Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Sabtu, 12 September 2026 23:16 WIB

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026 21:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
  • BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda
  • Drama Menit Akhir di GBK: Gol Tandukan Ivan Mamut Bawa Persija Bungkam Persib 2-1
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perjuangkan Upah, Ribuan Buruh Lakukan Aksi Penolakan PP Nomor 51 di Gedung Sate

By Putri Mutia RahmanSenin, 20 November 2023 17:32 WIB2 Mins Read
Ilustrasi, Ribuan Buruh Lakukan Aksi Penolakan Peraturan Upah di Gedung Sate. (Ayo Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Ribuan buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat akan menggelar aksi protes atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 di Gedung Sate, pada Senin (20/11/2023). 

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menolak Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

“Rencana siang ini kami mulai (aksi) dari SPSI sekitar 1.000 sampai 2.000 buruh. Pertama kami menolak PP 51 tahun 2023 dan, Kemudian penetapan upah minimum (UMP) itu kita juga minta untuk tidak menggunakan formula PP 51 maupun 36,” ujarnya Roy. 

Selain menolak PP 5, buruh SPSI Jabar juga akan meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) khususnya Pj Gubernur untuk menetapkan kembali upah pekerja di atas satu tahun.

Baca Juga:  Garut dan Duka di Tengah Pesta: Ketika Euforia Berujung Tragedi

“Jadi nanti (pemberian) upah itu harus dihitung berdasarkan Inflasi, pertumbuhan Ekonomi dan produktivitas, gaji PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen. Jadi masa kalau pakai PP 35, itu UMP saja naiknya Rp76 ribu,” katanya. 

Baca Juga:  Ketok Palu! DPRD Jabar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Jadi Acuan Kebijakan Strategis Dedi Mulyadi

Lebih lanjut, Roy menegaskan, para buruh khususnya SPSI Jabar akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023. Semua tuntutan akan terus disampaikan hingga terjadi kesepakatan yang adil. 

“Jadi untuk pertimbangannya, pertama kalau pakai PP 51 itu kenaikan upah minimum (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. Dan itu juga akan menurunkan daya beli buruh. Tapi, mungkin nanti selebihnya di lokasi (aksi) saja,” jelasnya. 

Baca Juga:  Tak Hanya Anak Bermasalah, Dedi Mulyadi Bakal Kirim Siswa Berprestasi ke Barak Militer

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan untuk menentukan UMP dan UMK 2024. Semua formula serta rumus akan digunakan sesuai peraturan itu. 

“Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, beberapa waktu lalu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jawa barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.