Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus

Senin, 3 Agustus 2026 13:12 WIB

Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda

Senin, 3 Agustus 2026 13:02 WIB

Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional

Senin, 3 Agustus 2026 12:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus
  • Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Mariano Peralta Batal Debut di Persib vs Persija, Igor Tolic Ungkap Kondisi Sebenarnya
  • Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti
  • Terungkap! Oknum Penebang 10 Pohon Jalan Riau Bandung Sudah Diketahui, Dalang Masih Diburu
  • Garena Bagikan Kode Redeem FF 3 Agustus 2026, Hadiah Langka Menanti Pemain yang Cepat Klaim
  • Mariano Peralta Beri Sinyal Soal Debut, Persib Siap Tempur Lawan Persija
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti

By Mulki AlbarSenin, 3 Agustus 2026 12:20 WIB3 Mins Read
Pemkot Bandung menyoroti perizinan lapangan padel usai kasus penebangan 10 pohon di Jalan Riau. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung memastikan proses penyelidikan kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau) masih terus berjalan. Di saat yang sama, Pemkot juga menelusuri kelengkapan perizinan usaha di kawasan tersebut serta mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya mengandalkan legalitas, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai rapat di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Farhan mengatakan penyelidikan oleh Satpol PP telah berlangsung sejak 29 Juni 2026. Awalnya, kasus tersebut ditangani sebagai pelanggaran ringan, namun kemudian berkembang menjadi dugaan pelanggaran yang lebih berat sehingga penanganannya ditingkatkan.

“Sekarang Satpol PP sudah hampir selesai melakukan penyelidikan. Ternyata terjadi eskalasi dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat,” kata Farhan.

Menurutnya, selain dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), kasus tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga melibatkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PPNS, dan pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan menambahkan, Pemkot juga tengah memeriksa seluruh dokumen perizinan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan pohon.

“Perizinannya dibagi dua, yaitu perizinan usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan videotron. Dari laporan sementara yang saya lihat, masih ada beberapa perizinan yang sedang diproses atau bahkan belum diproses sama sekali,” ujarnya.

Meski demikian, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel di Jalan Riau telah diterbitkan sesuai mekanisme.

“Kalau dari PBG tidak ada masalah. Semua aspek tata ruang dan bangunan gedung sudah ditempuh melalui SIMBG,” kata Rulli.

Ia menjelaskan dugaan penebangan pohon merupakan persoalan yang berbeda karena lokasi pohon berada di daerah milik jalan (Damija), bukan di dalam area persil bangunan lapangan padel.

Rulli juga mengungkapkan setiap pembangunan lapangan padel wajib memenuhi rekomendasi teknis tata ruang. Bahkan, banyak permohonan pembangunan lapangan padel yang ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, apabila bangunan olahraga dialihfungsikan, misalnya dari lapangan futsal menjadi padel, maka izin usahanya juga harus disesuaikan.

“Standar ruang lapangan futsal dan padel berbeda. Jadi izinnya harus diubah karena mengacu pada keandalan bangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan penebangan pohon tanpa izin melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, sanksi administratif yang dikenakan berupa kewajiban mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.

“Sanksinya jelas. Satu pohon yang ditebang wajib diganti 100 pohon dan dikenakan denda Rp10 juta per pohon sesuai Perda,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, Satpol PP juga mengundang pihak pemilik usaha untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Di luar proses hukum, Farhan mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bandung agar tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen perizinan.

Ia meminta setiap pelaku usaha yang beroperasi di dekat kawasan permukiman aktif melakukan sosialisasi dan membangun komunikasi dengan warga sekitar.

“Jangan hanya karena secara legal formal sudah beres lalu merasa urusan selesai. Lakukan pendekatan kepada masyarakat dengan baik. Kita ingin semuanya berjalan dengan baik,” tegas Farhan.

Pemkot Bandung juga berencana menyusun aturan yang lebih ketat terkait jam operasional usaha di kawasan permukiman agar potensi gangguan terhadap warga dapat diminimalkan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

izin usaha Muhammad Farhan penebangan pohon Jalan Riau Bandung perizinan lapangan padel Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus

Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda

Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional

Terungkap! Oknum Penebang 10 Pohon Jalan Riau Bandung Sudah Diketahui, Dalang Masih Diburu

Usai Sidak Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Kasus Naik ke Dugaan Pidana Lingkungan, Izin Usaha Ikut Diusut

Emas Antam Tetap Rp2.708.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.