bukamata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam insiden demo berujung ricuh di Kota Bandung yang menyebabkan kerusakan fasilitas dan bangunan umum.
Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, para tersangka terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari buruh, pekerja swasta hingga mahasiswa.
Mereka diduga kuat sebagai provokator yang mengubah aksi unjuk rasa menjadi tindakan anarkis.
Penetapan tersangka didasarkan pada empat laporan polisi:
- LP/A/24 (2 September 2025): delapan tersangka, salah satunya anak di bawah umur
- LP/A/25 (3 September 2025): dua tersangka
- LP/A/26 (3 September 2025): satu tersangka
- LP/A/27 (2 September 2025): satu tersangka
“Jumlah tersangka tercatat 11 orang dewasa, ditambah satu anak di bawah umur,” ujar Hendra, Kamis (4/9/2025).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penyelidikan, polisi menyita 54 barang bukti digital, bom molotov, petasan, serta atribut yang digunakan saat aksi unjuk rasa. Sejumlah tersangka disebut berperan menyebarkan provokasi melalui media sosial.
Direktur Ditreskrimsiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan, tersangka AF memposting pembuatan bom molotov, video pelemparan bom molotov, hingga ajakan membakar dan merusak fasilitas negara. Bahkan ditemukan video pembakaran bendera Merah Putih.
Para pelaku mendokumentasikan aksi anarkis dan menyebarkannya melalui Instagram, TikTok, serta grup WhatsApp dengan narasi provokatif seperti “ACAB” hingga ajakan membakar gedung DPR.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Hendra menegaskan, langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi demo anarkis secara terukur.
Seluruh tersangka mendapatkan hak hukum, termasuk pendampingan penasihat hukum. Satu tersangka di bawah umur dikembalikan kepada orang tua namun tetap menjalani proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
- Pasal 170 KUHPidana
- Pasal 406 KUHPidana
- Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana
Catatan Redaksi:
Menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi hak itu harus disalurkan melalui cara yang bermartabat, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tanpa tindakan yang merugikan masyarakat luas. #DemokrasiDamai #PersatuanUntukIndonesia #RawatIndonesia
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











