bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat memastikan sebanyak 234 pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Subang akan direlokasi ke tempat yang lebih layak. Relokasi ini dilakukan di sepanjang Jalan Ciater hingga Cagak, Kabupaten Subang.
Relokasi PKL Subang Sesuai Arahan Gubernur
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Jabar, Gatot Sambas, menyatakan relokasi ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, mereka akan ditempatkan di tempat lain. Jadi digeser, bukan digusur,” ungkap Gatot, Sabtu (23/8/2025).
PTPN Siapkan Lahan Baru untuk 234 PKL
Gatot menegaskan, relokasi PKL Subang ini sudah mendapat dukungan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang bersedia menyediakan lahan.
“Nanti pihak PTPN yang akan menyediakan lahannya, kita sudah sepakat,” tambahnya.
Dana Tunggu Bagi Pedagang yang Direlokasi
Selama proses relokasi, Satpol PP Jabar bersama Pemerintah Kabupaten Subang juga menyiapkan dana tunggu. Bantuan ini diberikan karena pedagang tidak bisa berjualan sementara waktu.
“Dana tunggu akan diserahkan langsung oleh Bupati Subang kepada para PKL yang terdampak,” jelas Gatot.
Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Subang
Menurut Gatot, proses penertiban dilakukan secara persuasif. Sebelumnya PTPN telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 pada Juni 2025.
“Artinya mereka seharusnya sudah tidak ada di sana. Relokasi ini sifatnya sukses tanpa ekses,” katanya.
Tercatat ada 234 PKL dan bangunan liar yang ditertibkan. Keberadaan mereka dianggap berpotensi mengganggu arus jalan sekaligus menempati lahan milik PTPN.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











