bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung memastikan proses penyelidikan kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau) masih terus berjalan. Di saat yang sama, Pemkot juga menelusuri kelengkapan perizinan usaha di kawasan tersebut serta mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya mengandalkan legalitas, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai rapat di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Farhan mengatakan penyelidikan oleh Satpol PP telah berlangsung sejak 29 Juni 2026. Awalnya, kasus tersebut ditangani sebagai pelanggaran ringan, namun kemudian berkembang menjadi dugaan pelanggaran yang lebih berat sehingga penanganannya ditingkatkan.
“Sekarang Satpol PP sudah hampir selesai melakukan penyelidikan. Ternyata terjadi eskalasi dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat,” kata Farhan.
Menurutnya, selain dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), kasus tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga melibatkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PPNS, dan pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Farhan menambahkan, Pemkot juga tengah memeriksa seluruh dokumen perizinan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan pohon.
“Perizinannya dibagi dua, yaitu perizinan usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan videotron. Dari laporan sementara yang saya lihat, masih ada beberapa perizinan yang sedang diproses atau bahkan belum diproses sama sekali,” ujarnya.
Meski demikian, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel di Jalan Riau telah diterbitkan sesuai mekanisme.
“Kalau dari PBG tidak ada masalah. Semua aspek tata ruang dan bangunan gedung sudah ditempuh melalui SIMBG,” kata Rulli.
Ia menjelaskan dugaan penebangan pohon merupakan persoalan yang berbeda karena lokasi pohon berada di daerah milik jalan (Damija), bukan di dalam area persil bangunan lapangan padel.
Rulli juga mengungkapkan setiap pembangunan lapangan padel wajib memenuhi rekomendasi teknis tata ruang. Bahkan, banyak permohonan pembangunan lapangan padel yang ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, apabila bangunan olahraga dialihfungsikan, misalnya dari lapangan futsal menjadi padel, maka izin usahanya juga harus disesuaikan.
“Standar ruang lapangan futsal dan padel berbeda. Jadi izinnya harus diubah karena mengacu pada keandalan bangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan penebangan pohon tanpa izin melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, sanksi administratif yang dikenakan berupa kewajiban mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.
“Sanksinya jelas. Satu pohon yang ditebang wajib diganti 100 pohon dan dikenakan denda Rp10 juta per pohon sesuai Perda,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, Satpol PP juga mengundang pihak pemilik usaha untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Di luar proses hukum, Farhan mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bandung agar tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen perizinan.
Ia meminta setiap pelaku usaha yang beroperasi di dekat kawasan permukiman aktif melakukan sosialisasi dan membangun komunikasi dengan warga sekitar.
“Jangan hanya karena secara legal formal sudah beres lalu merasa urusan selesai. Lakukan pendekatan kepada masyarakat dengan baik. Kita ingin semuanya berjalan dengan baik,” tegas Farhan.
Pemkot Bandung juga berencana menyusun aturan yang lebih ketat terkait jam operasional usaha di kawasan permukiman agar potensi gangguan terhadap warga dapat diminimalkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










