Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Minggu, 28 Juni 2026 20:09 WIB
Zalnando

Resmi! Persib Berpisah dengan Zalnando Usai 6 Musim Penuh Cerita

Minggu, 28 Juni 2026 19:34 WIB

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Minggu, 28 Juni 2026 18:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?
  • Resmi! Persib Berpisah dengan Zalnando Usai 6 Musim Penuh Cerita
  • Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat
  • Messi Menggila! Cetak Gol ke-6, Pimpin Klasemen Top Skor Piala Dunia 2026
  • Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat
  • Guncang Bursa Transfer! Persib Umumkan Perpisahan dengan Rezaldi Hehanussa
  • Hanya Sun Tangan Tanpa Pelukan, Interaksi Oki Setiana Dewi dan Ory Vitrio Picu Isu Rumah Tangga!
  • Garena Bagi-Bagi Hadiah Hari Ini! Kode Redeem FF 28 Juni 2026 Berhadiah Skin, Diamond, dan Emote Langka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pensiunan PNS Berhak Dapat Apa Saja? Ini 4 Manfaat yang Masih Banyak Belum Tahu!

By SusanaKamis, 20 November 2025 16:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gaji pensiun adalah manfaat bulanan yang diberikan kepada mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memasuki masa purnabakti.

Besaran manfaat pensiun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, di mana jumlahnya lebih rendah dibandingkan saat masih aktif bekerja.

Namun, selain gaji pensiun bulanan, mantan PNS ternyata berhak menerima tiga manfaat lainnya yang diberikan sesuai golongan dan ketentuan peraturan.

PT Taspen melalui akun resmi Instagram @taspen menjelaskan bahwa manfaat pensiun merupakan bentuk jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas pengabdian PNS selama bertahun-tahun di pemerintahan.

Berikut rincian hak dan manfaat pensiun yang diterima Pensiunan PNS:

1. Pembayaran Pensiun Bulanan

Pensiun bulanan tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beberapa komponen tunjangan. Ketentuan ini diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2025.

  • Gaji pokok pensiun berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp4,9 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan yang diterima:
    • Tunjangan suami/istri
    • Tunjangan anak
    • Tunjangan pangan

Manfaat ini diberikan secara rutin setiap bulan selama penerima masih memenuhi syarat.

2. Uang Duka Wafat (UDW)

Uang Duka Wafat (UDW) merupakan manfaat yang dibayarkan satu kali ketika pensiunan PNS meninggal dunia.

  • Dana ini diberikan kepada ahli waris, seperti suami/istri atau anak.
  • UDW dapat diklaim kapan saja tanpa batas waktu.

3. Uang Pensiun Terusan

Uang pensiun terusan merupakan gaji terakhir yang dibayarkan kepada ahli waris PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Menurut Kemenkeu DJPB, pembayaran diberikan selama:

  • 4 bulan berturut-turut bagi ahli waris pensiunan PNS.

Manfaat ini dimaksudkan untuk membantu keluarga dalam masa transisi setelah ditinggalkan.

4. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu

Ketika pensiunan PNS meninggal dunia, keluarga berhak menerima pensiun bulanan berupa:

  • Pensiun janda/duda: diberikan kepada istri atau suami yang ditinggalkan dan tetap berlaku selama tidak menikah lagi.
  • Pensiun yatim piatu: diberikan kepada anak pensiunan PNS setiap bulan hingga usia atau ketentuan tertentu terpenuhi.

Manfaat-manfaat ini diberikan untuk menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga pensiunan PNS, sekaligus wujud penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan kepada negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pensiun 2024 manfaat pensiun PNS peraturan pensiun PNS tunjangan pensiun PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.