Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Guncang Tahta Infantino, David Beckham Dilaporkan Masuk Bursa Presiden FIFA

Rabu, 21 Oktober 2026 10:27 WIB

Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC

Rabu, 21 Oktober 2026 08:25 WIB

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Rabu, 21 Oktober 2026 08:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Guncang Tahta Infantino, David Beckham Dilaporkan Masuk Bursa Presiden FIFA
  • Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC
  • Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka
  • Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran
  • Bosen Macet-macetan di Puncak? Ini 5 Tempat Nongkrong Syahdu di Bogor Berlatar Gunung Salak
  • Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT
  • Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pensiunan PNS Berhak Dapat Apa Saja? Ini 4 Manfaat yang Masih Banyak Belum Tahu!

By SusanaKamis, 20 November 2025 16:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gaji pensiun adalah manfaat bulanan yang diberikan kepada mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memasuki masa purnabakti.

Besaran manfaat pensiun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, di mana jumlahnya lebih rendah dibandingkan saat masih aktif bekerja.

Namun, selain gaji pensiun bulanan, mantan PNS ternyata berhak menerima tiga manfaat lainnya yang diberikan sesuai golongan dan ketentuan peraturan.

PT Taspen melalui akun resmi Instagram @taspen menjelaskan bahwa manfaat pensiun merupakan bentuk jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas pengabdian PNS selama bertahun-tahun di pemerintahan.

Berikut rincian hak dan manfaat pensiun yang diterima Pensiunan PNS:

1. Pembayaran Pensiun Bulanan

Pensiun bulanan tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beberapa komponen tunjangan. Ketentuan ini diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2025.

  • Gaji pokok pensiun berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp4,9 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan yang diterima:
    • Tunjangan suami/istri
    • Tunjangan anak
    • Tunjangan pangan

Manfaat ini diberikan secara rutin setiap bulan selama penerima masih memenuhi syarat.

2. Uang Duka Wafat (UDW)

Uang Duka Wafat (UDW) merupakan manfaat yang dibayarkan satu kali ketika pensiunan PNS meninggal dunia.

  • Dana ini diberikan kepada ahli waris, seperti suami/istri atau anak.
  • UDW dapat diklaim kapan saja tanpa batas waktu.

3. Uang Pensiun Terusan

Uang pensiun terusan merupakan gaji terakhir yang dibayarkan kepada ahli waris PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Menurut Kemenkeu DJPB, pembayaran diberikan selama:

  • 4 bulan berturut-turut bagi ahli waris pensiunan PNS.

Manfaat ini dimaksudkan untuk membantu keluarga dalam masa transisi setelah ditinggalkan.

4. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu

Ketika pensiunan PNS meninggal dunia, keluarga berhak menerima pensiun bulanan berupa:

  • Pensiun janda/duda: diberikan kepada istri atau suami yang ditinggalkan dan tetap berlaku selama tidak menikah lagi.
  • Pensiun yatim piatu: diberikan kepada anak pensiunan PNS setiap bulan hingga usia atau ketentuan tertentu terpenuhi.

Manfaat-manfaat ini diberikan untuk menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga pensiunan PNS, sekaligus wujud penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan kepada negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.