Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah

Kamis, 17 September 2026 02:00 WIB

Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba

Kamis, 17 September 2026 01:00 WIB

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Rabu, 16 September 2026 22:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
  • Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label
  • Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak
  • 10 Tempat Wisata Bogor Terbaru dan Paling Hits, Cocok untuk Liburan Keluarga
  • Persib Curi Poin Penuh di ACL 2, Marc Klok Sanjung Mental Juang Bobotoh di Negeri Ginseng
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penjelasan Muhammadiyah soal Haji Umur 2 Bulan, Apakah Sah?

By Putra JuangSabtu, 29 Juni 2024 20:17 WIB2 Mins Read
Ibadah Haji. (Foto: Ilustrasi/Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perbincangan soal gelar ‘haji’ ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini buntut perdebatan antara Atta Halilintar dan Thariq Halilintar berdebat soal status haji Thariq.

Sebelumnya orang tua mereka, Geni Faruk mengatakan Thariq sudah menyandang gelar haji lantaran pernah ia bawa melaksanakan ibadah haji ketika usia Thariq masih 2 bulan.

Publik pun banyak yang bertanya, apakah balita umur 2 bulan sudah sah menunaikan ibadah haji? Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Homaidi Hamid pun menjawab pertanyaan publik ini.

Dalam diskursus pelaksanaan haji, kemampuan menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Menurutnya, kemampuan dalam konteks ini mencakup beberapa aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga:  Kemenag Catat Jemaah Safari Wukuf Menurun Dibanding 2023, dari 238 Jadi 53

“Pertama, kesehatan jasmani dan rohani yang memadai sangat diperlukan. Ibadah haji bukanlah ritual yang ringan, ia menuntut kekuatan fisik untuk berjalan kaki, berdiri dalam panas terik, serta tawaf mengelilingi Ka’bah. Bila seseorang tidak mampu secara jasmani, Islam membolehkan untuk mewakilkannya kepada orang lain,” kata Homaidi dilansir dari laman Muhammadiyah, Sabtu (29/6/2024).

Kedua, kemampuan finansial juga menjadi syarat penting. Homaidi menyebut, biaya penyelenggaraan ibadah haji tidaklah sedikit.

“Biaya perjalanan, akomodasi, makanan, dan kebutuhan hidup lainnya selama di tanah suci harus dipenuhi. Persiapan finansial yang matang memungkinkan seseorang menjalankan haji dengan tenang tanpa beban hutang atau masalah keuangan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Gus Baha Jelaskan Perbedaan NU dan Muhammadiyah soal Penentuan Awal Ramadhan

Selain itu, faktor keamanan selama perjalanan menuju Makkah dan pelaksanaan haji itu sendiri juga harus diperhatikan. Jaminan keamanan ini mencakup tidak adanya ancaman yang mengganggu serta terpenuhinya semua persyaratan keselamatan.

“Tak kalah penting adalah jaminan bahwa keluarga yang ditinggalkan selama pelaksanaan haji tetap aman dan terlindungi,” imbuhnya.

Waktu yang memadai untuk melakukan perjalanan haji juga menjadi syarat tersendiri. Artinya, calon jemaah haji harus memiliki waktu luang yang cukup dan tidak terhalang oleh kewajiban-kewajiban lain yang mendesak.

Dalam perspektif ajaran Islam, syarat pelaksanaan haji ini ditegaskan dalam Surah Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk melakukan haji jika mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Baca Juga:  Persiapan Puasa! Muhammadiyah Terbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Makna “mampu” di sini jelas tidak mencakup anak-anak, terutama bayi yang baru berusia dua bulan. Sebab, selain mampu, syarat lain bagi calon haji adalah baligh (dewasa), berakal, dan merdeka (tidak menjadi budak).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa bayi berusia dua bulan belum memenuhi syarat-syarat haji yang ditetapkan oleh ajaran Islam.

“Kemampuan fisik, finansial, dan kedewasaan belum terpenuhi pada bayi, sehingga tidak sah bagi mereka untuk menunaikan ibadah haji,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ibadah haji Muhammadiyah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.