bukamata.id – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng citra institusi pendidikan agama. Kali ini, seorang pengurus pondok pesantren berinisial RR (30) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diduga melakukan tindakan asusila terhadap delapan santriwati di bawah umur.
Fakta pilu ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat ditemui di Mapolresta Bandung pada Rabu (14/5/2025).
“Dari delapan korban, tiga di antaranya telah melakukan hubungan badan dengan pelaku dan telah menjalani visum di RS Sartika Asih. Sedangkan lima lainnya mengalami tindakan tidak senonoh dan saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis oleh UPTD PPA,” ujar Kompol Luthfi.
Lebih lanjut, Olot menjelaskan bahwa rentang usia kedelapan korban berkisar antara 15 hingga 18 tahun, semuanya masih di bawah usia dewasa.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa tujuh orang saksi, yang terdiri dari lima korban dan dua saksi lain yang berada di lokasi kejadian.
“Saat ini tim Satreskrim Polresta Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 7 orang saksi yang mana 5 diantaranya merupakan anak korban dan 2 orang lainnya merupakan saksi yang ada di tempat tersebut,” katanya.
Kini, pelaku RR telah berhasil ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan lain yang dialami oleh para korban.
“Untuk sementara, tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” tegas Luthfi.
Atas perbuatan bejatnya, RR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan, serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











