan gak ada,” katanya.

Terakhir, Prof Muradi pun menganggap pernyataan presiden tersebut merupakan suatu pembenaran saja.

“Jadi kalau saya nganggep bahwa yang disampaikan beliau itu bahwa pembenaran saja, jadi kalau saya menyarankan berhenti berpolemik, fokus saja pada 9 bulan terakhir beliau menjabat sebagai presiden, itu jauh lebih baik, ketimbang memaksakan diri bersilat lidah untuk kepentingan anggota keluarganya menjadi cawapres,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” ujar Jokowi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jokowi kampanye presiden
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.